Real Count KPU Capres-Cawapres Pemilu 2024 | Anies-Muhaimin 24,55%, Prabowo-Gibran 56,11%, Ganjar-Mahfud 19,34% | Update Data 41,01%

Pasangan calon nomor urut 2 Prabowo – Gribran sementara masih unggul atas yang lainnya dengan 56,17% pada real count versi laman KPU per 14 Februari 2024 pukul 21:30 WIB pada posisi data 18,31%. Lihat Update data dibawah perwaktu.

Seperti dilansir dari laman kpu.go.id, bahwa pasangan calon nomor urut 2 yaitu H. Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka saat ini (14/2 21:30) dengan data masuk sebanyak 18,31% masih unggul dengan 56,17% (7.138.781 suara).

Kemudian disusul pasangan calon nomor urut 1 yaitu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar 23,87% (3.033.507 suara), dan urutan ketiga yaitu pasangan calon urut 3 yaitu Ganjar Pranowo – Mahfud MD 19,96% (2.536.211 suara).

Hasil perhitungan sementara versi laman KPU ini belum bisa menggambarkan secara keseluruhan karena baru 18,31% TPS yang melaporkan atau 150.700 TPS dari 823.326 TPS, segala sesuatunya masih saja mungkin terjadi.

“Versi: 14 Feb 2024 21:30:18 Progress: 150700 dari 823236 TPS (18.31%)” dari laman KPU.go.id

Update, data Versi: 15 Feb 2024 09:00:20 Progress: 337602 dari 823236 TPS (41.01%), sebagai berikut.
1. H. ANIES RASYID BASWEDAN, Ph.D. – Dr. (H.C.) H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, suara 5.459.425 (24,55%),
2. H. PRABOWO SUBIANTO – GIBRAN RAKABUMING RAKA, suara 12.476.925 (56,11%), dan
3. H. GANJAR PRANOWO, S.H., M.I.P. – Prof. Dr. H. M. MAHFUD MD, suara 4.300.835 (19,34%)

Update, data Versi: 15 Feb 2024 01:47:38 Progress: 276219 dari 823236 TPS (33.55%), sebagai berikut.
1. H. ANIES RASYID BASWEDAN, Ph.D. – Dr.(H.C.) H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, suara 4.294.679 (24,1%),
2. H. PRABOWO SUBIANTO – GIBRAN RAKABUMING RAKA, suara 10.019.925 (56,22%), dan
3. H. GANJAR PRANOWO, S.H., M.I.P. – Prof. Dr. H. M. MAHFUD MD, suara 3.506.853 (19,68%)

sumber https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara

Mengutip dari pemilukita.republika.co.id, Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto menganggap wacana pilpres satu putaran yang digaungkan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal sulit terwujud. Menurut Agus, wacana itu sengaja digembar-gemborkan kubu Prabowo-Gibran hanya demi menjaga loyalitas konstituen mereka. 

“Menang 50 persen dari survei belum tentu menang pertarungan. Lembaga survei itu menggiring opini untuk calon yang dianggap sudah settle karena psikologi pemilih lebih yakin kepada calon yang dianggap menang. Padahal, kenyataannya tidak begitu karena memang tidak mudah,” ucap Agus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/2/2024). 

Syarat pilpres satu putaran tertuang dalam Pasal 416 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasangan kandidat bisa lansung memenankan Pilpres 2024 jika memperoleh suara lebih dari 50 persen plus satu. 

Selain itu, pasangan tersebut juga harus menang di 19 provinsi atau setengah dari jumlah total provinsi di Indonesia, yakni 38 provinsi. Di semua provinsi, pasangan pemenang harus mengantongi minimal 20 persen suara. 

“Suara mayoritas itu, dalam tradisi electoral study, disebut dengan suara yang mendapatkan dukungan minimal 50 persen plus satu. Dalam pilpres Indonesia itu, masih ada kreasi lagi. Jadi, tidak hanya 50 persen plus satu, tetapi juga ditambah menang di setengah jumlah provinsi,” jelas Agus. 

Agus mengekkaim, sejauh ini belum ada pasangan capres-cawapres yang bisa menguasai lumbung suara hingga di 19 provinsi. Sejumlah lembaga survei melaporkan, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga menguasai provinsi tertentu. 

“Jadi, kalau dari konstruksi itu sebenarnya agak sulit untuk memenuhi menang satu putaran. Tapi, kalau survei-survei yang selama ini digaungkan oleh 02, menurut saya, itu hanya strategi politik untuk menggiring keyakinan pemilih kepada calon yang kemungkinan bakal menang,” ucap Agus.

Disclaimer dari KPU

  • Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
  • Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mari kita tunggu perhitungan resmi melalui sidang-sidang di tingkat Komisi Pemilihan Umum secara berjenjang.

Salam

Kissparry (arsip)
editor Eswedewea

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.