Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU No 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa pada 25 April 2024. Salah satu yang diatur dalam UU ini ialah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Lanjutkan membaca Masa Jabatan Kepala Desa Sekarang 8 Tahun Sesuai Undang-Undang No 3 Tahun 2024