Syarat mendirikan PT di Indonesia cukup beragam, mulai dari persiapan administratif hingga pengurusan izin usaha.
Berikut poin-poin penting:
1. Persiapan Administratif:
- Jumlah Pendiri: Minimal dua orang atau lebih. Jika pendiri adalah suami-istri tanpa perjanjian nikah, perlu ada pemegang saham tambahan.
- Akta Notaris: Akta pendirian harus dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.
- Nama PT: Untuk PT lokal, nama tidak boleh lebih dari tiga suku kata dan bebas dari kata asing.
- Modal Dasar: Modal dasar PT dapat disepakati oleh pendiri, tetapi untuk PT PMA (Penanaman Modal Asing), minimal 10 miliar rupiah. Setoran modal awal minimal 25% dari total modal dasar.
- Susunan Pemegang Saham dan Pengurus: Struktur kepengurusan harus mencakup minimal satu komisaris dan satu direktur.
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART): AD dan ART harus dibuat untuk mengatur operasional perusahaan.
2. Proses Pendirian:
- Pengajuan Nama PT: Nama PT diajukan ke Kemenkumham melalui Sisminbakum.
- Pembuatan Akta Pendirian: Akta pendirian dibuat oleh notaris, mencakup informasi seperti nama PT, bidang usaha, alamat, dan struktur perusahaan.
- Pendaftaran di Kemenkumham: Setelah akta dibuat, PT didaftarkan di Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan.
- Pengurusan NPWP: PT wajib memiliki NPWP untuk keperluan perpajakan.
- Pengurusan NIB: PT wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diperoleh melalui OSS (Online Single Submission).
- Pengurusan Izin Usaha (SIUP/TDP): Bergantung pada jenis dan skala usaha, PT mungkin perlu mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan/atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- Pengurusan BNTBN: Setelah pengesahan Kemenkumham, PT mengajukan permohonan penerbitan BNTBN (Berita Negara Republik Indonesia) ke Perum PNRI.
3. Persyaratan Tambahan:
- Fotokopi KTP Pendiri dan Pengurus: Diperlukan fotokopi KTP pendiri, pemegang saham, dan pengurus perusahaan.
- Fotokopi KK: Fotokopi Kartu Keluarga direktur atau penanggung jawab perusahaan.
- NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak pendiri atau penanggung jawab perusahaan.
- Surat Keterangan Domisili: Surat keterangan dari RT/RW atau pengelola gedung, sesuai dengan domisili perusahaan.
- Surat Keterangan PBB: Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir.
- Foto Kantor: Foto kantor perusahaan tampak depan dan dalam ruangan.
4. Syarat Khusus untuk PT Perorangan:
- KTP Pendiri: KTP pendiri atau pemilik tunggal PT perorangan.
- NPWP Pendiri: NPWP pemilik PT perorangan.
- Alamat Perusahaan: Alamat PT perorangan harus sesuai dengan aturan zonasi daerah.
- Surat Pernyataan Pendirian: Surat pernyataan pendirian PT perorangan.
- Modal Maksimal: Modal usaha PT perorangan maksimal Rp 5 miliar.
Catatan:
- Proses dan persyaratan pendirian PT dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha, skala usaha, dan ketentuan yang berlaku di daerah tertentu.
- Disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris, konsultan hukum, atau lembaga terkait untuk mendapatkan informasi lebih detail dan memastikan proses pendirian PT berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.