Izin operasional Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) menjadi kebutuhan lembaga pendidikan tersebut, agar penyelenggaraan TPQ tercatat dan diakui pada lembaga terkait, disamping itu, dengan memeroleh izin operasional TPQ keberadaannya menjadi lebih legal.
Mengapa dikatakan legal dan ilegal? Sebenarnya untuk belajar AlQuran seperti waktu-waktu dulu, misalnya sehabis Maghrib bersama guru ngaji atau kakak-kakak mereka yang sudah bisa membaca Al-Quran, pun bisa dilaksanakan tanpa harus berizin. Paling-paling izin kepada ayah dan ibu mereka.
Proses belajar mengajar seperti itu, sampai saat ini (mungkin) masih ada, akan tetapi dengan maraknya bermunculan TPQ, akhirnya yang biasanya hanya belajar membaca AlQuran kemudian membentuk wadah belajar yang namanya TPQ.
Tidak sedikit TPQ yang melaksanakan pembelajaran setiap hari tetapi belum mengantongi izin operasional.
Apakah dibenarkan? Selama warga setempat tidak memasalahkan dan mendukungnya, ada yang mengaji dan ada yang mengajar, maka kegiatan tersebut pasti akan terus berlangsung, bahkan bisa sampai bertahun-tahun, tidak masalah. Sehingga mengaji belajar Alquran itu tetap dibenarkan.
Hal itu bisa disebabkan karena TPQ termasuk kategori pendidikan non-formal yang menyebabkan izin operasional biasanya berlarut-larut tidak diselesaikan oleh pengelola TPQ, atau mungkin bahkan sengaja tidak diurusnya.
Atau, bisa jadi belum tahu caranya untuk mengurus izin operasional dari TPQ yang dikelolanya.
Oleh sebab itu Kissparry.com kali ini bakal berbagi cara untuk mengurus izin operasional Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) baru.
Ini, juga berdasarkan pengetahuan dan pengalaman selama 3 tahun lebih mengelola TPQ di Kota Semarang, tetapi belum juga memiliki izin operasional.

Dibeberapa daerah, dengan adanya Surat Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 91 tahun 2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Al-Quran, mungkin sudah ada yang menyesuaikan ke peraturan tersebut, ringkas ulasan disini. Peraturan ini jangan menyurutkan untuk ber TPQ.
CARA MENDIRIKAN YAYASAN (LEGALITAS BADAN HUKUM)
Pengurus TPQ, Ditetapkan
Susunan kepengurusan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) ditetapkan dengan menunjuk atau memilih dari personil yang ada, guru (asatidz), atau menunjuk orang baru.
Biasanya dalam rapat pengurus mushola atau masjid digunakan untuk memilih atau menunjuk pengurus TPQ, bila TPQ bernaung di mushola atau masjid, baik sudah berbentuk yayasan ataupun belum berbentuk yayasan.
Apabila TPQ berada dibawah yayasan yang bukan masjid atau mushola, yayasan tersebut sudah memiliki aturan tersendiri dengan anggaran dasar dan anggaran rumahtangganya.
Pengurus TPQ setidaknya ada Kepala Sekolah, Sekretaris, Bendahara, dan penanggung jawab TPQ biasanya Ketua Takmir masjid/mushola. Susunan pengurus juga bisa ditambah unsur lainnya seperti tata usaha (sarana prasarana) dan keamanan.
Pengurus TPQ ditetapkan oleh organisasi diatasnya, ketua yayasan atau ketua takmir masjid/mushola. Usahakan TPQ bernaung dan bukan perorangan. Untuk perorangan tidak kami jelaskan lebih detil disini.
Susunan pengurus ini dalam proposal pengajuan izin operasional dan profil TPQ, bahkan kurikulum juga disertakan.
Sebaiknya penetapan pengurus TPQ dengan Surat Keputusan Pengurusa Masjid/Mushola/Yayasan agar kelak bila diperlukan untuk keperluan lain berkaitan dengan ini tidak bingung lagi membikinnya, karena kebanyakan tentang ini tidak menjadi perhatian pengurus.
