Langkah Cara Mengurus Izin Operasional
Setelah proposal disusun lengkap, minimal 6 rangkap, pesan kami jangan tergesa-gesa dibendel atau dijilid terlebih dahulu.
Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah meminta surat rekomendasi dari dua lembaga ini, yaitu KUA Kecamatan dan Badko TPQ Kabupaten/Kota.
- Rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan,
- surat permohonan kepada Kepala KUA di-copy setidaknya 4 lembar, 1 dimasukkan amplop sebagai pengantar dan 1 lembar dijilid bersama proposal lengkap termasuk profil.
- proposal lengkap dijilid dengan di halaman depan ditambahkan pengantar permohonan rekomendasi yang dibuat pengusul (pengurus).
- Surat permohonan rekomendasi juga dimasukkan ke dalam amplop surat, masih ada 2 pengantar yang tersisa 1 lembar lagi untuk arsip takmir dan 1 lembar untu arsip TPQ.
- Surat pengantar beserta proposal silakan dikirim ke kantor KUA Kecamatan setempat, jangan lupa saat mengirim meminta tanda terima pengiriman berkas.
- Rekomendasi dari Ketua Badko TPQ Kabupaten/Kota;
- surat permohonan kepada Ketua Badko TPQ Kabupaten/Kota setidaknya dibuat 4 lembar/rangkap, 1 dimasukkan amplop sebagai pengantar dan 1 lembar dijilid bersama proposal lengkap termasuk profil.
- proposal lengkap dijilid dengan di halaman depan ditambahkan pengantar permohonan rekomendasi yang dibuat pengusul (pengurus).
- Surat permohonan rekomendasi juga dimasukkan ke dalam amplop surat, masih ada 2 pengantar yang tersisa 1 lembar lagi untuk arsip takmir dan 1 lembar untu arsip TPQ.
Surat pengantar beserta proposal silakan dikirim ke kantor sekretariat Badko Kabupaten/Kota setempat, jangan lupa saat mengirim meminta tanda terima pengiriman berkas.
- Silakan menunggu rekomendasi dari kedua lembaga tersebut, contoh untuk Kota Semarang, sebelum turun rekomendasi dari Kantor Urusan Agama terlebih dahulu dari petugas KUA akan mengadakan kunjungan lapangan (visitasi), bersiaplah untuk kedatangan visitor yang akan mensurvei eksistensi TPQ anda.
- Setelah menerima rekomendasi dari 2 lembaga yaitu Kantor KUA dan Badko TPQ, silakan rekomendasi difotokopy sesuai kebutuhan, rekomendasi keduanya silakan dijilid bersama proposal yang telah siap, yang didalamnya juga ada pengantar anda.
- Proposal berserta surat pengantar permohonan silakan dikirim ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mendapatkan rekomendasi.
Tambahan (Edit 13 Januari 2019)
Surat Pernyataan Tanah Bukan Sengketa
Surat Pernyataan Tanah Bukan Sengketa, maksudnya surat pernyataan yang berisikan bahwa tanah yang ditempati bukan merupakan tanah sengketa. Surat ini bermeterai Rp 6.000,- dibuat oleh pengurus/takmir masjid/mushola atau yayasan.
Intinya : Yang bertanda tangan siapa? bertindak selaku pengurus, masjid/mushola: menyatakan bahwa tanah yang ditempati untuk pembelajaran bukan tanah sengketa.
Selengkapnya seperti ini (sedang untuk bagian atas) sudah kami sampaikan diatas.
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa tanah yang ditempati Mushola Nur Hidayah merupakan tanah wakaf dan telah bersertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang Nomor 11.01.0x.06.9.xxx0 tahun 2000, dan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa dengan pihak manapun.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakan seperlunya, dibuat dalam dua rangkap, dan apabila dikemudian hari ada ketidaksesuaian dengan pernyataan ini saya bersedia mempertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Catatan : Untuk Kota Semarang, Jawa Tengah, visitasi (kunjungan lapangan dilakukan oleh KUA Kecamatan guna mengeluarkan rekomendasi, tetapi untuk wilayah lain mungkin berbeda, yang mersurvei dari Kemenag atau malah keduanya.
Itulah cara mengurus izin operasional TPQ, apabila ada pertanyaan silakan melalui WA redaksi atau melalui kolom tanggapan.
Baca juga : Cara Mendirikan Yayasan Pendidikan LPQ, Formal dan Yayasan Umum
Semoga bermanfaat.
Kissparry Wea
Editor Kissparry
Tambahan sebagai syarat yaitu Surat Keterangan Tidak Tanah Sengketa, diatas meterai 6000,-
SukaSuka
Lengkap dan banyak contoh dalam format pengajuannya.
SukaSuka
Semoga bermanfaat, berbagi pengetahuan
SukaSuka
Masya Allah. Mendirikan TPQ itu impian saya.
SukaSuka
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Mohon bantuan pengarahan.
Kami ;
Nama : 1. SAMINGN
2. MUMBASITOH
Alamat : Desa Pasiraman lor,
Kecamatan Pekuncen,
Kabupaten Banyumas,
Propinsi Jawa tengah.
Kami berdua (Suami istri) melaksanakan kegiatan belajar mengajar Al-Qur’an sejak tahun 1993. Alhamdulillah hingga sekarang masih tetap mengadakan kegiatan tersebut, dan Alhamdulillah kami tidak memungut biaya.
Namun kami terkendala tempat belajar mengajar, apa lagi kalau murid kami sedang banyak hingga 40 orang anak, kami merasa sangat prihatin melihat anak – anak duduk berhimpitan.
Sebenarnya kami mempunyai lahan didepan rumah ukuran 4 mtr X 13 mtr.
Namun kami tidak tahu bagaimana cara mencari biaya untuk membangun tempat ngaji / TPQ.
Untuk itu kami mohon bimbingannya dari legalitas TPQ hingga tempat belajar mengajar.
Demikian permohonan kami, dengan harapan kami akan mendapatkan jalan hingga terbangunnya tempat ngaji TPQ yang kami idam idamkan sejak lama.
Terimakasih sebelumnya.
Mohon maaf atas segala kekurangan.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Hormat kami
SAMINGAN – MUMBASITOH
SukaSuka
Alhamdulillah
Tetap semangat, semoga Allah memudahkan segala urusan karena telah memuliakan AlQuran dan mengajarkannya. Aamiin.
Tambahan informasi, sesuai Undang-Undang, bahwa TPQ merupakan bagian dari LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Quran), sehingga LPQ terdiri atas PAUDQU, TKQ, TPQ, TQA, dan RTQ
Untuk legalitas TPQ, saat ini mengajukannya menggunakan media online yaitu SIPDAR-PQ (Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan al-Quran), https://sipdarlpq.kemenag.go.id/
Wassalam
SukaSuka
Lengkap..
Terimakasih
SukaSuka
sae. maturnuwun
SukaSuka
jazaakumullaahu khairan wa baarakallaahu fiikum
SukaSuka
Terima kasih semoga bermanfaat,, semoga panjang umuur akhi, aminn
SukaSuka
Aamiin
SukaSuka
ada contoh formulir pengajuan paudq / tpq
yang sudah diisi ? share dong 083195471215
SukaSuka
Dalam pengajuan itu ada satu bendel, yang terdepan itu surat permohonan yang dengan lampiran yang menyertai.
Contoh formulir di blog ini akan kami tinjau kembali.
Jika diunduh (download), pada nama file sudah tertera angka, angka ini sebagai penanda urutan formulir lengkapnya.
Misal 01…., 02,…. dst.
Terima kasih.
SukaSuka
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Mohon bantuan pengarahan.
