Semarang. Sesuai dengan edaran yang baru dari pemangku kepentingan zakat fitrah di Kota Semarang, ditetapkan setara dengan 2,7kg beras.
Bersumber dari baznas.go.id. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik yang membutuhkan.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Berbeda di Kota Semarang, Zakat Fitrah Ditetapkan Setara 2,7 kg Beras atau Uang Rp 50.000,-
Secara nasional, zakat fitrah masih ditetapkan setara dengan 2,5 kg beras, dan ini berbeda dengan wilayah Kota Semarang yang menetapkan setara dengan 2,7 kg beras.
Apabila merunut dari tabel dibawah ini, ketentuan zakat fitrah tersebut mengikuti Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 (sudah 2 tahun yang lalu) dan rujukan kitab Kitab Fathul Qadir, bahwa 1 mud beras = 679,79 gr, sehingga 1 sha’ beras putih = 2719,16 gr = 2,71916 kg.

Beras 2,7 kg tersebut apabila diuangkan, disetarakan dengan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Disini kita menyebutnya setara atau senilai, hal ini menjadikan hal tersebut bisa lebih besar atau bisa saja lebih kecil, akan menggunakan pembulatan yang mana, istilahnya bulat naik atau bulat turun.
Dibeberapa panitia zakat fitrah di Kota Semarang menetapkan yang lebih tinggi, hal tersebut sepertinya hanya membulatkan saja agar mudah dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian, penetapan ini nantinya dilapangan akan menjadi sangat bervariasi, namun intinya masyarakat muslim membayar zakat fitrah.
Contoh, edaran dari Rumah Amal UNNES, menggunakan pembulatan naik, disampaikan melalui media sosial (WhatsApp), sebagai berikut.
Assalamualaikum Wr Wb.
Bapak dan Ibu, mohon ijin menyampaikan himbauan pembayaran Zakat Fitrah melalui Rumah Amal UNNES.
- Zakat fitrah per jiwa sebanyak 3 kg beras dengan harga Rp. 51.000.
- Pembayaran lewat transfer Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan 888-2022-561 a.n. Rumah Amal Zakat.
- Konfirmasi pembayaran mohon disampaikan ke nomor hp 08112543344 atau datang langsung ke Rumah Amal di setiap jam kerja atau dititipkan pada koordinator masing-masing unit.
- Pembayaran zakat fitrah disampaikan sampai dengan 3 April 2024. Keterangan lebih lanjut bisa dilihat pada surat edaran berikut ini. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr Wb.
Rumah Amal tersebut menetapkan setara seharga Rp 51.000,-, sebab disampaikan dikalangan kampus, pegawai ASN yang (mungkin biasanya) mengkonsumsi beras (lebih) premium. Sehingga ketetapan tersebut sah adanya.
Baca juga : Bagaimana Mengeluarkan Zakat dengan Uang — uraian diatas sudah ada.
Akan Mengikuti Mana?
Kami meyakini belum semua masyarakat (terutama) di Kota Semarang mengetahui adanya edaran tersebut, yang menetapkan zakat fitrah beras dengan timbangan 2,7 kg (bukan lagi 2,5 kg).
Pembayar zakat fitrah adalah orang yang mampu untuk mengeluarkan (membayar) zakat. Sehingga, masyarakat (orang) Islam yang mengeluarkan zakat perjiwa dengan 2,5 kg beras atau 2,7 kg semoga semuanya sah dan diterima amalnya. Terlebih orang Islam yang mengeluarkan zakat fitrah perjiwa dengan 3,0 kg beras.
Penetapan 0,2 kg lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya, bahkan berpuluh-puluh tahun atau ratusan tahun silam, (mungkin) hal ini juga dikaitkan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat setempat pada saat ini.
Salam, semoga bermanfaat, dan ibadah kita di bulan Ramadan diterima oleh Allah SWT dan dapat berjumpa dengan bulan Syawal (1 Syawal – Hari Raya Idul Fitri).
Wassalam. Berbagai sumber.
oleh Eswede Weanind
editor Lik Kasjo