Nomor Ijazah Nasional (NINA) Resmi Diberlakukan Sejak 28 Desember 2020 melalui Sistem Aplikasi PIN

NINA, sudah mengetahui ya, ini kependekan dari Nomor Ijazah Nasional yang diterbitkan untuk lulusan pendidikan tinggi Indonesia melalui aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN), yang resmi akan diberlakukan mulai lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi per 28 Desember 2020.

NINA menjadi istilah baru dalam nomor ijazah lulusan perguruan tinggi, tapi perlu diingat ya, setiap terbitnya ijazah pasti ada nomor serinya, dan itu melalui Permenristekdikti mengaturnya secara nasional.

Aturan tersebut mulai diterapkan maksimal 2 tahun sejak Peraturan tersebut diundangkan, ini juga tercantum dalam peraturan itu sendiri, jika peraturan terbit 2018 berarti sejak 2020 akhir tanggal terbit sudah berlaku peraturan tersebut.

Perlu kita ketahui juga bahwa sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) tersebut terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga seorang mahasiswa aktif mestinya sudah mulai melihat atau mengecek datanya di PDDikti, ada atau tidak.

Saat ini sedang ramai-ramainya membicarakan PDDikti disebabkan akan dibukanya P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) khususnya bagi para guru atau tenaga pengajar honorer.

Bukan hanya membicarakan PDDikti tetapi ia benar-benar mengecek apakah datanya tercantum di pangkalan data tersebut.

Bahkan, bukan hanya di PDDikti saja yang sibuk, termasuk aplikasi Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik yang disingkat SIVIL pun mulai beramai-ramai digunakan untuk verifikasi ijazah mereka, bahkan ada yang nggak mau tau pokoknya ia harus terbaca di sistem tersebut, sedangkan cut off dari pendataan tersebut dimulai mahasiswa baru angkatan masuk 2003.

Baca juga: Inilah Penjelasan Mahasiswa (Baru) Masuk Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Sejak 2003

Operator PDDikti perguruan tinggi yang tadinya sedang menyiapkan NINA melalui PIN terpaksa berhenti sementara bergulat dengan PIN yang sangat ketat tersebut, lantaran kebanjiran order perbaikan data PDDikti lulusannya.

Mengapa untuk mendapatkan NINA (seperti nama orang saja, dengan panggilan Nina) melalui aplikasi PIN disampaikan sangat ketat, karena dapat dipastikan banyak aturan yang diterapkan disini, dan paling tidak pasti ada riwayat pendidikan tiap semesternya lengkap.

Baca juga: Verval di Info GTK Ada Solusinya Saat Data Tidak Ditemukan di PDDikti

Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik pada tanggal 3 Desember 2020.

Surat edaran ini merujuk pada empat aturan perundangan yang menguatkan tentang pemberlakuan NINA dengan sistem PIN, termasuk pemberlakukan SIVIL, meskipun SIVIL sudah dijadikan referensi lulusan mulai beberapa tahun terakhir.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, berarti Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 benar-benar resmi diterapkan, dan oleh karena itu perguruan tinggi tidak bisa abai, setidaknya untuk lulusan selepas 28 Desember 2020.

Artinya, bagi perguruan tinggi eks LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) atau Eks IKIP yang biasanya lulusannya akan bersinggungan dengan lowongan tenaga pengajar (guru atau dosen) harus mulai menerapkan aplikasi jauh-jauh hari.

Seperti contoh, Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang dahulu bernama IKIP Semarang, sudah menerapkan PIN sejak pertengahan tahun 2020, langkah ini tentu sebagai persiapan 2021 nanti.

“UNNES sebagai eks LPTK telah mempersiapkan diri memulai penggunaan NINA melalui aplikasi PIN, sudah dimenerapkan sejak lulusan di wisuda ke-103 dan ke-104 tahun 2020”, kata Donny Hidayat Ph.D. saat ditemui Kissparry baru-baru ini.

Persiapan yang kami lakukan sejak akhir tahun 2019 terus berproses, dan bahkan untuk wisuda ke-104 bulan November lalu sudah hampir 100% menggunakan NINA atau PIN, lanjutnya.

