Cara Melihat Data Ijazah di SIVIL dan Data di PDDikti, Mana Lebih Penting untuk Daftar CPNS

Aplikasi SIVIL terutama dan FORLAP atau PDDIKTI banyak diperbincangkan, hal itu biasanya berkaitan dengan pendaftaran penerimaan calon pegawai negara yang sering disebut CPNS Indonesia.

Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang kemudian dikenal PDDikti itu lebih penting dari pada SIVIL atau Sistem Validasi Ijazah secara Elektronik, mengapa? karena adanya ijazah bisa di validasi harus melalui laporan bertahap kegiatan aktivitas kuliah mahasiswa setiap semesternya melalui PDDikti oleh PTN/PTS masing-masing, sehingga bagi mahasiswa baru sekalipun wajib mengetahui jika data dirinya terekam di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) setelah satu semester kuliah.

Dahulu namanya Forlap PDDikti dan biasa disebut FORLAP, tetapi kemudian hanya disebut PDDikti saja, termasuk tampilan model baru tersebut lebih fresh, selain itu gampang banget aplikasi ini digunakan untuk pencarian data.

Jika data mahasiswa tidak tercantum di PDDikti, maka dapat dipastikan datanya kelak saat lulus tidak akan muncul di SIVIL, so… pasti.

Apa yang terjadi, kebanyakan mahasiswa atau lulusan, ialah hanya beramai-ramai mengecek data mereka melalui SIVIL, dan ini tidak salah, tetapi kurang tepat, karena jika kelak diterima sebagai ASN verifikasi biasanya yang tercantum di PDDikti.

Baiklah, kedua sistim ini produk dari Kemristekdikti yang kelak akan kembali ke Kemdikbud (Kabinet Indonesia Maju 2019). Kelahiran Forlap PDDikti dibanding dengan Sivil tentu lebih dahulu Forlap/PDDikti.

PDDikti itu Apa?

PDDikti kependekan dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang memuat informasi data perguruan tinggi di Indonesia, mulai dari profil perguruan tinggi, program studi yang ada, kemudian dosen, dan mahasiswa, juga data pendukung lainnya.

Data program studi berarti juga ada kurikulum mata kuliah, bila dikaitkan dengan dosen dan mahasiswa ada pembelajaran dan nilai studi juga aktivitas kuliah mahasiswa.

Semua data pendidikan tinggi terdata di PDDikti meskipun PDDikti dikelola oleh Kemristekdikti (kelak kembali lagi ke Kemdikbud) tetapi seluruh perguruan tinggi di Indonesia harus mendatakan datanya di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Alamat web https://pddikti.kemdikbud.go.id sehingga terkenal dengan sebutan PDDikti, dan alamat web sebelum itu yang sekarang masih ada yaitu forlap.ristekdikti.go.id, namun kelak hanya akan menggunakan yang pddikti.

Cara Membuka Laman PDDIKTI

link -> https://pddikti.kemdikbud.go.id/

Nama domain web mungkin akan berubah seiring dengan Pendidikan Tinggi kembali ke Pendidikan dan Kebudayaan.

Setelah kita masuk ke aplikasi kemudian mengetik salah satu identitas misalnya NIM, NAMA dan cari, komputer akan mencari data yang dimaksud, jika lebih dari satu akan ditampilkan semua. Komputer akan langsung menampilkan yang kita cari.

Misalkan mencari dengan kunci NIM (Nomor Induk), setelah diketik secara interaktif langsung muncul informasi : data dapat ditemukan di mana, seperti

Perguruan Tinggi
Data Dosen
Data Prodi
Data Mahasiswa

—- ternyata ketemunya di data mahasiswa, langkah selanjutnya tinggal klik dan menunggu pencarian, setelah itu muncul informasinya.

Disinilah data kita lengkap terlihat, riwayat pendidikan persemester dan daftar matakuliah yang pernah ditempuh akan nampak disini.

SIVIL itu Apa?

SIVIL kependekan dari Sistim Verifikasi Ijazah secara Elektronik, merupakan produk layanan Kemristekdikti (kelak menjadi Kemdikbud atau apa namanya dikemudian hari), yang menurut kemunculannya dikatakan untuk menangkal beredarnya ijazah palsu di lingkungan pendidikan tinggi yang memang pernah ada (pernah beredar berita di media masa).

Bukan berarti jika data nomor ijazah tidak terlacak di SIVIL berarti status lulusannya dipertanyakan, tetapi sebaiknya sebagai lulusan tetap mengecek di laman PDDikti, karena mungkin sudah lulus tetapi nomor ijazah masih kosong, atau bahkan belum lulus di PDDikti-nya.

SIVIL tidak membuat data sendiri, melainkan mengambil dari data perguruan tinggi yang dilaporkan ke sistim PDDikti, sehingga dapat dikatakan SIVIL merupakan turunan dari PDDikti. Dengan demikian ada proses namanya sinkronisasi.

Jadi, cukup jelas memang muara pengecekan data lulusan ada di SIVIL tetapi ada batasan mulai lulusan angkatan tahun berapanya.

SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud

Alamat webnya http://ijazah.kemdikbud.go.id namun tetap dikenal dengan sebutan SIVIL Dikti.

SIVIL hanya akan melihat data yang telah lulus, kuncinya dengan nomor ijazah.

Klik link -> http://ijazah.kemdikbud.go.id


CARA MELIHAT DATA DI SIVIL HARUS PERLANGKAH DENGAN PELAN KARENA ADA PROSES PENGAMBILAN DATA LANGSUNG


Lebih Penting Mana?

Keduanya sama-sama penting, tetapi PDDikti sebagai induk data atau pangkalan data pendidikan tinggi mestinya menjadi rujukan utama setiap mahasiswa di Indonesia, sehingga statusnya lebih tinggi atau lebih penting, sedangkan Sivil sebagai turunannya juga penting dan membantu untuk mengecek data lebih cepat, terkait data nomor ijazah tercatat pada PDDikti atau tidak.

Dalam pelaporan data PDDikti mengenal periode laporan semester, biasanya hanya dibuka tiga periode, dan selain periode yang dibuka jika ada perubahan data pada periode tertentu yang ditutup harus mengajukan permohonan perbaikan data.

Tidak Semua Angkatan Wajib di Datakan pada PDDikti, Peralihan Sistem Sejak Tahun 2000-an

PDDikti diharapkan menjadi pintu untuk membuka data-data pendidikan tinggi di Indonesia, tidak hanya setelah lulus mengecek data di PDDikti tetapi harus sejak awal mula menjadi mahasiswa sudah terdaftar di pangkalan data pendidikan tinggi.

Ada masa peralihan model atau cara pelaporan dari pola manual ke pola elektronik, dan tahun angkatan atau tahun ajaran itu menjadi patokannya, maksudnya tahun angkatan atau tahun ajaran yaitu tahun masuk mahasiswa pada program studi di perguruan tingginya menjadi patokan pendataan bukan tahun lulusnya.

Sebelum tahun 2000, laporan disampaikan dalam bentuk dokumen lengkap dalam lembaran-lembaran yang dijilid, sejak tahun angkatan 2003 dimulai diwajibkan pelaporan secara elektronik.

Kenyataannya, beramai-ramai melihat data mereka di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi setelah mereka lulus.

Mahasiswa tahun ajaran atau tahun angkatan 2003 hingga sekarang, dan seterusnya, bagi perguruan tinggi dibawah Kemristekdikti (Kemdikbud) datanya harus terdaftar di PDDikti, sedang angkatan 2002 dan sebelumnya tidak wajib. INGAT, tidak wajib.

Jika ada yang minta didatakan, sepanjang data lengkap bisa, tetapi Anda cukup dibuatkan Surat Keterangan (jika diperlukan) oleh perguruan tinggi yang meluluskan Anda.

Untuk perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mulainya berbeda yaitu sejak tahun ajaran atau tahun angkatan 2009, juga perguruan tinggi dibawah kementerian lainnya mulai laporan mahasiswa tahun ajaran atau tahun angkatan 2012.

