Bertempat di Aula Masjid At-Taqwa Jatingaleh, Badko LPQ Kecamatan Candisari Kota Semarang menghadirkan narasumber dari Bagian Pontren Kemenag Kota Semarang, untuk sosialiasi dan konsultasi pengisian borang Tanda Daftar LPQ secara daring melalui laman SIPDARLPQ
Asatidz perwakilan LPQ di Badko LPQ Kecamatan Candisari Kota Semarang mendapat paparan tentang Tanda Daftar LPQ yang baru dari PD Pontren Kemenag Kota Semarang. Sekitar 80 orang asatidz, terutama yang bertugas sebagai operator LPQ dengan seksama mengikuti penjelasan dari Kemenag Kota Semarang.
Ustadz Zamroni menyampaikan, bahwa pengurus Badko LPQ Kecamatan Candisari sengaja menghadirkan narasumber dari PD Pontren Kemenag Kota Semarang, dengan harapan seluruh pengurus LPQ mendapat pencerahan / penjelasan lebih detil tentang Tanda Daftar LPQ.
Hal tersebut mengingat peraturan yang terbaru, seluruh perizinan lembaga melalui daring atau online melalui laman SipdarLPQ.
Ketua Badko LPQ Kecamatan Candisari tersebut juga menyampaikan bahwa pada saat ini proses perizinan sedikit berbeda dengan sebelumnya, yang harus melewati Badko LPQ Kota Semarang.
Khusus untuk LPQ baru kami harapkan tetap melalui pengurus Badko LPQ Kecamatan Candisari, agar kami bisa mengontrol, paparnya.
Dengan LPQ dikelola oleh Yayasan membuat perizinan atau Tanda Daftar LPQ semakin simpel mengetahui Ketua Yayasan, dan ia berharap untuk yang baru tetap melalui Badko LPQ Kecamatan, meskipun demikian kami juga tidak bisa mengontrol.
Untungnya ada SIGAP (Sistem Informasi Keanggotaan) dari Badko LPQ Kota Semarang, yang mana setiap LPQ yang akan bergabung dengan SIGAP harus disertai pengantar dari Badko LPQ Kecamatan.
Kasi PD Pontren Kemenag Kota Semarang, Tantowi Jauhari, menyampaikan paparan secara langsung dengan menjelaskan beberapa hal tentang Tanda Daftar.
Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran adalah sebagai berikut :
A. LPQ menyiapkan berkas-berkas pendaftaran sebagai berikut :
- Surat Permohonan Tanda Daftar
- Profil LPQ
- Susunan Pengurus
- SK Kepala dan Tenaga Pengajar
- Data Kepala dan Tenaga Pengajar
- Foto Copy Ijazah Kepala dan Tenaga Pengajar
- Foto Copy Syahadah Kepala atau Tenaga Pengajar
- Data Santri
- Surat Keterangan Tanah *
- Akta Notaris Yayasan *
- Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kelurahan
- Denah Lokasi
- Boleh tidak dilengkapi, hanya bersifat Opsional. Meskipun opsional untuk Akta Notaris Yayasan bagi LPQ Kota Semarang bersifat wajib.
B. Melakukan pendaftaran secara online dimulai dengan melakukan registrasi, melengkapi profil kelembagaan lalu mengunggah berkas-berkas yang telah ditentukan.
C. Melakukan proses pengajuan Tanda Daftar pada menu Status LPQ jika seluruh persyaratan telah dilengkapi.
Salam
oleh Eswede Weanind