Kami, dalam hal ini UNNES memang konsentrasi terkait NINA PIN jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo, sebab tidak ingin universitas ini kelak dikomplain lulusannya dikarenakan Nomor Ijazahnya bukan NINA, jelas Kapus PDDikti BPM tersebut.

Buka dan baca: Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 7 Tahun 2020, klik disini

Bila Tidak Ber-NINA Bagaimana?

Pertanyaan tersebut yang akan menjawab adalah masyarakat atau institusi yang akan menggunakan lulusan suatu perguruan tinggi.

Namun, perlu diingat disini (di surat edaran) masih ada SIVIL atau Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik, ditempat ini pula pengguna lulusan bisa mengecek apakah lulusan tersebut tercantum atau ditemukan di SIVIL.

Kemudian, akan muncul pertanyaan baru, bagaimana jika ada di SIVIL sedangkan itu bukan NINA, dari mana kita tahu itu NINA atau bukan NINA. Maka jawabnya terserah kepada pasar pengguna lulusan.

Setidaknya aturan ini pasti akan diterapkan secara ketat yang berkaitan dengan penerimaan pegawai pemerintah atau CPNS – CASN, dan lebih khusus tentunya di bidang pendidikan dan pengajaran, sedangkan untuk bidang-bidang lain belum tentu segera menerapkan.

Terlebih untuk penerimaan pegawai negeri sebagai dosen, maka sudah dapat dipastikan akan menggunakan peraturan tersebut.

Cara membedakan Nomor Ijazah adalah NINA atau bukan NINA

Masyarakat dengan sistem penomoran ijazah bisa jadi sangat awam atau mungkin kurang memerhatikan, dan biasanya akan diperhatikan asal perguruan tinggi mana.

Oleh karena itu, tidak sedikit setiap penerimaan karyawan atau pegawai baru akan melibatkan perguruan tinggi asal sebagai tempat verifikasi data lulusan, bahasa keren saat ini Verval (verifikasi dan validasi).

Seperti apa penulisan nomor ijazah nasional itu, maka sebagai gambaran dapat kami contohkan seperti berikut ini.

Format Nomor Ijazah Nasional (NINA) sumber Presentasi LLDikti4.or.id

Kode prodi 5 digit merupakan kode prodi pada PDDikti, tahun lulus berisi tahun saat mahasiswa yang didatakan lulus, sedangkan nomor urut berisi urutan yang didaftarkan suatu program studi oleh sistem PIN, dan random cek digit.

Sosialisasi PIN

Sebelum pemberlakuan NINA ditegaskan dalam surat edaran tersebut, sebelumnya telah diadakan sosialisasi PIN berkali-kali, diantara kanal yang digunakan tentunya youtube milik Dikti.

Semoga bermanafaat.

oleh Kissparry
editor Eswedewea

4 thoughts on “Nomor Ijazah Nasional (NINA) Resmi Diberlakukan Sejak 28 Desember 2020 melalui Sistem Aplikasi PIN


  1. Maaf sebelumnya. Kenapa nomor NINA angkatan 2017 di UIN belum keluar saja . soalnya menghambat untuk pendaftaran wisuda.


    1. NINA yang belum keluar bisa dikarenakan data tidak valid atau tidak eligible versi PIN. Silakan menanyakan ke admin PDDikti universitas atau jurusan, mungkin ada persoalan eligible, dan jika seperti ini, bisa diurus dengan cepat.

      Sebenarnya pendaftaran wisuda universitas tidak langsung berhubungan dengan NINA, sehingga mendaftar wisuda jalan terus sambil berbaikan data agar eligible di PDDikti juga dilaksanakan, dan pada saat wisuda data NINA sudah tidak ada masalah.

      Informasi tambahan: Lulusan wajib menggunakan Nomor Ijazah Nasional (NINA) sejak awal tahun 2021 (sejak lulusan 28 Desember 2020).

      semoga sukses.


      1. Maaf sebelumnya, datanya sudah di input dan dikirim. Tapi tetap sajah nomor NINA nya belum ada, dan pihak kampus meharuskan daftar wisuda harus ada nomor NINA nya

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca