Cara Menukar Uang Rusak di Bank Central, Bank Indonesia Terkini

Cara menukar uang ke Bank Indonesia (terdekat) ternyata sekarang harus pesan melalui aplikasi atau online namanya BI PINTAR, dan harinya terbatas tidak setiap hari.

Pekerjaan menukar uang rusak biasanya dilakukan oleh pedagang, pemilik toko, dan sejenisnya. Biasanya yang bergerak dalam perdagangan akan menerima semua jenis uang, termasuk uang rusak.

Bila ada pedagang yang tidak mau menerima uang yang terlihat rusak, mungkin mereka tidak ingin ribet pergi ke bank untuk menukar uang, terlebih harus ke bank sentral.

Ternyata untuk menukar uang rusak di Bank Indonesia harus melalui pemesanan di aplikasi BI Pintar, caranya, cari di Google dengan mengetik BI Pintar, kemudian Google akan menemukan aplikasinya melalui link (sambungan) yang ditunjukkan, dan bisa diklik https://pintar.bi.go.id/.

Itulah yang disampaikan kepada saya dari petugas keamaan Bank Indonesia Jl Imam Barjo Undip Simpang Lima Kota Semarang.

“Maaf, bapak keperluannya apa datang ke kantor Bank Indonesia”, tanya petugas keamanan saat memasuki pintu gerbang kantor Bank Indonesia yang terletak di depan Kampus Pascasarjana UNDIP Pleburan tersebut.

Untuk penukaran uang menggunakan aplikasi namanya BI Pintar, bapak silakan buka Chrome Google lalu ketik BI Pintar, maka nanti akan ditunjukkan, dan silakan pesan terlebih dahulu.

Penukaran uang rusak hanya dilayani pada hari Selasa dan Kamis, berarti sekarang bapak pesan untuk pelayanan hari Selasa depan.

Saya tidak langsung membuka browser Chrome Google didepan petugas, tetapi saya minta izin untuk memutar kendaraan melalui pintu masuk, dan diizinkan.

Dibawah pohon rindang saya mencoba membuka Chrome dari gatget (hp) dan mengetik bi pintar, kemudian saya klik, ooo benar keluar aplikasi, tidak saya lanjutkan lalu bergegas kembali ke rumah.

Menu Layanan Kas Bank Indonesia, muncul ada 6 menu dalam bentuk gambar yang bisa di-klik, yaitu :

  • Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
  • Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat
  • Penjualan/Penukaran Uang Rupiah Khusus
  • Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik
  • Bantuan & Tanya Jawab
  • Seputar Rupiah

Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat

Ini penjelasannya, mengutip dari laman PINTAR.
Sobat Rupiah dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di kantor Bank Indonesia dengan memilih tanggal dan waktu layanan yang tersedia pada menu PINTAR. Terdapat batas kuota layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di kantor Bank Indonesia. Layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di kantor Bank Indonesia tidak tersedia pada hari libur nasional maupun hari cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.

Menu ini yang saya pilih, kemudian diarahkan isian untuk memilih lokasi penukaran, termasuk waktunya.

Isian yang lain diminta mengisi penyebab uang rupiah rusak, saya mengisi hilang sebagian, silakan mengisi sesuai kondisi uang yang akan ditukar.

Seperti kita membuat akun terlebih dahulu, dan Isian dilanjutkan, dengan informasi NIK, alamat email, dan nomor hp, kemudian ada notifikasi yang dikirim melalui email.

Mendata Nominal Uang Rusak

Selanjutnya kita mendata jenis dan nominal uang yang rusak, jenisnya uang kertas atau logam, sedangkan nominalnya disesuaikan dengan yang akan ditukarkan.

Mengutip dari laman Pindar BI, berikut ini syarat penukaran uang rusak atau cacat.

Syarat Penukaran Uang Rusak/Uang Cacat

  1. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
    • Terbakar
    • Berlubang
    • Hilang sebagian
    • Robek
    • Mengerut
  2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:
    1. Uang Rupiah Kertas
      Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
      1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
      2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
      3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
      4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
      Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
    2. Uang Rupiah Logam
      Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
      1. Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
      2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
      Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
  3. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar
    1. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
    2. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
  4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
  5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
  6. Ketentuan mengenai penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat diunduh melalui tautan berikut:
    • Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
    • Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah
  7. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal
    Ukuran fisik uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali(1a)(1b)
  8. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal
    Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dengan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta memiliki uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali(2a)(2b)
  9. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal
    (Uang Rupiah logam yang berlubang)(3a)(3b)(Uang Rupiah logam yang mengerut)(4a)(4b)(Uang Rupiah logam yang hilang sebagian)(5a)(5b)
  10. Uang Rusak yang tidak diberi penggantian
    Ukuran fisik uang kertas ≤2/3 (lebih kurang atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya(6a)(6a)Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Memeroleh Bukti Tanda Terima Pemesanan Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat

Bukti pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat akan diterbitkan apabila waktu yang dipilih masih tersedia kuota, mengingat kuotanya terbatas.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.