Maka perhatikan angkatan anda. atau klik link dibawah ini penjelasannya.

Baca juga: Inilah Penjelasan Mahasiswa (Baru) Wajib Masuk Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Sejak 2003

Contoh :
Si Bara masuk terdaftar di Universitas Negeri S tahun 2000, berarti ia adalah angkatan 2000, jika datanya tidak bisa di lihat di Pangkalan Data Dikti adalah wajar, tetapi kalau ternyata ada di Pangkalan Data Dikti maka ini adalah luar biasa.

Sepanjang yang saya tahu, sebutan angkatan untuk sekolah dasar dan menengah berbeda dengan perguruan tinggi.

Jika sekolah menengah menyebutnya angkatan adalah tahun lulusnya kapan, tetapi kalau perguruan tinggi untuk angkatan adalah tahun masuknya. Mungkin untuk sekolah dasar dan menengah sudah terlanjur salah kaprah.

Kapan Saya Harus Mengecek Data Saya di PDDikti

MAHASISWA BARU, mulai akhir semester pertama kuliah atau setelah yudisium pertama, sudah harus mengecek PDDikti, apakah data terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, bukan setelah lulus nanti baru mengecek keadaan data Anda, jika pun demikian itu telah terlambat.

Masalahnya jika data ditemukan kurang sesuai maka kemungkinan besar memperbaikinya memakan waktu yang lama.

Anda boleh mengecek data PDDikti setiap sebulan setelah yudisium, sehingga apabila menemukan data diri tidak betul atau salah segera dilakukan perbaikan, misal ejaan nama, singkatan nama, panjang nama, tempat lahir, tanggal lahir. Jangan setelah lulus baru ketahuan jika namanya salah.

Sebenarnya ini akan nampak dari Kartu Tanda Mahasiswa anda atau data induk data pokok anda. Jangan biarkan salah hingga akan lulus baru diperbaiki, sebab untuk data di Pangkalan Data PT akan lebih sulit memperbaiki data yang salah dan ini berbeda dengan data lokal PT.

Contoh kasus:
Assalamualaikum, saya TITIEKE NURKHOLIFIYAH. Alumni KM 2013. Saya mau konfirmasi Data forlap dikti salah. Seharusnya TITIEKE NURKHOLIFIYAH, tapi di data dikti TITUIK NURCHOOLIFFAH. Apa saja syarat untuk memperbaiki data forlap dikti dan bagaimana prosedurnya? Terimakasih.

Data seperti ini seharusnya sudah diketahui sejak menerima KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) pertama kali menjadi mahasiswa, tetapi mengapa dibiarkan. Jika telah begini maka akan sulit untuk memperbaiki, dan yang paling cepat memberikan Surat Keterangan.

Nama, tempat tanggal lahir, nama gadis ibu kandung merupakan data wajib benar sejak awal, sebab jika kekeliruan dibiarkan berlarut-larut akan kesulitan dalam perbaikannya, tidak bisa diperbaiki sendiri oleh operator perguruan tinggi setempat.

Untuk perbaikan data harus membuat surat pengantar dan surat pernyataan, dilampiri KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, dan Transkrip setelah dibuatkan pengantar diajukan secara online dan yang menyetujui pihak operator Dikti di pusat (Jakarta).

Sebelum mengecek Data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, coba perhatikan Kartu Tanda Mahasiswa Anda secepatnya atau bukti registrasi mahasiswa baru, untuk memastikan data diri inti anda benar. Jika ada kekeliruan data segera lapor ke kantor urusan/bagian Registrasi sebelum data Anda di sinkronisasi ke PDDikti.

Sistim Pelaporan

Sistem pelaporan buka – tutup, dengan sistim ini maka kekeliruan atau kekurangan data mahasiswa untuk memperbaikinya butuh waktu berbulan-bulan. Mudah-mudahan kedepannya sistemnya bisa diperbaiki, hal ini disampaikan beberapa lulusan yang mengeluhkan perbaikan akan selesai dalam minimal 2 bulan.

Atau perguruan tinggi perlu menyampaikan laporan keseluruhan tanpa pilah-pilih, untuk data mahasiswa yang belum terlaporkan harus diperhatikan untuk segera di proses.

MENGECEK VERIFIKASI DATA PDDIKTI JIKA TELAH LULUS ITU SUDAH TERLAMBAT, SEHARUSNYA KETIKA AWAL MENJADI MAHASISWA (PERTENGAHAN SEMESTER PERTAMA).

Langkah Sebaiknya Bagaimana

Langkah yang sebaiknya dilakukan yaitu dengan melihat data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) baru kemudian melihat data di Sistem Verifikasi Ijazah secara Online (SIVIL).

Tandanya jika nomor ijazah kita muncul di SIVIL, saat melihat data di PDDIKTI akan menampilkan item Nomor Ijazah, tetapi jika di PDDIKTI tidak menampilkan Nomor Ijazah berarti di SIVIL tidak bakalan muncul.

Lapor Operator PDDikti Universitas atau Fakultas

Disamping itu lihat status, apalah masih Aktif atau Lulus, jika telah lulus maka tinggal lapor ke operator PDDikti pusat (Universitas) atau operator PDDikti Jurusan/Program Studi, biasanya di Prodi/Jurusan ada pengelola PDDikti.

Cara lapor bila terjadi demikian (lulus belum ada nomor ijazah dan IPK) sampaikan data sudah lulus tetapi IPK dan Nomor Ijazah kosong tidak muncul.

Jika telah lulus dan status PDDikti belum lulus atau masih aktif, ditunggu status berubah atau lapor ke pengelola PDDikti pusat atau prodi.

Tampilan laman pddikti.kemdikbud.go.id yang baru (2020-10-18)

Surat Keterangan Verifikasi Offline

Kebutuhan mendesak berkaitan dengan pendataan di PDDikti yaitu membuat Surat Keterangan dari pimpinan perguruan tinggi, bahwa yang bersangkutan benar lulusan dari perguruan tinggi tersebut.

Terlebih, bagi Anda yang tahun masuk ajaran/angkatan dibawah atau sebelum tahun kewajiban laporan.

Teman saya kok masuk ada di PDDikti padahal juga angkatan 2000 seperti saya? Ingat, angkatan 2000 belum wajib datanya ada di PDDikti, jika kemudian ada mahasiswa angkatan sebelum 2003 terdaftar di PDDikti, karena uji coba pelaporan itu sejak 2002, jadi mungkin tahun 2002 pas kebeneran data Anda sebagai uji coba.

Meskipun ujicoba tetapi diharapkan seluruh data yang tersedia secara elektronik untuk memasukkan seluruh mahasiswanya, jadi sebenarnya operator itu tidak pilih kasih, mahasiswa ini dimasukkan mahasiswa ini tidak dimasukkan.

Bahkan, prodi yang berjalan dengan SK Rektor-pun harus didatakan.

Apakah ada perguruan tinggi yang mengentri manual satu persatu ke EPSBED/PDPT/FORLAP/PDDikti, mungkin ada terutama perguruan tinggi dengan prodi sedikit dan mahasiswa juga tidak banyak.

Kroscek Data di SIVIL dan PDDIKTI

Mencari data pertama sebaiknya di PDDIKTI kemudian SIVIL, tetapi saat banyak pengunjung biasanya pencarian data tersendat-sendat, bahkan tidak menemukan data Anda padahal datanya ada.

SIVIL hanya memuat data lulusan sementara PDDIKTI memuat data seluruhnya, sehingga akan lebih cepat mencari di SIVIL daripada di PDDIKTI.

Jika data lulusan Anda tidak terdapat di SIVIL cobalah lacak data Anda di PDDIKTI, jika keduanya tidak ditemukan, apakah Anda termasuk yang tidak wajib datanya ada di PDDIKTI, jika butuh verifikasi silakan datang ke perguruan tinggi (PTN) atau ke LLDikti (PTS).

Tetapi, jika data di PDDikti ada sementara di SIVIL tidak ditemukan, coba cermati apakah di PDDIKTI tercantum nomor ijazah atau tidak, jika tercantum maka mungkin aplikasi SIVIL sedang gangguan, namun, jika di PDDIKTI tidak mencantumkan nomor ijazah, segeralah lapor ke PT anda untuk dikoreksi.

Demikian, semoga bermanfaat.

Salam

Oleh Kissparry
Editor Eswedewea

15 thoughts on “Cara Melihat Data Ijazah di SIVIL dan Data di PDDikti, Mana Lebih Penting untuk Daftar CPNS


  1. Jika data Anda tidak masuk SIVIL kemudian dicek di PDDIKTI ternyata tercantum, maka tinggal mengubah status di PDDIKTI-nya dengan membuat status lulus beserta nomor ijazahnya.

    Namun, apabila ada sesuatu terkait data PDDIKTI tersebut biasanya dari operator PDDIKTI universitas akan membuatkan Surat Keterangan, anda tetap mencoba menanyakan ke petugas PDDIKTI fakultas atau jurusan atau program.


    1. Sudah coba kontak kampus pak, cm bilangnya Krn kampus berubah bentuk menjadi universitas, maka sistem perubahan data pddikti tidak dapat dibuka oleh kampus, maka kampus hanya dapat merubah atau menginput untuk mahasiswa yg sdh bentuk universitas, kalau yg bentuk lama sdh tdk bisa katanya,,gmn atuh y pak kalau begitu???


      1. Biasanya prodi tetap akan tetap dibawa ke kampus baru, kecuali pula ada perubahan nomenklatur nama program studi, sebab data pelaporan PDDIKTI berbasis program studi, bukan fakultas/universitas/jurusan, sehingga selama prodi ini ada tetap bisa laporan,

        Jika memang demikian, sementara silakan minta Surat Keterangan yang isinya mengenai lulusan PT yang ditandatangani oleh Rektor, jika Nama, NIM/NRP, Tempat Lahir, Angkatan (tahun masuk), tanggal lulus, Prodi, IPK, Nomor Ijazah, adalah lulusan dari Universitas X perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi X.

        Sambil masih memungkinkan pihak kampus melaporkan data lampaunya, memang ini butuh waktu karena harus buka periode laporan. Dan, jika Kampus telah menggunakan sistem informasi yang terpadu seperti Siakad, maka perbaikan data lampau akan lebih mudah.

        Sekian, semoga tidak terkendala dengan masalah ini.


  2. Mahasiswa baru juga wajib mengecek data mereka di PDDIKTI setidaknya setelah 3 bulan masuk kuliah perdana. Anda juga wajib mengecek data diri pada KTM (Kartu Tanda Mahasiswa).


  3. Mengenai kasus no seri ijazah yang tercantum di SIVIL sementara di PDDikti tidak muncul,,, bagaimana ya? mohon solusinya.


    1. Kalau ini sepertinya masalah jaringan saja, karena pada dasarnya Sivil itu merupakan turunan dari PDDikti. Ada di PDDikti tidak muncul di Sivil itu sangat mungkin, tetapi kalau ada di Sivil sementara di PDDikti tidak terlihat hal ini disebabkan melebarnya pencarian data di PDDikti itu sendiri.

      Anda bisa ditunjukkan oleh operator PDDikti ketika ia login di laman tersebut, dengan login itu maka pencarian terfokus di suatu perguruan tinggi, jadi jangan kuatir data Anda tidak ada di PDDikti.

      Apa bedanya SIVIL dan PDDIKTI?
      Bedanya kalau Sivil itu untuk verifikasi secara online terfokus pada Nomor Ijazah, sedangkan PDDikti itu memang pangkalan data yang memuat secara lengkap termasuk aktivitas kuliah dan mata kuliah yang pernah ditempuh.

      Jika diperlukan, Sdr Lia dapat minta bantuan operator PDDikti perguruan tinggi untuk melihatkan data, misalnya perlu aktivitas kuliah semesteran ketika diminta oleh panitia PPG atau saat sertifikasi, atau mungkin untuk kenaikan jabatan fungsional akademik, dll.