Kami ;
Nama : 1. SAMINGN
2. MUMBASITOH
Alamat : Desa Pasiraman lor,
Kecamatan Pekuncen,
Kabupaten Banyumas,
Propinsi Jawa tengah.
Kami berdua (Suami istri) melaksanakan kegiatan belajar mengajar Al-Qur’an sejak tahun 1993. Alhamdulillah hingga sekarang masih tetap mengadakan kegiatan tersebut, dan Alhamdulillah kami tidak memungut biaya.
Namun kami terkendala tempat belajar mengajar, apa lagi kalau murid kami sedang banyak hingga 40 orang anak, kami merasa sangat prihatin melihat anak – anak duduk berhimpitan.
Sebenarnya kami mempunyai lahan didepan rumah ukuran 4 mtr X 13 mtr.
Namun kami tidak tahu bagaimana cara mencari biaya untuk membangun tempat ngaji / TPQ.
Untuk itu kami mohon bimbingannya dari legalitas TPQ hingga tempat belajar mengajar.
Demikian permohonan kami, dengan harapan kami akan mendapatkan jalan hingga terbangunnya tempat ngaji TPQ yang kami idam idamkan sejak lama.
Terimakasih sebelumnya.
Mohon maaf atas segala kekurangan.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Hormat kami
SAMINGAN – MUMBASITOH
SukaSuka
Bagaimana proses perozinan dari kemenag kakau sudah ada sertifikat pendirian TPA dibawah naungan BKPRM
Apa bisa piagamnya jadi bahan kekengkapan.makasi
SukaSuka
Sertifikat bisa dilampirkan, tentu akan memperkuat dan memperlancar, semoga.
SukaSuka
Kedepan sesuai SK Pendis Kemenag No 91 tahun 2020, nama berubah menjadi Lembaga Pendidikan al Quran (LPQ), terdiri atas :
Pendidikan Anak Usia Dini Al Quran (PAUD al Quran)
Taman Kanak-kanak al Quran (TKQ)
Taman Pendidikan al Quran (TPQ)
Ta’limul al Quran lil Aulad (TQA)
Rumah Tahfid al Quran (RTQ)
Bersiap-siaplah dari TPQ menjadi LPQ
SukaSuka
Untuk Kota Semarang, badan koordinasinya sudah berubah nama dari Badan Koordinasi Taman Pendidikan alQuran (Badko TPQ) Kota Semarang menjadi Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan alQuran (Badko LPQ Kota Semarang).
Sejak berdiri 2015, kami sudah menggunakan istilah Lembaga Pendidikan AlQuran (LPQ) kemudian untuk TPQ berada dibawah LPQ.
SukaSuka
mempermudah
SukaSuka
Alhamdulillah semoga izin TPQ Ana segera keluar
T.kasih para senior
SukaSuka
Aamiin, dan tetap semangat.
SukaSuka
Alhamdulillah… Izin bertanya apakah pendirian tpq harus bernaung seperti bernaung di yaysan / mushala?
SukaSuka
Setahu kami, tetapi perizinan akan lebih lancar jika bernanung dibawah pengurusan masjid/mushola, karena status tempat dan tanah akan lebih jelas. terlebih mushala/masjid bernaung dibawah yayasan (berbadan hukum).
Jika ada yayasan, maka TPQ langsung dibawah yayasan saja.
SukaSuka
Mohon kirimkan form untuk pengurusan IJOP pendirian TPA, kami ada di wilayah kab. Klaten yg saat ini mau mengurus IJOP tersebut, atas bantuanya kami ucapkan terima kasih.
SukaSuka
Pada artikel sudah dilengkapi link (sambungan) contoh formulir dari masing-masing, biasanya ada klik disini, namun jika kesulitan akses dan memerlukan yg lebih simpel silakan kontak admin 08122575931
akan kami beri file/doc lewat WA atau email. Salam
SukaSuka