Legalisasi Online UNNES Sangat Membantu, Terlebih yang Domisili di Luar Jawa Tengah

Layanan legalisasi ijazah, akta, dan transkrip nilai secara online diluncurkan Universitas Negeri Semarang (UNNES), Jumat (11/12/2015). Dengan layanan ini, alumni UNNES tidak perlu datang ke kampus untuk melegalisasi dokumen akademik, melainkan cukup melalui internet.

Bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Pos Indonesia, alumni hanya harus melakukan pemesanan secara online dan melakukan pembayaran. Proses legalisasi akan ditangani oleh staf internal. Setelah proses selesai, dokumen akan dikirim melalui pos ke alamat pemohon. Seperti dikutip dari unnes.ac.id.

satulayananUnnes20180711-184608Oke

Satu Layanan UNNES Legalisasi Dokumen (pic. UNNES)

Agar dapat memanfaatkan layanan tersebut, alumni dipersilakan mengakses alamat website http://satulayanan.unnes.ac.id. Alumni yang telah memiliki akun dapat langsung Login dan melakukan pemesanan. Adapun alumni yang belum memiliki akun dipersilakan membuat akun baru.

Kira-kira berapa lama pesanan Anda akan sampai ke tangan Anda? Ini menjadi hal yang penting diperhatikan karena jarak yang jauh. Apabila Anda menghendaki segera atau lekas mendapat dokumen tersebut, sebaiknya Anda langsung pergi ke kampus UNNES.

Ya.. waktu diperkirakan mulai dari Anda membayar di BNI, dengan H2H langsung pembayaran di terima oleh UNNES (kecuali ada gangguan jaringan), hari berikutnya (+1) sudah dicetak oleh petugas untuk dimintakan tanda tangan, hari berikutnya (+1) sampai ke Fakultas (pimpinan legislator ada ditempat), hari berikutnya di paks dan dikirim (+1).

Apabila menunggu ada temannya maka sehari setelahnya (+1) mungkin baru di kirim ke Pos Indonesia. Namun apabila itu bisa sehari atau 2 hari maka proses berlangsung 2 hari bukan 3 atau 4 hari. Perjalanan Pos Indonesia —> ke Pos pusat Jateng hari itu juga di sore hari, tetapi kalau pagi sudah sampai Pos Indonesia maka sore hari langsung ke alamat Anda — maksimal 3 hari.

Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk legalisasi lebih kurang 6 hari, bisa lebih cepat dan bisa juga agak terlambat.

Alur Permintaan Hingga Pengiriman Kembali

Standar alur yang diterapkan oleh Universitas Negeri Semarang (UNNES) adalah seperti dibawah ini.

SatuLayanan_UNNES_alur

Alur Layanan Legalisasi Online Dokumen UNNES

Setelah mengakses layanan.unnes.ac.id dan memilih menu Layanan maka akan muncul menu atau tampilan seperti ini. Layar ini ditujukan untuk Anda memasuki aplikasi layanan Legalisasi Online.

satulayananunnesacid-20180711-19-10-59

Login Satu Layanan UNNES

Setelah berhasil masuk ke aplikasi, silakan mengisi formulir yang disediakan, kemudian silakan unggah dokumen yang dimintakan legalisasi.

Semua selesai, Anda akan memperoleh Kode Bayar untuk membayar di BNI dengan sistem Host to Host (H2H) tanpa menyebut rekening tujuan. Silakan melakukan pembayaran ke BNI bisa melalui channel internet banking, ATM dengan cara Kode Bayar sebagai kode tagihan.

Pembayaran melalui ATM dilakukan dengan alur seperti ini.

Menu Lain â€“> Pembayaran â€“> Menu Berikutnya â€“> Universitas ->> Student Payment Center (SPC)

Masukkan kode Lembaga Pendidikan UNNES yaitu 8016 diikuti dengan Kode Bayar.

Kemudian simpan struk pembayaran Anda sebagai bukti bayar.

Apabila pembayaran melalui internet banking, silakan memilih Menu Transaksi, Pembayaran/Tagihan –> Biaya Pendidikan –> Pembayaran –> pilih Universitas Negeri Semarang –> Kode Tagihan diisikan pada kolom – pilih rekening untuk bayar —> Lanjutkan —> keluar form pembayaran — bayarlah — masukkan kode token dan Bayar — PROSES…

Pesanan Anda akan segera di proses di UNNES — hingga di kirim kepada Anda melalui Pos Indonesia —> Legalisasi sampai kepada Anda.

Penting !

Mungkin sudah ada perbedaan alur, silakan mengikuti apa yang tertera di website UNNES sendiri yang terbaru.

Semoga bermanfaat.

Kissparry
editor Eswedewea

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca