Cara Mengurus Dana Bapetarum (Taperum) bagi Pensiunan PNS | Inilah Praktiknya

Untuk mengurus pengembalian dana Bapertarum (sekarang Tapera) bagi pensiunan PNS, Anda dapat mengakses portal e-Klaim di situs web BP Tapera (tapera.go.id). 

Anda perlu mengisi data diri seperti nama lengkap dan NIP, serta mempersiapkan dokumen pendukung seperti SK Pensiun, KTP, KK, buku tabungan, dan nomor rekening. 

Prosedur Pengembalian Dana Tapera (Bapertarum) bagi PNS Pensiun: 

  1. Akses Portal e-Klaim:
    • Kunjungi situs web BP Tapera (tapera.go.id) dan pilih menu Pengembalian Tabungan. 
    • Anda juga dapat mengakses portal e-Klaim melalui situs resmi BP Tapera, tapera.go.id https://tapera.go.id/
  2. Isi Data Diri:
    • Masukkan nama lengkap dan Nomor Identitas Pegawai (NIP). 
  3. Upload Dokumen Pendukung:
    • Siapkan dan upload dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti:
      • SK Pensiun. 
      • KTP. 
      • Kartu Keluarga (KK). 
      • Buku tabungan dan nomor rekening. 
      • Surat keterangan ahli waris (jika ahli waris yang mengajukan). 
  4. Ajukan Klaim:
    • Setelah mengisi data dan mengupload dokumen, ajukan klaim pengembalian dana. 
  5. Proses Verifikasi:
    • BP Tapera akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan. 
  6. Pencairan Dana:
    • Setelah verifikasi selesai dan klaim disetujui, dana Tapera akan ditransfer ke rekening yang Anda daftarkan. 

Informasi Tambahan:

  • Anda juga dapat menghubungi call center BP Tapera atau media sosial mereka untuk informasi lebih lanjut atau bantuan. 
  • Jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam pengajuan klaim, Anda dapat menghubungi call center BP Tapera (156 atau 1500 156). 
  • Biaya operasional BP Tapera tidak berasal dari dana simpanan peserta, melainkan dari anggaran pemerintah. 
  • Pengembalian dana Tapera dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Tapera. 

Sumber Google


Sesua yang disarankan pada laman TAPERA, untuk download aplikasi Tapera Mobile. Namun, setelah download mencari e-Klaim tidak segera menemukan.

Menggunakan aplikasi Tapera mobile, sepertinya malah muter-muter mbulet-mbulet, sehingga lebih nyaman menggunakan laman aplikasi versi web/desktop.

Pada laman BP Tapera, Tapera.go.id  menggunakan langkah sebagai berikut.

A. Pilih menu Layanan
B. Pilih menu Pengembalian Tabungan

Kita akan disuguhi informasi, Pengembalian Tabungan

Peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama Peserta.

Kepesertaan Peserta berakhir karena telah pensiun bagi Pekerja dan telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia, atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Persyaratan Pengembalian Tabungan PNS Pensiun

1. Melakukan update Informasi Data Kepesertaan melalui Tapera.go.id di Profile Peserta 

2. Melengkap Informasi rekening (nomor rekening) nama pemilik bank dan nama bank

3. Biro/Badan Kepegawaian telah melakukan update status pekerjaan dari “Pekerja Aktif” menjadi “Pensiun”

C. Pilih Menu Ajukan Klaim

Setelah membaca persyaratan kita memilih menu Ajukan Klaim, maka akan muncul formulir cek status data, silakan mengisi data nama dan NIP.

Profile peserta dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diminta.

tulisan masih dilanjutkan

Lokasi Kantor:

Kantor Pusat BP Tapera
Menara Mandiri 2, Lt. 7-9,
Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No.54-55, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110

Kantor Layanan BP Tapera
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3 dan C3 Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.