Renungan Tanah Transmigran: FENOMENA PINDAH KEPEMILIKAN

Ada atau tidak ada Transmigrasi, keinginan orang pindah tempat tak akan berhenti. Bedanya, ada yang pindah secara alami dengan kemauan sendiri dan ada yang pindah karena diatur pemerintah.

Mereka yang pindah karena kemauan sendiri, maka tentu yang dipilih adalah daerah yang sudah ramai. Sudah banyak contohnya. Biasanya setelah suatu lokasi itu terlihat mulai ramai, tak lama kemudian berdatangan pemilik modal memborong tanah.

Selanjutnya, mulailah berdiri ruko, membuka minimarket, rumah sakit, tempat hiburan, dan lainnya. Pemilik lahan sebelumnya yang umumnya pribumi dengan suka rela menjual tanahnya. Diikuti warga lainnya yang kemudian berbondong-bondong menjual tanahnya juga. Mereka rela pindah tempat ke pinggiran.

Dalam pola pindah kepemilikan yang “alamiah” seperti itu, tidak ada pihak-pihak yang protes atau merasa dirugikan. Dampaknya dengan pindah alamiah itu, ada lokasi sangat ramai, dan ada lokasi sangat sepi.

Pola pindah kepemilikan lahan seperti itu jadi cikal bakal lahirnya perkotaan yang semrawut. Karena tidak ada rencana tata ruang yang baik. Kebanyakan itu terjadi disebagian besar kota-kota. Pembeli dan penjual tanah setelah itupun tidak saling mengenal apalagi menyapa.

Seiring dengan perjalanan waktu, disepanjang jalan utama pemiliknya bukan pribumi lagi. Bahkan pribuminya bisa jadi sebagai buruh ditempat tanahnya yang sudah dijual itu.

Sebaliknya, mereka yang pindah karena diatur, mereka sengaja ditempatkan dilokasi yang jauuuh dari keramaian. Agar menjadi ramai dan maju, perlu waktu lama dan pengorbanan sangat berat.

Pada umumnya mereka yang mau dipindah ini warga yang tidak mampu dan tidak ada pilihan.

Dampaknya, dengan cara diatur ini sebaran keramaian menjadi merata. Wilayahnya teratur, dan secara sistematis pusat keramaian terbangun dari arah pinggiran.

Tetapi sayangnya, setelah ramai justru timbul konflik. Dulu lahan tidur yang terabaikan itu, bahkan dibuang-buang, kini banyak yang mengaku jadi pemiliknya. Setelah lokasinya ramai malah menjadi ajang konflik. Lahan dijadikan pemicu perebutan dan keributan.

Mereka yang pindah dengan cara pertama, alamiah itu, namanya apa ya? Urbanisasikah. Atau migrasi yang memarginalkan? Sedangkan cara kedua bernama Transmigrasi atau kolonisasi.

Adapun orang yang ikut pola itu disebut transmigran. Mereka dengan tetangganya terjadi relasi dan integrasi sosial yang baik. Semuanya terjadi karena ada yang mengaturnya. Petugas Kimtrans.

Baca juga : PR Menteri ATR/BPN Baru: Akibat Tanah Bermasalah

Pertanyaannya, jika dengan pindah yang diatur dan dilindungi negara malah membuat persoalan, apakah sebaiknya transmigrasi dihentikan..?
Bagaimana nih negara?

Kota Depok, 29/06/2016
Hasprabu PATRI

One thought on “Renungan Tanah Transmigran: FENOMENA PINDAH KEPEMILIKAN


  1. Program transmigrasi bisa tetap ada… yang penting ada komitmen dari Pemda (Pemerintah Daerah) sebagai lokasi penempatan transmigrasi…
    Permasalahan lokasi yang hari ini muncul karena pemda yang masuk angin dan tidak konsisten, kemudian pemerintah pusat harus cepat dalam mengeluarkan legalitas untuk warga transmigrasi, serta ada sanksi pengembalian biaya operasional apabila warga transmigrasi menjual atau kembali paling… kalau tidak ada komitmen bersama semua pihak maka program transmigrasi perlu di evaluasi serta di alihkan ke program yang lain nya yang tetap untuk kesejahteraan masyarakat…

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca