Inilah Alur Nyoblos di TPS Pemilu 2024, 14 Februari

Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) RI, Rabu 14 Februari 2024 telah ditentukan alurnya secara nasional oleh KPU.

Pemilu 2024 (14/02) merupakan pemilihan umum yang lengkap bagi masyarakat Indonesia, dalam menentukan wakilnya di DPR RI (Pusat), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan memilih Presiden/Wakil Presiden.

Setiap pemilih mendapatkan 5 (lima) surat suara apabila yang bersangkutan berada pada TPS dimana mereka terdaftar, sebab berada pada Daerah Pemilihan (Dapil) yang sesuai.

Adapun warna surat suara pada Pemilu 2024 yaitu seperti berikut ini, dan agar diperhatikan kepada setiap pemilih.

  1. 🩶 Abu Abu : Presiden
  2. 💛 Kuning : DPR RI.
  3. ❤️ Merah : DPD RI,
  4. 💙 Biru : DPRD Provinsi,
  5. 💚 Hijau : DPRD

Berikut ini Denah Pemungutas Suara pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung 14/2 di TPS. Daftar Pemilih akan terpasang diluar area pemilihan diletakkan ditempat sebelum masuk ruangan.

Ini merupakan denah yang ideal, namun biasanya TPS akan disesuaikan dengan kondisi/keadaan masing-masing lokasi.

Disamping Daftar Pemilih juga akan ditempel Daftar Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden berserta penjelasan Partai pengusung, serta Visi dan Misi pasangan Presiden/Wakil Presiden.

Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten juga akan terpasang sesuai Dapil masing-masing.

Nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh calon pemilih, agar tidak salah alamat TPS-nya. Dalam satu Desa/Kelurahan biasanya akan diberi nomor urutan TPS pada wilayah tersebut.

Berdasarkan pengamatan Pemilu tahun sebelumnya biasanya ada yang salah alamat, terutama bapak/ibu yang sudah lansia.

Kriteria Pemilih

Kriteria pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 ada 3 (tiga) kelompok.

  • DPT daftar pemilih tetap mulai coblos jam 07.00 – 13.00 dan mendapatkan 5 surat suara.
  • DPTb pemilih pindahan dari TPS lain mulai coblos jam 11.00 – 13.00 dan belum tentu mendapatkan 5 surat suara karena harus disesuaikan Dapilnya.
  • DPK daftar pemilih khusus, pemilih dengan KTP beralamat di TPS setempat (karena belum terdaftar dalam DPT) mulai coblos jam 12.00 – 13.00 dan mendapatkan 5 surat suara.

Pengurusan DPTb tidak dapat dilakukan mendadak.

Silakan datang ke TPS, gunakan hak pilih Anda.

Salam

oleh Eswedewea
editor Kissparry

Satu komentar pada “Inilah Alur Nyoblos di TPS Pemilu 2024, 14 Februari”

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.