Cara Mengurus KTP-Elektronik Baru Indonesia

Ternyata Kissparry Junior-2 ketika mengurus e-KTP (KTP Elektronik) yang baru ditolak oleh Kantor cabang Dukcapil yang di kecamatan dengan alasan usianya kurang 18 hari lagi baru genap 17 tahun, yang menjadi pertanyaan mengapa kurang 18 hari saja tidak bisa mengurusnya, ya… mungkin barangkali aturannya harus sudah lebih dari 17 tahun.

Ya… sudahlah… yang penting tetap diakui sebagai warga negara, ketika banyak blangko e-KTP yang dibakar karena rusak tetapi saat mengurus baru ternyata juga tidak mudah mendapatkannya.

Untung saja e-KTP berlaku seumur hidup, meskipun disana tertera misal 18 Juli 2017 tetapi abaikan itu KTP-el tetap berfungsi kata ketua RT saya, kecuali rusak harus dicetak ulang lagi. Untuk pengamanan seluruh e-KTP keluarga saya laminating, yang katanya tidak boleh dilaminating.

Meskipun alasan blanko sering dibilang habis, Kissparry tetap menghimbau ayo mengurus e-KTP bila sudah waktunya, jangan diulur-ulur, terlebih mendekati Pemilu serentak 2019, Kissparry Jr2 yang belum punya e-KTP sudah terdaftar di daftar pemilih lho… khan sudah 17 tahun nanti saat coblosan.

Langkah Mengurus e-KTP atau KTP-Elektronik

Langkahnya cukup sederhana, silakan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK), kemudian langkah lengkapnya begini.

  • datangi Ketua RT setempat untuk memeroleh surat pengantar ke kelurahan/desa, dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga untuk memudahkan pak RT menuliskan datanya.
  • meminta tanda tangan Ketua RW, dan
  • dengan Surat Pengantar RT/RW silakan dibawa ke kantor kelurahan/desa setempat untuk memeroleh pengantar ke kantor kecamatan, yang disana ada perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
  • Sesampainya di Kantor Kelurahan setempat, Anda akan diberikan Formulir Permohonan KTP Elektronik Warga Negara Indonesia (F1 -21), dan blangko Surat Pengantar dari Lurah/Kades.
  • dengan berbekal formulir dan pengantar dari Lurah/Kades silakan ke kantor Kecamatan (yang disana ada perwakilan Dukcapil), ambil nomor antrian, dan lakukan perekaman data KTP Elektronik.
  • tanda terima pengambilan KTP bakal diberikan, namun kalau Anda sedang beruntung, pulang sudah membawa KTP baru elektronik.

Mudah ya… mengurusnya, selamat mencoba. Meskipun langkahnya sederhana, namun diperlukan waktu khusus dan harus menyempatkan untuk mengurusnya.

Sesampainya di kantor Kelurahan/Desa maupun di kantor Kecamatan tentu bersiaplah untuk antri menunggu giliran panggilan, dan bila Anda beruntung maka KTP Elektronik langsung bisa dibawa pulang, kalau tidak beruntung berarti blangko habis maka akan dijanjikan kapan bisa mengambil KTP baru Anda dan ketika meninggalkan kantor Kecamatan akan diberi selembar Surat Keterangan telah merekam KTP-el.

Kissparry Jr1 merekam KTP-el tanggal 24 September 2017 sampai kini belum pegang itu KTP-el, dan masih dijanjikan pertengahan Februari 2019.

Semoga bermanfaat dan ayo tetap semangat ngurus KTP.

Insert gambar: Gazebo di Camp Bell 2 Edupark Desa Tawangsari Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali.

Bila Anda sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) maka kemanapun akan nyaman, termasuk jalan-jalan liburan di Camp Bell 2 Edupark Desa Tawangsari Teras.

Salam Kissparry

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca