Catatan Hukum: Posisi Transmigrasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)

Arsip file. Saat ini masih ada kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Saya dapat naskah UUCK versi 905 halaman yang terdiri 186 pasal. Sebagai Lurah PATRI, saya penasaran. Bagaimana posisi “Transmigrasi” pada UUCK tersebut?

Setelah saya telaah, kata Transmigrasi hanya tercantum satu kali, yaitu pada pasal 140, ayat (2) halaman 545. Tepatnya pada Bagian keempat (Pertanahan), Paragraf 2 (Penguatan Hak Pengelolaan).

Pada halaman 886 penjelasan demi pasal, terhadap pasal 140 (yang ada transmigrasinya), tertulis: cukup jelas. Tidak ada penjelasan lain.

Bunyi pasal 140 yang terdiri 2 ayat, yaitu:

(1) Dalam hal bagian bidang tanah hak pengelolaan diberikan dengan hak milik, bagian bidang tanah hak pengelolaan tersebut hapus dengan sendirinya.

(2) Hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk keperluan rumah umum dan keperluan transmigrasi.

TAFSIR OPTIMIS

Dengan hanya satu kali pencantuman kata Transmigrasi dalam UUCK, ada beberapa penafsiran, yaitu:

Pertama, peraturan perundangan yang mengatur Transmigrasi yang ada sampai saat ini dianggap sudah memadai, sehingga transmigrasi dapat terus menjalankan aktivitasnya. Mengacu kepada peraturan perundangan yang masih berlaku.

Kedua, sudah sama-sama diketahui dan dipahami oleh legislatif maupun eksekutif, bahwa permasalahan utama transmigrasi adalah tanah. Sehingga dalam keseluruhan UUCK, transmigrasi dimasukkan dalam masalah pertanahan (bagian empat).

Baca juga : Dimulai dari Cita-cita | PATRI Berbagi Cerita

Hal itu menunjukkan, terhadap Transmigrasi negara memprioritaskan penyelesaian masalah pertanahannya. Adapun permasalahan non pertanahan (ekonomi, sosial budaya, pengembangan wilayah, bela negara, dan lainnya) diserahkan kepada kementerian terkait, pemerintah daerah, dan lembaga kemasyarakatan terkait, dengan semangat penta helix.

Ketiga, transmigrasi bukan lagi dipandang sebagai program prioritas/utama. Hal ini memberikan peluang kepada organisasi komunitas transmigrasi (khususnya warga PATRI), agar pro-aktif mendorong penyelesaian hak atas tanah transmigran.

Keempat, Transmigrasi diberi kebebasan berkreasi, sepanjang tidak bertentangan dengan isi UUCK, atau peraturan perundangan terkait. Dengan kata lain, pandangan optimisnya, bahwa gerakan transmigrasi punya keleluasaan mengembangkan program yang sudah ada, serta terus berinovasi. Sepanjang tidak bertentangan dengan isi UUCK.

Baca juga : Jejak Transmigran, Lampung 1905

Setelah memperhatikan uraian di atas, jika UUCK jadi disahkan, bagi Transmigrasi masih ada aspek positifnya. Karena masalah pelik yang dihadapi warga trans, justru masih diakomodasikan dalam UUCK. Diluar itu, kita bebas berkreasi.

Hayo, mau apa lagi?🤭😊

X.Bata; 26/10/2020
Lurah PATRI 🇮🇩✍️

(*)Catatan (16/02/2022):
UUCK akhirnya disahkan tanggal 02 November 2020 dengan Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran negara tahun 2020 Nomor 245). Jumlah halaman saat ini 1.187. Tentang Transmigrasi masih ada diatur dalam pasal 140 hal 707.

One thought on “Catatan Hukum: Posisi Transmigrasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)


  1. Tanah sangat erat dengan kehidupan manusia. Saat hidup sebagai lahan mencari nafkah. Saat mati tempat kita kembali. Berhati hati dengan amanah tanah

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca