Apa itu UKT Uang Kuliah Tunggal?

Saya ikut menyampaikan selamat datang kepada adik-adik calon mahasiswa baru yang diterima pada perguruan tinggi pilihan Anda baik jalur SNMPTN dan SBMPTN.

Uang Kuliah Tunggal yang sering disebut UKT mungkin akan kita jumpai istilah tersebut dalam pengumuman pendaftaran ulang tahun ini, kemudian untuk penentuan besaran UKT diwajibkan setiap masing-masing orang calon mahasiswa untuk mengunggah berbagai hal, misalnya foto rumah, besar gaji orang tua atau wali.

Sebenarnya apakah UKT itu dan apakah baru tahun ini. Istilah ini digunakan sudah lama bahkan ketika saya sebagai mahasiswa baru dulu sudah menerapkan tentang Uang Kuliah Tunggal yang disebutnya UKT.

Terutama di perguruan tinggi negeri sepertinya sebagian besar sudah menerapkannya.

Sesuai Peraturan Menteri Ristekdikti

Seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi, disini kita akan menemukan dua istilah yaitu Biaya Kuliah Tunggal disingkat BKT dan Uang Kuliah Tunggal disingkat UKT.

Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional mahasiswa per semester pada program studi di PTN (Perguruan Tinggi Negeri).

Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah sebagian BKT yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Sehingga UKT itu hanya sebagian dari BKT yang diiur oleh mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua/wali/penanggung biaya/sponsor.

Pengelompokan UKT

Pengelompokan UKT tergantung dari kebijakan masing-masing PT yang kemudian diatur dalam Permen, yaitu Kelompok I, Kelompok II, Kelompok III dan seterusnya sampai Kelompok VII atau Kelompok VIII. Kelompok ini juga sering menyebutnya dengan Kategori.

Biasanya kelompok pertama adalah Kelompok UKT yang paling rendah, misalnya Kelompok I besarnya Rp 500.000,-, Kelompok II besarnya UKT Rp 1.000.000,- dan seterusnya.

Seandainya Anda dapat UKT Kelompok I sejumlah Rp 500.000,- itu sama dengan tiap bulan UKT-nya hanya Rp 85.000,- dan ini lebih murah dari SPP saat di SMA yang sebesar Rp 100.000,- perbulan.

Dibayar Rutin dan Tetap Tiap Semester

Kuliah di perguruan tinggi negeri seperti saya ini, yang sudah menerapkan BKT dan UKT, jadi perlu mengetahui bahwa besarnya UKT diukur oleh kemampuan ekonomi orang tua/wali/sponsor.

Yang perlu diketahui pula bahwa masing-masing program studi akan berbeda satu dengan yang lain terkait penetapan besaran UKT yang dibayarkan dalam jumlah yang sama selama penyelesaian studi mahasiswa ini, hal ini terkait dengan program studi yang banyak praktik atau tidak.

Biasanya juga untuk prodi-prodi favorit juga akan menetapkan UKT yang tinggi, misalnya Pendidikan Dokter akan berbeda dengan Kesehatan Masyarakat.

Unggah atau Kirim Dokumen

PTN yang telah menerapkan proses penetapan UKT dengan daring, pasti kita harus mengunggah semua dokumen pendukung lewat aplikasi yang telah disediakan oleh PT, kemudian mungkin cetakan harus dikirim ke PT, maka kirim saja hasil cetakan (tidak perlu dilampiri fisiknya – sesuai ketentuan).

Sedangkan PT yang belum menerapkan daring maka dokumen fisik harus kirimkan.

Dokumen pendukung ini digunakan untuk menentukan kategori besaran UKT setiap mahasiswa.

Lengkapi dokumen pendukung selengkap-lengkapnya, termasuk jika tidak memiliki penghasilan tetap atau slip gaji maka kita harus membuat surat keterangan yang diketahui Ketua RT/RW atau Lurah. Misalnya aliran listrik masih nyalur, maka membuat surat keterangan diketahui RT dan RW, dan lain sebagainya.

Rumah tinggal masih kontrak, maka buatlah surat keterangan. Tetapi apabila kita kontrak rumah tetapi punya rumah yang dikontrakkan berarti rumah yang dikontrakkan itu yang didatakan dan jangan membuat surat keterangan.

Dianggap Mampu Padahal Kurang Mampu, Lakukanlah Banding

Namanya banding UKT, biasanya dilakukan mulai semester ke-2 dan seterusnya, hal ini karena kondisi ekonomi bisa berubah setiap waktu. Jika Anda keberatan atas penetapan UKT yang dibebankan kepada Anda, maka ada jalan dengan cara banding UKT atau mengajukan keberatan.

Saya dahulu juga pernah banding sekali, saat itu ditetapkan UKT kategori tinggi sementara orang tua masih keberatan dengan jumlah yang ditetapkan, maka saya segera mengajukan banding. Alhamdulillah banding UKT dikabulkan dan kategorinya turun.

Saya punya saudara, ditetapkan UKT Kelompok VII atau tertinggi gara-gara salah isi harga tanah yang tercantum di Kartu PBB, kemudian mengajukan banding, dua semester berikutnya UKT turun menjadi Kelompok V.

Jadi, sobat kalau ditetapkan UKT kelompok tinggi jangan menyerah dahulu karena ada mekanisme banding, tetapi biasanya sebelum banding dikabulkan UKT yang dibayarkan tetap dengan Kategori yang ditetapkan (UKT lama).

Sekian, semoga bermanfaat

oleh Alifiansyah
editor Kissparry

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca