Menyusun Proposal Pengajuan Izin Operasional
Menyusun proposal merupakan langkah terakhir dalam menyiapkan pengajuan izin operasional, namun langkah ini juga sangat fleksibel dan proposal bisa disusun terlebih dahulu. Di dalam proposal biasanya menyebutkan sesuatu hal atau data yang perlu dilampirkan. Sehingga semua dokumen yang telah disusun sebelumnya merupakan lampiran dari proposal ini.
Informasi apa yang perlu ada dalam proposal yang kita susun? Setidaknya proposal terdiri atas nama kegiatan, latar belakang, maksud dan tujuan, susunan pengurus, sarana dan prasarana, yang ditandatangani pihak yang terkait.
Di dalam latar belakang memuat informasi sejarah berdirinya TPQ (dilampiri profil TPQ dan daftar peserta/santri), dimana TPQ berada atau lokasi yang digunakan (membutuhkan lampiran surat tanah dan keterangan persetujuan tempat pengurus setempat), penggunaan metode belajarnya (dilampiri kurikulum).
Maksud dan tujuan dalam penyusunan permohonan izin operasional dituliskan secara ringkas, dan susunan pengurus juga dituliskan yang paling pokok dalam mengurusi TPQ. Apabila TPQ yang besar dengan jumlah murid yang banyak, sangat dimungkinkan pengurusnya juga lebih banyak. Struktur organisasi atau tata kerja organisasi TPQ dapat digambarkan dalam profil.
Siapa yang harus tanda tangan didalam Proposal Izin Operasional TPQ, setidaknya yang tanda tangan yaitu Kepala Sekolah TPQ, Ketua Takmir Masjid/Mushola/Yayasan, Ketua RT setempat, Ketua RW setempat, Ketua LPMK atau setara, Lurah atau Kepala Desa setempat. Beberapa wilayah mengetahui Camat setempat.
Bila anda memerlukan contoh proposal pengajuan izin operasional TPQ silakan klik link di sini. Juga ada contoh halaman muka atau cover proposal silakan klik di sini.
Surat Permohonan Rekomendasi
Surat permohonan rekomendasi ditujukan kepada Ketua Badko TPQ Kabupaten/Kota melalui Badko TPQ tingkat kecamatan, dan rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Pengajuan surat rekomendasi juga dilampiri proposal lengkap, dijilid yang sesuai.
Isi surat pengantar permohonan rekomendasi berisi informasi keberadaan TPQ dan permohonan rekomendasi terkait pengajuan izin operasional, surat pengantar untuk KUA Kecamatan dan Badko TPQ Kabupaten/Kota hampir sama isinya.
Contoh surat pengantar kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan klik di sini, dan surat pengantar kepada Ketua Badan Koordinasi TPQ Kabupaten/Kota klik di sini. Untuk perpanjangan izin operasional, tidak memerlukan rekomendasi dari Kantor KUA setempat.
Setelah memeroleh surat rekomendasi dari 2 lembaga yaitu Badko TPQ Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, surat rekomendasi tersebut disatukan dengan proposal yang telah dibuat sebelumnya dianjukan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Izin Operasional TPQ.
Pengantar Surat
Selain surat permohonan rekomendasi yang sudah disebutkan diatas, surat pengantar proposal juga diperlukan, karena pada surat tersebut terdapat nomor agenda surat keluar dari pengusul.
Pengusul boleh dari yayasan atau lembaga TPQ kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang ditandatangani seperti halnya permohonan rekomendasi.
Contoh surat pengantar proposal utama kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ada di link berikut dan dapat diklik disini.
Untuk contoh belum ada lampiran tentang 2 surat rekomendasi, sebaiknya dimasukkan sebagai lampiran surat, yang dibendel bersama proposal.
Visitasi atau Kunjungan Lapangan
Metode visitasi atau kunjungan lapangan sesuai dengan aturan dan tata cara dari masing-masing wilayah kabupaten/kota setempat. Seperti wilayah Kota Semarang, misalnya untuk mengeluarkan rekomendasi dari KUA Kecamatan mengadakan kunjungan lapangan (visitasi) keberadaan TPQ yang mengajukan.
Apakah Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan memvisitasi ulang? Hal tersebut juga tergantung dari kantor Kemenag. Ini mungkin berbeda dari wilayah lainnya, misalnya ada yang memvisitasi dari kantor Kemenag bukan KUA Kecamatan, atau bahkan keduanya visitasi.


Saat ada kunjungan lapangan (visitasi) yang perlu dipersiapkan pengurus adalah sesuai dengan apa yang tertera didalam proposal ajuan.
Visitasi merupakan kegiatan kunjungan lapangan dalam rangka mengecek keberadaan TPQ yang mengusulkan sesuai maksud dan tujuan kegiatannya. Apakah ada kegiatan PBM TPQ (ada asatidz dan ada santri), pengurus yang mengurusi dan program pengajarannya, letaknya dimana.
Biasanya visitasi dilaksanakan saat ada proses pembelajaran, sehingga anak-anak atau santri dapat foto bersama dengan visitor, namun apabila visitasi dilakukan diluar jam pelajaran setidaknya pengurus TPQ mempersiapkan daftar santri/peserta, kurikulum, daftar guru/asatidz, ruangan yang digunakan PBM.
Data-data yang bisa ditempel di dinding atau papan pengumuman sebaiknya dipersiapkan untuk memudahkan komunikasi dengan visitor, seperti susunan pengurus, grafik bila ada. Alat peraga juga bisa dipersiapkan.
Disamping KUA Kecamatan yang mengadakan kunjungan lapangan (visitasi), dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mungkin juga akan mengadakan kunjungan lapangan (visitasi) terkait izin operasional tersebut.
Proposal Dibuat Minimal 6 Rangkap
Rangkap proposal atau penggandaan proposal diperlukan setidaknya untuk Kemenag, Badko TPQ Kota/Kabupaten, Badko TPQ Kecamatan, Camat, LPMK, Lurah, Takmir/yayasan, Arsip TPQ, jumlah keseluruhan lebih kurang ada 8 eksemplar.
Camat dan LMPK/setara biasanya tidak minta sehingga berkurang 2 set menjadi 6 set. Kalau Ketua RW minta tambah satu. Silakan jumlah eksemplar dipersiapkan, dan setidaknya gambarannya seperti itu.
Kami sarankan jangan tergesa-gesa di jilid, saat meminta tanda tangan proposal masih dibendel dan belum dijilid, hal tersebut memudahkan apabila ada revisi atau perbaikan.
Mungkinkah Ada Perbaikan
Salah ketik mungkin terjadi, bahkan hal yang lebih fatal pun bisa terjadi misalnya salah tujuan, salah nama penandatangan, karena sebagian besar bisa disalin dari bagian yang lain, sebagai contoh surat pengantar.
Hal-hal kecil yang bisa terjadi kekeliruan penempatan nama atau tertukar nama, termasuk kesalahan gelar bila harus mencantumkan gelar pejabat, judul atau kop surat juga bisa salah ambil.
Oleh karena itu bila diperlukan harus dilakukan pembahasan (dibaca) bersama-sama saat menyusun proposal.
Apabila sudah dikirim masih ada kekeliruan segera saja proposal diperbaiki dan digandakan ulang, namun akan sedikit repot kalau itu menyangkut tanda tangan Lurah/Kades/Camat, maka dalam menyusun sebaiknya lebih cermat.


Tambahan sebagai syarat yaitu Surat Keterangan Tidak Tanah Sengketa, diatas meterai 6000,-
SukaSuka
Lengkap dan banyak contoh dalam format pengajuannya.
SukaSuka
Semoga bermanfaat, berbagi pengetahuan
SukaSuka
Masya Allah. Mendirikan TPQ itu impian saya.
SukaSuka
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Mohon bantuan pengarahan.
Kami ;
Nama : 1. SAMINGN
2. MUMBASITOH
Alamat : Desa Pasiraman lor,
Kecamatan Pekuncen,
Kabupaten Banyumas,
Propinsi Jawa tengah.
Kami berdua (Suami istri) melaksanakan kegiatan belajar mengajar Al-Qur’an sejak tahun 1993. Alhamdulillah hingga sekarang masih tetap mengadakan kegiatan tersebut, dan Alhamdulillah kami tidak memungut biaya.
Namun kami terkendala tempat belajar mengajar, apa lagi kalau murid kami sedang banyak hingga 40 orang anak, kami merasa sangat prihatin melihat anak – anak duduk berhimpitan.
Sebenarnya kami mempunyai lahan didepan rumah ukuran 4 mtr X 13 mtr.
Namun kami tidak tahu bagaimana cara mencari biaya untuk membangun tempat ngaji / TPQ.
Untuk itu kami mohon bimbingannya dari legalitas TPQ hingga tempat belajar mengajar.
Demikian permohonan kami, dengan harapan kami akan mendapatkan jalan hingga terbangunnya tempat ngaji TPQ yang kami idam idamkan sejak lama.
Terimakasih sebelumnya.
Mohon maaf atas segala kekurangan.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Hormat kami
SAMINGAN – MUMBASITOH
SukaSuka
Alhamdulillah
Tetap semangat, semoga Allah memudahkan segala urusan karena telah memuliakan AlQuran dan mengajarkannya. Aamiin.
Tambahan informasi, sesuai Undang-Undang, bahwa TPQ merupakan bagian dari LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Quran), sehingga LPQ terdiri atas PAUDQU, TKQ, TPQ, TQA, dan RTQ
Untuk legalitas TPQ, saat ini mengajukannya menggunakan media online yaitu SIPDAR-PQ (Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan al-Quran), https://sipdarlpq.kemenag.go.id/
Wassalam
SukaSuka
Lengkap..