Contoh surat keputusan
Bergabunglah dan Daftarkan TPQ di Badan Koordinasi (Badko) TPQ Kecamatan
Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang berdiri disarankan bergabung dengan Badan Koordinasi (Badko) TPQ tingkat kecamatan setempat. Peraturan baru, nama TPQ kemudian berubah menjadi Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ), sedangkan TPQ bagian dari LPQ, dan LPQ sendiri terdiri atas PAUDQu, TKA, TPQ, TQA, dan RTQ.
Bila belum tahu dimana sekretariat atau koordinator Badko TPQ kecamatan berada, bisa berkomunikasi dengan TPQ yang lain atau bertanya ke Bagian Kesra di kecamatan setempat.
Mengapa harus bergabung dengan Badko TPQ Kecamatan? Dalam pengajuan izin operasional diperlukan rekomendasi dari pengurus Badko Kecamatan.
Misalnya TPQ Nur Hidayah yang beralamat di Genuksari Atas RT04 RW.IX Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang akan mengajukan izin operasional maka harus mendapatkan rekomendasi dari Badko TPQ Kecamatan Candisari.
Tempat Proses Belajar Mengajar TPQ
Proses belajar mengajar TPQ boleh di masjid atau mushola, atau kampus yayasan, bahkan juga boleh dirumah penduduk.
Untuk tempat terakhir yakni rumah penduduk atau rumah pengelola sampai saat ini mengurus izin operasional tidak mudah, maka disarankan TPQ bernaung di masjid atau mushola terdekat.
Dalam ajuan izin operasional TPQ, tempat diselenggarakan PBM TPQ juga menentukan lancar dan tidaknya izin operasional terbit, karena untuk pengajuan izin operasional dibutuhkan surat keterangan kesediaan tempat. Contoh Surat Penyataan persetujuan tempat klik disini.
Persiapkan Data
Persiapkan data-data yang diperlukan untuk mendukung atau sebagai lampiran pengajuan izin operasional TPQ, sebagai berikut.
- Data peserta didik atau data santri, data ini didapat dari data santri yang mengikuti proses belajar mengajar (PBM) di TPQ, caranya boleh menggunakan formulir pendaftaran.
Dalam formulir pendaftaran memuat nama lengkap, nama panggilan, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, anak ke dari sekian bersaudara, nama orang tua (ayah dan ibu) serta pendidikan, pekerjaan keduanya, dan alamat. Fotokopi Akta Kelahiran dan KK dilampirkan.
Contoh,klik disini. - Data pengajar atau guru atau ustadz/ustadzah, terdiri atas nama lengkap, kelahiran (tempat tanggal lahir), nama suami atau istri bila telah berkeluarga, silakan disusun – cukup jelas.
- Data sarana dan prasarana yang digunakan untuk proses belajar mengajar, misalkan papan tulis, meja, kursi, dan lain-lainnya, silakan disusun – cukup jelas.
Menyusun Kurikulum Pendidikan TPQ
Bila belajar AlQuran tanpa membentuk Taman Pendidikan Al-Qur’an maka boleh dikatakan tidak memerlukan kurikulum pun tetap bisa berlangsung, karena memang hal-hal yang berkaitan dengan bacaan Al-Qur’an itu telah jelas, dan turun temurun diajarkan, antara lain huruf-hurufnya, hukum-hukum bacaan (tajwid).
Huruf arab (hijaiyah) sendiri, huruf sambung, posisi huruf dibelakang, posisi huruf didepan, itu merupakan hal-hal yang juga dipelajari dalam membaca Al-Qur’an.
Dalam hal ini sangat erat kaitannya dengan metode yang digunakan dalam mengawali pembelajarannya, dan ada beberapa metode yang terkenal misalnya Juz ‘Amma, Iqro’, Qiroati, dan masih banyak lagi.
Hukum-hukum bacaan (biasanya menggunakan ilmu tajwid) merupakan hal yang penting didalam belajar membaca Al-Qur’an, bacaan pendek, bacaan panjang, bacaan jelas, bacaan dengung, dan lainnya.
Ketika kita mendirikan TPQ harus sudah mulai memikirkan kurikulumnya, hal ini untuk mengukur dan mengevaluasi setiap sesinya atau tingkatan atau kelas.
Disamping pelajaran membaca Al-Qur’an juga ada pembelajaran materi shalat, wudlu, hafalan surat pendek, hafalan doa harian, dan pelajaran agama Islam lainnya sejarah Islam, ibadah syariah, akidah akhlak, muamalah.
