Kendaraan yang digunakan untuk alat transportasi di Indonesia harus memiliki surat-surat, dan dengan surat itu berarti kendaraan kita terdaftar, tetapi bisa saja kendaraan tidak dilengkapi surat-surat, namanya kendaraan bodong.
Sebagian masyarakat atau orang pedalaman terkadang, setelah kendaraan habis masa persuratannya, sudah tidak lagi diperpanjang, toh nggak pernah ada kena tilang.
Begitulah karena luasnya wilayah Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia (NKRI), eh… jangan-jangan warga Kissparry (yang pedalaman) ada yang kendaraannya tidak diurusi lagi surat-suratnya!
Masyarakat pedalaman, kendaraan yang sudah tidak dilengkapi surat-surat itu ibaratnya hanya sepeda yang tambah mesin, kalau mobil, ya songkro yang ada mesinnya.

Untuk kendaraan yang digunakan transportasi keluar, tentu mash dilengkapi dengan surat-surat, kelengkapan surat itu sebenarnya akan berhubungan dengan pajak.
Orang-orang pedalaman masih ingat, dahulu sepeda ontel ada pajeknya namanya plombir.
Biasanya ada petugas dari pemerintahan atau kantor pajak atau kantor apa yang berjaga di jalanan masuk dekat pasar untuk menghentikan sepeda sudah dipajeki apa belum, ada tempelan plombir disetiap sepeda.
Bahkan dahulu TV juga kena pajak, tapi sekarang, mungkin TV sudah kena pajak di barang masuk atau saat membeli.

Kissparry kali ini tidak akan membahas PLOMBIR dan PAJAK TV jadul, tetapi akan menayangkan biaya balik nama mobil bekas, saat ini di Indonesia.
Biaya balik nama mobil dan ganti plat kendaraan bermotor (plat nomor) bisa berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, termasuk wilayah, jenis kendaraan, dan apakah ada perubahan alamat.
Ada beberapa komponen yang harus dibayarkan agar mobil yang baru saja dibeli pada suratnya atas nama kita (ayah, ibu, anak, mamak), agar perpanjangan pajaknya nanti lebih mudah.

Komponen Biaya Balik Nama Mobil Bekas
- Biaya balik nama, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB)
- Biaya penerbitan dokumen, seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaran), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan plat nomor kendaraan.
- Biaya tambahan, seperti biaya cek fisik termasuk nomor rangka, nomor mesin.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya mutasi (pindah lokasi – provinsi)
Besaran biaya dapat digambarkan sebagai berikut.
Biaya Balik Nama (BBNKB):
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas biasanya sekitar 1% dari harga jual kendaraan.
Ada juga biaya pendaftaran balik nama, yang bisa sekitar Rp 100.000 – Rp 200.000.
Biaya Penerbitan Dokumen:
Penerbitan STNK baru: Rp 200.000.
Penerbitan BPKB baru: Rp 375.000.
Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau plat nomor baru: Rp 100.000.
Biaya Tambahan:
Biaya cek fisik kendaraan: Sekitar Rp 30.000.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya ini berbeda-beda tergantung jenis kendaraan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran pajak ini berbeda-beda tergantung pada jenis dan tahun kendaraan.
Biaya mutasi (jika berbeda wilayah): Sekitar Rp 250.000.
Perlu diperhatikan:
Beberapa biaya mungkin berbeda tergantung pada kebijakan masing-masing Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di daerah Anda.
Jika Anda melakukan balik nama bersamaan dengan perpanjangan STNK 5 tahunan, maka biaya ganti plat nomor sudah termasuk dalam proses tersebut.
Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru dan prosedur yang berlaku di kantor Samsat setempat.
Simulasi Biaya:
Sebagai contoh, jika Anda membeli mobil bekas seharga Rp 200.000.000, maka:
BBNKB (1%): Rp 2.000.000.
Penerbitan STNK baru: Rp 200.000.
Penerbitan BPKB baru: Rp 375.000.
Penerbitan TNKB baru: Rp 100.000.
Cek fisik: Rp 30.000.
SWDKLLJ: Rp 143.000.
Total biaya sementara (belum termasuk PKB dan biaya mutasi jika ada) bisa mencapai Rp 2.848.000.
Tips:
Anda bisa melakukan pengecekan biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ melalui website atau aplikasi Samsat daerah Anda.
Jika Anda melakukan balik nama secara mandiri, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.
Anda juga bisa menggunakan jasa biro jasa untuk membantu mengurus balik nama dan ganti plat, namun perlu diingat bahwa ada biaya tambahan yang perlu Anda bayarkan.
Berapa biaya biro jasa pengurusan kendaraan?
Kendaraan motor roda dua, antara Rp 100.000, sd Rp 200.000,- tergantung jauh dekatnya
Kendaraan mobil roda empat, antara Rp 250.000,- sd Rp 900.000,- atau mungkin lebih, tergantung jenis mobilnya.
Biasanya ada showroom mobil bekas, menawarkan, mobil yang di beli sudah atas nama.
Kebetulan penulis biasanya menggunakan biro jasa.
oleh Eswede Weanind
dari berbagai sumber
editor Lik Kasjo