  4. Terima kasih yang telah membaca tulisan ini, kami berharap ada manfaatnya sekaligus tentu sangat berharap bagi mahasiswa yang sekarang masih Aktif, sebaiknya segera mengecek datanya di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sebab data tersebut saat ini sudah digunakan banyak kalangan.


  5. saya lihat di sivil bgtu selesei proses knp tampilan layar ijasah kemdikbud go id nya kosong hanya layar putih sudah coba beberapa hari tetap bgtu,apa karna jaringan atau apa ya


  6. Pak no ijazah sya tidak tercantum di pddikti sy pak.sy sudah coba kontak kampus pak, tetapi karena kampus sudh berubah bentuk menjadi institut, yang tadinya sekolah tinggi jadi sitemnya tidak bsa lagi dibuka pak. Bagaimana solusinya itu ya pak.sementara BKD minta supaya no ijazah nya harus tetap ada di pddikti pak.


    1. Apakah angkatan masuk 2003 dan setelahnya?

      Jika ya, perubahan bentuk institusi tidak masalah dan bisa diurus pembukaan Tipe-1 namanya, toh datanya juga bisa diboyong (dibawaserta).
      Kemudian hal yang lain adalah nama program studi masih ada atau belum berubah.
      Pembukaan laporan tipe-1 memakan waktu yang lama, setidaknya sekitar 3 bulan dan bisa lebih, kalau kurang dari 3 bulan itu namanya BEJO.

      Namun, jika angkatan masuk sebelum 2003, maka sebenarnya data Anda tidak wajib ada di PDDIKTI, dan apabila diperlukan cukup dengan Surat Keterangan dari institusi.

      Cara lain, silakan datang layanan LLDIKTI setempat (dulu namanya Kopertis).

      Banyak juga perguruan tinggi yang berubah bentuk misalnya dulu IKIP Semarang menjadi Universitas Negeri Semarang, ada juga PTS swasta menjadi negeri misalnya Universitas Tidar Magelang, perubahan bentuk akan mengubah Kode PT di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

      Atau mungkin bahkan program studinya berubah nama misalnya Pendidikan Dunia Usaha menjadi Pendidikan Ekonomi, kalau data dimasukkan di PDDIKTI dengan tipe-1 maka akan dimasukkan Pendidikan Ekonomi sementara Ijazahnya Pendidikan Dunia Usaha, dan yang seperti ini biasanya diberikan Surat Keterangan jika diperlukan.

      Salam


  7. Pak, saya tuh cukup kesal dg org yg dia TDK kuliah tp tiba2 mau wisuda.. lantas saya cek ijazahnya di forlapdikti,. Eh terdaftar.. tapi disivil tidak ditemukan..
    Bagaimana itu menyikapinya?.. apakah dinas pendidikan harus menscan ijazah tersebut?


    1. Data di PDDikti dan Sivil adalah sejalan, sumber utamanya PDDikti
      Jika di PDDikti ada dan status Lulus maka otomatis di SIVIL juga akan ditemukan


  8. Hallo, Pak! Gimana ya pak, data saya itu ada di Pddikti, keterangan lulusnya ada, tapi nomor ijazahnya tidak tercantum. Saat cek di sivil data saya tdk ditemukan, padahal saya sdh lulus setahun yang lalu. Saya sudah melapor ke prodi tapi sepertinya butuh waktu yang lama pak. Saya rencana mau daftar cpns dalam waltu dekat ini. Saya takut tdk lulus seleksi administrasi nantinya pak jika data saya tidak ditemukan di sivil. Tolong dijawab pak, saya tidak tenang memikirkan ini


    1. Silakan lapor ke Perguruan Tinggi Saudara, dengan cara lampirkan
      scan Ijazah, kemudian akan diproses berbaikan datanya melalui
      Perbaikan Data Mahasiswa, waktunya memang agak lama sekitar 2 minggu sampai 5 minggu

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca