Saat ini (2024) pengajuan Tanda Daftar yang dahulu Izin Operasional (IJOP) LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Quran) meliputi TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an), TQA (Taklimul Qur’an Lil Aulad), TKQ (Taman Kanak-kanak Al-Qur’an), dan PAUDQU (Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an) dilakukan secara online melalui aplikasi Sipdar-PQ. Untuk contoh formulir silakan unduh dari artikel sebelumnya, yang linknya kami sediakan dibagian akhir.
Pelayanan perizinan secara online tersebut tentu memudahkan calon lembaga yang akan mengajukan permohonan mendirikan lembaga (LPQ). Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep Dirjen Pendis) Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Al-Qur’an, bahwa dahulu yang kita kenal adanya Taman Pendidikan Al-Qur’an yang disingkat TPQ atau ada yang menyingkat dengan TPA, maka TPQ merupakan bagian dari Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).
Lembaga Pendidikan Al-Quran yang kemudian disingkat LPQ adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an.
Adapun jenis LPQ adalah :
1. Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an disingkat PAUDQu – formal
2. Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an disingkat TKQ – nonformal
3. Taman Pendidikan Al-Qur’an disingkat TPQ – nonformal
4. Taklimul Qur’an Lil Aulad disingkat TQA – nonformal
5. Rumah Tahfidz Al-Qur’an disingkat RTQ – nonformal, dan
6. Pesantren Tahfidz Al-Qur’an disingkat PTQ – nonformal
dan urutan nomor 6 biasanya tidak dibahas dalam kelompok LPQ, sebab dalam Kep Dirjen Pendis tersebut PTQ juga tidak dirinci secara khusus.
Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pemdidikan al-Quran yang disingkat Sipdar-PQ merupakan aplikasi untuk pengelolaan penerbitan tanda daftar lembaga pendidikan al-Quran. Sehingga seluruh pengurusan tanda daftar LPQ, baik perpanjangan ataupun daftar baru, menggunakan aplikasi ini.
Dalam tulisan ini kami hanya akan membatasi pada contoh pendirian TPQ, TQA, dan TKQ. Bahkan TKQ nanti hanya tambahan penjelasan saja. Pembeda yang menonjol adalah kurikulumnya atau pembelajarnya. Lihat di pengertian berikut ini.

Pengertian TKQ, TPQ, dan TQA
Kita membahas pengertian yang mendasar dari ketiga lembaga yakni TKQ, TPQ dan TQA agar mudah dalam menyusun proposal pengajuan Tanda Daftar.
Namun dimikian kita perlu sering konsultasi dan koordinasi operator atau verifikator di tingkat Kabupaten/Kota setempat.
Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an yang kemudian disebut dengan TKQ adalah jenjang pendidikan sebelum pendidikan dasar yang bertujuan untuk membantu pertumbuhan jasmani rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan Islam lebih lanjut.
Taman Pendidikan Al-Qur’an yang kemudian disebut dengan TPQ adalah jenis pendidikan keagamaan Islam nonformal yang bertujuan agar peserta didik mampu membaca, menulis, menghafal, dan mengamalkan kandungan Al-Qur’an.
Taklimul Qur’an Lil Aulad yang kemudian disebut dengan TQA adalah jenis pendidikan keagamaan Islam nonformal yang bertujuan agar peserta didik mampu membaca dengan tartil, menghafal, menerjemah, dan memahami Al-Qur’an, serta mempelajari ilmu tajwid dan ulumul Qur’an.
Perizinan atau Tanda Daftar (TD) lembaga TPQ, TQA, dan TKQ dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Apa Yang Harus Dipersiapkan Sebelumnya
Sebenarnya persiapan ini diperlukan tidak hanya untuk mengurus Tanda Daftar saja, melainkan langkah ini memang diperlukan untuk kelancaran kegiatan.
Pendirian yayasan mungkin diperlukan agar legalitas dan kedudukan lembaga semakin kuat. Namun, biasanya hal ini kembali kepada pengelola masing-masing.
Menyusun dan menetapkan susunan pengurus lembaga terdiri atas (minimal) : Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Kepengurusan ini bisa diangkat oleh Ketua Yayasan atau Ketua Takmir Masjid/Mushala.
Menyusun dan menetapkan Kepala Sekolah dan Tenaga Pengajar, sesuai bidang atau kompetensinya. Termasuk menetapkan metode pembelajaran yang digunakan.
Untuk lembaga baru diperlukan rekomendasi dari Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.
Apa Saja Dokumen Yang Diperlukan, sesuai Sipdar-PQ
Dokumen yang diperlukan sesuai dengan yang diminta melalui Sipdarpq dengan cara diunggah (upload) melalui laman tersebut dengan alamat https://sipdarlpq.kemenag.go.id terdiri atas 12 dokumen sebagai berikut.
Menyiapkan berkas:
1. Surat Permohonan Tanda Daftar
2. Profil LPQ
3. Susunan Pengurus
4. SK Kepala dan Tenaga Pengajar
5. Data Kepala dan Tenaga Pengajar
6. Foto Copy Ijazah Kepala dan Tenaga Pengajar
7. Foto Copy Syahadah Kepala atau Tenaga Pengajar
8. Data Santri
9. Surat Keterangan Tanah *
10. Akta Notaris Yayasan *
11. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kelurahan
12. Denah Lokasi
* Boleh tidak dilengkapi, hanya bersifat Opsional
Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LPQ
Sebelum kami memberi contoh terkait berkas atau dokumen ajuan Tanda Daftar, disini kita perhatikan prosedur pengajuannya.
A. Menyusun atau menyiapkan dokumen sejumlah 12 macam tersebut.
Saat ini dokumen nomor 9 yaitu Surat Keterangan Tanah dan dokumen nomor 10 yaitu Akta Notaris Yayasan bersifat opsional atau boleh tidak dilengkapi. Namun demikian, hal tersebut sesuai dengan kebijakan dari Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing.
B. Melakukan pendafataran secara online
Melakukan pendaftaran secara online, dimulai dengan melakukan registrasi, melengkapi profil kelembagaan lalu mengunggah berkas-berkas yang telah ditentukan.
Untuk LPQ baru diawali dengan membuat akun, dan mengisi data awal. Siapkan surat tugas operator jika perlu. Gunakan email yang aktif, bila belum punya email silakan buat dulu.
C. Melakukan proses pengajuan
Melakukan proses pengajuan Tanda Daftar pada menu Status LPQ jika seluruh persyaratan telah dilengkapi, terutama yang bersifat wajib.
D. Verifikasi faktual oleh Admin Kemenag Kabupaten/Kota
Admin Kemenag Kabupaten/Kota melakukan proses verifikasi faktual dengan melakukan survey ke lokasi pengusul. Jika sudah koordinasi melalui Badko LPQ Kecamatan dan Kepala Kantor KUA Kecamatan, biasanya verifikasi dilakukan lembaga tersebut (Bagi Lembaga Pembina Badko LPQ).
Pada proses verifikasi faktual, tim yang ditugaskan mengambil bukti verifikasi pada 5 objek, yaitu :
1. Foto Kepala LPQ
2. Foto Lokasi LPQ
3. Foto Bangunan LPQ
4. Foto Ruang Belajar
5. Foto Kegiatan Pembelajaran
Hasil verifikasi diunggah pada SIPDAR beserta status verifikasi faktual.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Kantor Kemenag Kabupaten / Kota menerbitkan Nomor Statistik dan SK penetapan (baik pengajuan baru maupun perpanjangan).
Silakan klik untuk ke halaman berikutnya