Syarat Pendirikan PT Perseroan Terbatas

Syarat mendirikan PT di Indonesia cukup beragam, mulai dari persiapan administratif hingga pengurusan izin usaha. 

Berikut poin-poin penting:

1. Persiapan Administratif:

  • Jumlah Pendiri: Minimal dua orang atau lebih. Jika pendiri adalah suami-istri tanpa perjanjian nikah, perlu ada pemegang saham tambahan. 
  • Akta Notaris: Akta pendirian harus dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia. 
  • Nama PT: Untuk PT lokal, nama tidak boleh lebih dari tiga suku kata dan bebas dari kata asing. 
  • Modal Dasar: Modal dasar PT dapat disepakati oleh pendiri, tetapi untuk PT PMA (Penanaman Modal Asing), minimal 10 miliar rupiah. Setoran modal awal minimal 25% dari total modal dasar. 
  • Susunan Pemegang Saham dan Pengurus: Struktur kepengurusan harus mencakup minimal satu komisaris dan satu direktur. 
  • Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART): AD dan ART harus dibuat untuk mengatur operasional perusahaan. 

2. Proses Pendirian:

  • Pengajuan Nama PT: Nama PT diajukan ke Kemenkumham melalui Sisminbakum. 
  • Pembuatan Akta Pendirian: Akta pendirian dibuat oleh notaris, mencakup informasi seperti nama PT, bidang usaha, alamat, dan struktur perusahaan. 
  • Pendaftaran di Kemenkumham: Setelah akta dibuat, PT didaftarkan di Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan. 
  • Pengurusan NPWP: PT wajib memiliki NPWP untuk keperluan perpajakan. 
  • Pengurusan NIB: PT wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diperoleh melalui OSS (Online Single Submission). 
  • Pengurusan Izin Usaha (SIUP/TDP): Bergantung pada jenis dan skala usaha, PT mungkin perlu mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan/atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan). 
  • Pengurusan BNTBN: Setelah pengesahan Kemenkumham, PT mengajukan permohonan penerbitan BNTBN (Berita Negara Republik Indonesia) ke Perum PNRI. 

3. Persyaratan Tambahan:

  • Fotokopi KTP Pendiri dan Pengurus: Diperlukan fotokopi KTP pendiri, pemegang saham, dan pengurus perusahaan.
  • Fotokopi KK: Fotokopi Kartu Keluarga direktur atau penanggung jawab perusahaan.
  • NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak pendiri atau penanggung jawab perusahaan.
  • Surat Keterangan Domisili: Surat keterangan dari RT/RW atau pengelola gedung, sesuai dengan domisili perusahaan.
  • Surat Keterangan PBB: Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir.
  • Foto Kantor: Foto kantor perusahaan tampak depan dan dalam ruangan. 

4. Syarat Khusus untuk PT Perorangan:

  • KTP Pendiri: KTP pendiri atau pemilik tunggal PT perorangan.
  • NPWP Pendiri: NPWP pemilik PT perorangan.
  • Alamat Perusahaan: Alamat PT perorangan harus sesuai dengan aturan zonasi daerah.
  • Surat Pernyataan Pendirian: Surat pernyataan pendirian PT perorangan.
  • Modal Maksimal: Modal usaha PT perorangan maksimal Rp 5 miliar. 

Catatan:

  • Proses dan persyaratan pendirian PT dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha, skala usaha, dan ketentuan yang berlaku di daerah tertentu. 
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris, konsultan hukum, atau lembaga terkait untuk mendapatkan informasi lebih detail dan memastikan proses pendirian PT berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.