Kesemuanya itu disusun dalam suatu kurikulum yang digunakan dalam proses belajar mengajar, meskipun pelaksanaan penerapan kurikulum yang telah disusun juga sangat fleksibel menyesuaikan tingkatan masing-masing peserta, ibarat ada kelas akselerasi. Contoh kurikulum klik disini.

Profil Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ)
Profil TPQ berisi tentang Identitas dan alamat TPQ, Susunan Organisasi TPQ, Proses Belajar Mengajar (Pembelajaran) berisi jadwal kegiatan, fasilitas pendukung PBM, kurikulum yang digunakan, proses penerimaan santri, dan hal lainnya.
Profil ini juga berisi hal-hal yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti yang telah disebutkan diatas seperti Susunan Pengurus (termasuk struktur organisasi bila ada), kurikulum, dan lainnya.
Susunlah profil TPQ anda, karena profil ini akan digunakan dalam berbagai hal, termasuk pengajuan izin operasional TPQ. Contoh profil TPQ terdapat di link berikut ini silakan diklik di sini.
Setelah persiapan selesai langkah selanjutnya adalah menyusun proposal pengajuan izin operasional TPQ. Langkah-langkah juga boleh tidak berurutan seperti tulisan ini, namun hal-hal yang harus dipersiapkan tetap menjadi perhatian dalam usulan izin operasional TPQ.
Pemberian nama bebas, dan tidak harus sama dengan nama masjid atau musholanya, atau pun yayasan yang menyelenggarakan.
Tambahan sebagai syarat yaitu Surat Keterangan Tidak Tanah Sengketa, diatas meterai 6000,-
SukaSuka
Lengkap dan banyak contoh dalam format pengajuannya.
SukaSuka
Semoga bermanfaat, berbagi pengetahuan
SukaSuka
Masya Allah. Mendirikan TPQ itu impian saya.
SukaSuka
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Mohon bantuan pengarahan.
Kami ;
Nama : 1. SAMINGN
2. MUMBASITOH
Alamat : Desa Pasiraman lor,
Kecamatan Pekuncen,
Kabupaten Banyumas,
Propinsi Jawa tengah.
Kami berdua (Suami istri) melaksanakan kegiatan belajar mengajar Al-Qur’an sejak tahun 1993. Alhamdulillah hingga sekarang masih tetap mengadakan kegiatan tersebut, dan Alhamdulillah kami tidak memungut biaya.
Namun kami terkendala tempat belajar mengajar, apa lagi kalau murid kami sedang banyak hingga 40 orang anak, kami merasa sangat prihatin melihat anak – anak duduk berhimpitan.
Sebenarnya kami mempunyai lahan didepan rumah ukuran 4 mtr X 13 mtr.
Namun kami tidak tahu bagaimana cara mencari biaya untuk membangun tempat ngaji / TPQ.
Untuk itu kami mohon bimbingannya dari legalitas TPQ hingga tempat belajar mengajar.
Demikian permohonan kami, dengan harapan kami akan mendapatkan jalan hingga terbangunnya tempat ngaji TPQ yang kami idam idamkan sejak lama.
Terimakasih sebelumnya.
Mohon maaf atas segala kekurangan.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Hormat kami
SAMINGAN – MUMBASITOH
SukaSuka
Alhamdulillah
Tetap semangat, semoga Allah memudahkan segala urusan karena telah memuliakan AlQuran dan mengajarkannya. Aamiin.
Tambahan informasi, sesuai Undang-Undang, bahwa TPQ merupakan bagian dari LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Quran), sehingga LPQ terdiri atas PAUDQU, TKQ, TPQ, TQA, dan RTQ
Untuk legalitas TPQ, saat ini mengajukannya menggunakan media online yaitu SIPDAR-PQ (Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan al-Quran), https://sipdarlpq.kemenag.go.id/
Wassalam
SukaSuka
Lengkap..
Terimakasih
SukaSuka
sae. maturnuwun
SukaSuka
jazaakumullaahu khairan wa baarakallaahu fiikum
SukaSuka
Terima kasih semoga bermanfaat,, semoga panjang umuur akhi, aminn
SukaSuka
Aamiin
SukaSuka
ada contoh formulir pengajuan paudq / tpq
yang sudah diisi ? share dong 083195471215
SukaSuka
Dalam pengajuan itu ada satu bendel, yang terdepan itu surat permohonan yang dengan lampiran yang menyertai.
Contoh formulir di blog ini akan kami tinjau kembali.
Jika diunduh (download), pada nama file sudah tertera angka, angka ini sebagai penanda urutan formulir lengkapnya.
Misal 01…., 02,…. dst.
Terima kasih.
SukaSuka
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Mohon bantuan pengarahan.
Kami ;
Nama : 1. SAMINGN
2. MUMBASITOH
Alamat : Desa Pasiraman lor,
Kecamatan Pekuncen,
Kabupaten Banyumas,
Propinsi Jawa tengah.
Kami berdua (Suami istri) melaksanakan kegiatan belajar mengajar Al-Qur’an sejak tahun 1993. Alhamdulillah hingga sekarang masih tetap mengadakan kegiatan tersebut, dan Alhamdulillah kami tidak memungut biaya.
Namun kami terkendala tempat belajar mengajar, apa lagi kalau murid kami sedang banyak hingga 40 orang anak, kami merasa sangat prihatin melihat anak – anak duduk berhimpitan.
Sebenarnya kami mempunyai lahan didepan rumah ukuran 4 mtr X 13 mtr.
Namun kami tidak tahu bagaimana cara mencari biaya untuk membangun tempat ngaji / TPQ.
Untuk itu kami mohon bimbingannya dari legalitas TPQ hingga tempat belajar mengajar.
Demikian permohonan kami, dengan harapan kami akan mendapatkan jalan hingga terbangunnya tempat ngaji TPQ yang kami idam idamkan sejak lama.
Terimakasih sebelumnya.
Mohon maaf atas segala kekurangan.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Hormat kami
SAMINGAN – MUMBASITOH
SukaSuka
Bagaimana proses perozinan dari kemenag kakau sudah ada sertifikat pendirian TPA dibawah naungan BKPRM
Apa bisa piagamnya jadi bahan kekengkapan.makasi
SukaSuka
Sertifikat bisa dilampirkan, tentu akan memperkuat dan memperlancar, semoga.
SukaSuka
Kedepan sesuai SK Pendis Kemenag No 91 tahun 2020, nama berubah menjadi Lembaga Pendidikan al Quran (LPQ), terdiri atas :
Pendidikan Anak Usia Dini Al Quran (PAUD al Quran)
Taman Kanak-kanak al Quran (TKQ)
Taman Pendidikan al Quran (TPQ)
Ta’limul al Quran lil Aulad (TQA)
Rumah Tahfid al Quran (RTQ)
Bersiap-siaplah dari TPQ menjadi LPQ
SukaSuka
Untuk Kota Semarang, badan koordinasinya sudah berubah nama dari Badan Koordinasi Taman Pendidikan alQuran (Badko TPQ) Kota Semarang menjadi Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan alQuran (Badko LPQ Kota Semarang).
Sejak berdiri 2015, kami sudah menggunakan istilah Lembaga Pendidikan AlQuran (LPQ) kemudian untuk TPQ berada dibawah LPQ.
SukaSuka
mempermudah
SukaSuka
Alhamdulillah semoga izin TPQ Ana segera keluar
T.kasih para senior
SukaSuka
Aamiin, dan tetap semangat.
SukaSuka
Alhamdulillah… Izin bertanya apakah pendirian tpq harus bernaung seperti bernaung di yaysan / mushala?
SukaSuka
Setahu kami, tetapi perizinan akan lebih lancar jika bernanung dibawah pengurusan masjid/mushola, karena status tempat dan tanah akan lebih jelas. terlebih mushala/masjid bernaung dibawah yayasan (berbadan hukum).
Jika ada yayasan, maka TPQ langsung dibawah yayasan saja.
SukaSuka
Mohon kirimkan form untuk pengurusan IJOP pendirian TPA, kami ada di wilayah kab. Klaten yg saat ini mau mengurus IJOP tersebut, atas bantuanya kami ucapkan terima kasih.
SukaSuka
Pada artikel sudah dilengkapi link (sambungan) contoh formulir dari masing-masing, biasanya ada klik disini, namun jika kesulitan akses dan memerlukan yg lebih simpel silakan kontak admin 08122575931
akan kami beri file/doc lewat WA atau email. Salam
SukaSuka