Terimakasih
SukaSuka
sae. maturnuwun
SukaSuka
jazaakumullaahu khairan wa baarakallaahu fiikum
SukaSuka
Terima kasih semoga bermanfaat,, semoga panjang umuur akhi, aminn
SukaSuka
Aamiin
SukaSuka
ada contoh formulir pengajuan paudq / tpq
yang sudah diisi ? share dong 083195471215
SukaSuka
Dalam pengajuan itu ada satu bendel, yang terdepan itu surat permohonan yang dengan lampiran yang menyertai.
Contoh formulir di blog ini akan kami tinjau kembali.
Jika diunduh (download), pada nama file sudah tertera angka, angka ini sebagai penanda urutan formulir lengkapnya.
Misal 01…., 02,…. dst.
Terima kasih.
SukaSuka
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Mohon bantuan pengarahan.
Kami ;
Nama : 1. SAMINGN
2. MUMBASITOH
Alamat : Desa Pasiraman lor,
Kecamatan Pekuncen,
Kabupaten Banyumas,
Propinsi Jawa tengah.
Kami berdua (Suami istri) melaksanakan kegiatan belajar mengajar Al-Qur’an sejak tahun 1993. Alhamdulillah hingga sekarang masih tetap mengadakan kegiatan tersebut, dan Alhamdulillah kami tidak memungut biaya.
Namun kami terkendala tempat belajar mengajar, apa lagi kalau murid kami sedang banyak hingga 40 orang anak, kami merasa sangat prihatin melihat anak – anak duduk berhimpitan.
Sebenarnya kami mempunyai lahan didepan rumah ukuran 4 mtr X 13 mtr.
Namun kami tidak tahu bagaimana cara mencari biaya untuk membangun tempat ngaji / TPQ.
Untuk itu kami mohon bimbingannya dari legalitas TPQ hingga tempat belajar mengajar.
Demikian permohonan kami, dengan harapan kami akan mendapatkan jalan hingga terbangunnya tempat ngaji TPQ yang kami idam idamkan sejak lama.
Terimakasih sebelumnya.
Mohon maaf atas segala kekurangan.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Hormat kami
SAMINGAN – MUMBASITOH
SukaSuka
Bagaimana proses perozinan dari kemenag kakau sudah ada sertifikat pendirian TPA dibawah naungan BKPRM
Apa bisa piagamnya jadi bahan kekengkapan.makasi
SukaSuka
Sertifikat bisa dilampirkan, tentu akan memperkuat dan memperlancar, semoga.
SukaSuka
Kedepan sesuai SK Pendis Kemenag No 91 tahun 2020, nama berubah menjadi Lembaga Pendidikan al Quran (LPQ), terdiri atas :
Pendidikan Anak Usia Dini Al Quran (PAUD al Quran)
Taman Kanak-kanak al Quran (TKQ)
Taman Pendidikan al Quran (TPQ)
Ta’limul al Quran lil Aulad (TQA)
Rumah Tahfid al Quran (RTQ)
Bersiap-siaplah dari TPQ menjadi LPQ
SukaSuka
Untuk Kota Semarang, badan koordinasinya sudah berubah nama dari Badan Koordinasi Taman Pendidikan alQuran (Badko TPQ) Kota Semarang menjadi Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan alQuran (Badko LPQ Kota Semarang).
Sejak berdiri 2015, kami sudah menggunakan istilah Lembaga Pendidikan AlQuran (LPQ) kemudian untuk TPQ berada dibawah LPQ.
SukaSuka
mempermudah
SukaSuka
Alhamdulillah semoga izin TPQ Ana segera keluar
T.kasih para senior
SukaSuka
Aamiin, dan tetap semangat.
SukaSuka
Alhamdulillah… Izin bertanya apakah pendirian tpq harus bernaung seperti bernaung di yaysan / mushala?
SukaSuka
Setahu kami, tetapi perizinan akan lebih lancar jika bernanung dibawah pengurusan masjid/mushola, karena status tempat dan tanah akan lebih jelas. terlebih mushala/masjid bernaung dibawah yayasan (berbadan hukum).
Jika ada yayasan, maka TPQ langsung dibawah yayasan saja.
SukaSuka
Mohon kirimkan form untuk pengurusan IJOP pendirian TPA, kami ada di wilayah kab. Klaten yg saat ini mau mengurus IJOP tersebut, atas bantuanya kami ucapkan terima kasih.
SukaSuka
Pada artikel sudah dilengkapi link (sambungan) contoh formulir dari masing-masing, biasanya ada klik disini, namun jika kesulitan akses dan memerlukan yg lebih simpel silakan kontak admin 08122575931
akan kami beri file/doc lewat WA atau email. Salam
SukaSuka