Inilah Penjelasan Mahasiswa (Baru) Masuk Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Sejak 2003

Sering ada pertanyaan mengenai data status kemahasiswaan yang belum masuk Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), diantara jawabannya yaitu data mahasiswa umum wajib masuk PDDIKTI sejak tahun ajaran atau tahun akademik 2003/2004.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi yang ada di Indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi. Dikutip dari SE Kemristekdikti 5478/A.P1/SE/2017.

Program studi wajib melaporkan datanya ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), kemudian dari laporan tersebut para mahasiswa dapat mengecek apakah datanya terlaporan di PDDIKTI.

Berdasarkan Surat Edaran dari Dirjen Dikti Kemristekdikti (sekarang 2020: Kemdikbud) nomor 5478/A.P1/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI.

Shadaqah buku melalui e-Book, silakan Unduh

Pelaporan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

a. Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta
pada Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)/Kemdikbud
dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004;
atau tahun masuk 2003 atau lihat poin e

b. Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi
mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010;
atau tahun masuk 2009 atau lihat poin e —

c. Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013;
atau tahun masuk 2012 atau lihat huruf e —

d. Perguruan Tinggi Swasta Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti
dimulai sesuai dengan tahun ajaran berlakunya surat keputusan alih bina;

e. Tahun pemberlakuan untuk awal pelaporan tersebut, juga bergantung pada semester
awal lapor program studi sesuai dengan SK izin pelaksanaan atau SK alih bina ke
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi – Kemdikbud.

Jika memperhatikan dari surat edaran tersebut, awal pemberlakukan pelaporan adalah tahun angkatan (ajaran) mahasiswa baru dan bukan dari kapan lulusannya.

Awal pelaporan inilah sebagai dasar setiap mahasiswa perguruan tinggi harus terekam datanya di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDIKTI yang dulu pernah dikenal dengan FORLAP (Informasi dan Laporan PDDIKTI).

Verifikasi Data Mahasiswa

Bagi Instansi Pemerintah/Swasta atau masyarakat yang ingin memverifikasi data mahasiswa, maka perlu memperhatikan hal hal berikut.

a. Untuk data mahasiswa Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi / Kemdikbud di bawah tahun ajaran 2003/2004, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri masing-masing atau Kopertis Wilayah (LLDikti) setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta.

b. Untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama di bawah tahun ajaran 2009/2010, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Agama masing-masing atau Kopertis Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Agama Swasta.

c. Untuk data mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dibawah tahun ajaran 2012/2013, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi tersebut.

d. Untuk data mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta yang telah Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dibawah tahun ajaran SK Alih Bina, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi tersebut.

Saat Anda datang ke perguruan tinggi atau LLDikti (Kopertis) untuk meminta verfikasi data lulusan, maka dari perguruan tinggi atau LLDikti akan memberi Anda sebuah Surat Keterangan yang berisi tentang status kemahasiswaan Anda.

PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) Kemdikbud

Surat Edaran 5478/A.P1/SE/2017 terkait Awal Pelaporan PDDIKTI silakan buka – baca/unduh link disini (disimpan dalam Google Drive).

Surat Edaran Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDikti Ditjen Pendidikan Tinggi.

Cara Mengakses Informasi Data Mahasiswa

Ada dua kelompok mahasiswa yang wajib mengecek datanya di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yaitu mahasiswa yang masih aktif kuliah dan lulusan, tentu sesuai syarat dan ketentuan penjelasan diatas.

Mahasiswa Aktif (Belum Lulus) atau Status Lain, Cek di PDDIKTI

Untuk mahasiswa yang masih berstatus Aktif atau terdaftar silakan mengecek data pada PDDIKTI.kemdikbud.go.id atau klik dibawah ini (atau gambar yang sama, diatas)

PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) Kemdikbud

Mahasiswa Sudah Lulus (Lulusan) Cek di SIVIL dan PDDIKTI

Untuk mahasiswa yang berstatus lulus silakan mengecek data pada SIVIL atau link ijazah.kemdikbud.go.id atau klik dibawah ini (atau gambar yang sama, diatas).

Anda juga wajib ngecek di PDDIKTI atau silakan mengecek pada PDDIKTI.kemdikbud.go.id, mengapa harus mengecek juga di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi selain di SIVIL? Mungkin data anda ada atau terdaftar tetapi status tidak sesuai.

SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik) Kemdikbud

Apabila status Anda LULUS dan sudah memiliki Nomor-Ijazah sedangkan data belum tercantum di SIVIL karena mungkin proses sedang berjalan, sebaiknya mengecek juga di PDDIKTI, dan segera melaporkan ke perguruan tinggi saudara, mungkin melalui Fakultas atau pusat.

Pastikan Data Anda kemahasiswaan ada di PDDIKTI mulai sekarang.

Semoga bermanfaat

oleh Eswedewea
editor Eswedewea

10 thoughts on “Inilah Penjelasan Mahasiswa (Baru) Masuk Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Sejak 2003


    1. Perlu diperhatikan pertama adalah tahun ajaran/tahun akademik masuk Sdri. Maria Menny Dewi Naibaho,

      Jika PTN/PTS dibawah Kemdikbud/Ditjen Dikti maka untuk tahun masuk 2003 – 2020 berarti WAJIB masuk, hukumnya wajib atau wajib secara hukum, pasti perguruan tinggi akan memperbaiki data dengan Laporan Tipe 1 namanya,
      Tetapi jika tahun masuk Anda 2002 kebawah hingga 1987 atau lebih dari itu maka verifikasi cukup dilakukan oleh PTN atau LLDikti melalui PTS masing2.

      Seandainya misal Anda angkatan 2003 pada PT Kemdikbud atau Ditjen Dikti maka jika belum terdaftar, langkah tercepat adalah dengan memberi Surat Keterangan dengan tertera BELUM terdaftar sehingga Perti akan segera memroses penambahan tipe 1, sebab izin pembukaan laporan tipe 1 itu memakan waktu lama.

      Mengapa angkatan baru tidak terdaftar? ini yang tahu Anda sendiri atau operator PDDikti PT Anda.
      Apa itu sebabnya, antara lain : mutasi prodi, Nomor Induk Kependudukan salah, ada huruf aneh yang tidak terdeteksi, sampai dengan masalah perizinan prodi.

      Salam, semoga cukup menjadi penjelasan.


      1. Jika Anda angkatan masuk ajaran/akademik 1987 – 2002 maka catatan pada surat keterangan bisa jadi akan diberi keterangan TIDAK TERDAFTAR dan bukan BELUM TERDAFTAR.


  1. Verval itu adalah kegiatan verifikasi dan legalisasi sebuah lulusan dari perguruan tinggi, atau kalau kasat mata kegiatan harian itu seperti legalisir ijazah, melegalisasi, ada yang online dan sebaliknya offline.

    Yang sekarang sedang ramai adalah Verval online di Info GTK ketika datanya tidak ditemukan langsung di PDDikti.

    Jadi, apa yang harus dilakukan untuk melegalisasi dan verifikasi ijazah ya dengan menghubungi ke perguruan tinggi asal, tentunya setiap waktu bisa, atau melalui kanal yang telah disiapkan seperti SIVIL, Info GTK, dan PDDikti.

    Suatu perusahaan yang akan menerima pegawai, biasanya juga menghubungi perguruan tinggi untuk memverifikasi apakah benar lulusan namanya si Abang NIM 987sekian lulusan dari perguruan tinggi NS dengan bersurat dilampiri fotokopi ijazah calon pegawai tersebut, kemudian perguruan tinggi mengecek memverifikasi dan hasilnya ooo… valid/benar di Abang NIM 987sekian adalah lulusan PT NS, dan surat balasan dikirim ke perusahaan tersebut. Atau hasil vervalnya oo.. Invalid/tidak benar si Abang NIM987sekian bukan alumni atau lulusan PT NS.

    Kapan seseorang lulusan harus terverifikasi secara online (melalui kanal PDDIKTI, bisa lewat SIVIL, dan ada kanal baru namanya Info GTK) yaitu sejak angkatan masuk 2003, bagaimana seandainya angkatan 1985 tidak ada di PDDIKTI/SIVIL (lihat penjelasan dibawah) maka langkahnya menghubungi PT yang meluluskan kemudian PT memverifikasi dan mengeluarkan Surat Keterangan hasilnya valid atau invalid.

    PDDikti itu untuk sumber Verval
    SIVIL itu Verval
    Surat Keterangan pun juga merupakan Verval
    Info GTK juga Verval yang terbaru

    Mungkinkah perguruan tinggi akan memvalidasi hasilnya Invalid/tidak benar kalau lulusan ini bukan dari alumni PTNS, inilah yang kadang verifikasi dan validasi memakan waktu ya…. Apalagi lulusan datang sambil nangis-nangis untuk di verifikasi maka PT biasanya malah mencurigai tindakan ini.

    Verval bisa setiap waktu, dengan langkah
    1. melalui laman PDDikti (sepanjang waktu)
    2. melalui laman SIVIL (Sivil turunan dari PDDikti – sepanjang waktu)
    3. melalui kanal lain (yang baru ada namanya Info GTK – sesuai ketentuan kanal)
    Jika
    a. Ada di PDDikti sedang di SIVIL tidak ditemukan menghubungi PT biasanya melampirkan Ijazah dan transkrip, untuk diverifikasi lebih lanjut.
    b. Tidak ada di PDDIKTI maka pasti tidak ada di SIVIL, langkahkan hampir sama dengan langkah a tetapi akan dilihat tahun angkatan masuknya 2003 atau sebelum itu.
    c. untuk kanal yang baru mengikuti alur yang telah ditentukan

    Hanya saja, saat jam-jam sibuk ketika orang membuka laman berbondong-bondong, bisa saja kesulitan membuka laman untuk verval, maka jangan segera menghubungi PT dan cobalah terus hingga dipastikan data tidak ada atau ada/ditemukan.

    Salam semoga bermanfaat


  2. Alhamdulillah..terimakasih kepada bapak Eswedewea.. atas responnya yang sangat cepat dan pencerahannya yang detai dan jelas.. semoga bapak selalu sehat dan selalu dimudahkan urusannya oleh Alloh SWT .. amin yra

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca