Kali ini saya akan berbagi bagaimana cara mengisi SPT Pajak orang pribadi dengan formulir 1770-S tahun 2020 melalui e-Filing.
Saya sudah menggunakan e-Filing sejak 2016, artinya telah lebih dari 4 kali menggunakan aplikasi eFiling, tapi mengapa pernah sampai 5 (lima) kali mengisi dan selalu gagal? Inilah yang akan saya bagikan kepada Anda.

Jawaban pertanyaan itu seperti berikut ini. Intinya, isilah semua tanpa kecuali, ketika Anda menggunakan data tahun sebelumnya sekalipun. Sudah kuncinya ini…. pasti sukses mengisi SPT Tahunan kita. Wah karena sudah setahun lupa…., kalau lupa baca petunjuk seterusnya….
Inilah yang membuat saya terlalu yakin terhadap isian saya karena menggunakan data tahun lalu (Laporan 2018), untuk tahun ini laporan SPT tahun 2019 ada bedanya yaitu semua isian harus terisi, meskipun hanya keterangan, tahun lalu boleh kosong, tahun ini tidak boleh.
Sampai disini anda boleh mencoba terlebih dahulu apa yang saya sampaikan, dan kalau sudah sukses tidak perlu lanjutkan membaca berikutnya.
Catatan: Penulis menggunakan formulir model lama karena saat akan mencoba model baru, alamat email yang biasa dipakai tidak dikenal, sehingga tidak bisa login. Ada cara yang lebih baru yaitu dengan URL: https://www.online-pajak.com/

Ketika pakai DPJ-Online bisa masuk tetapi login pakai NPWP dan email. Mengapa sistem baru tidak nyambung dengan sistem lama, ya… bagi penulis nggak masalah yang penting bisa laporan SPT secara elektronik.
Mengapa DPJ membuat sistem aplikasi yang baru, dengan kunci alamat email? Karena mengingat alamat email lebih mudah daripada mengingat nomor NPWP.
Oleh sebab itu, bagi Anda yang mendaftar dengan sistem baru, boleh menyudahi untuk meneruskan tutorial ini.
Untuk anda yang baru memulai menggunakan e-Filing, sabar dulu, karena uraian diatas adalah bagi mereka yang sudah familiar mengisi SPT tahunan perseorangan dengan e-Filing, dan hanya sedikit beda dikategori isian.
Baiklah, jika demikian mari kita lanjutkan tutorial pengisian SPT Perseorangan dengan aplikasi e-Filing atau Online. Kali ini khusus bagi mereka yang berpenghasilan bruto lebih dari Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) formulir 1770-S, karena untuk yang dibawah itu isian lebih mudah dengan 1770-SS.

Apakah Anda Sudah Terdaftar di e-Filing?
Jika jawaban Anda belum, maka yang harus dilakukan yaitu mendaftar terlebih dahulu, caranya seperti dibawah ini, tetapi kalau Anda sudah terdaftar atau sudah mendaftarkan diri langsung menuju ke bahasan selanjutnya.
Silakan naikkan lagi layar gambar, maka akan tampak seperti ini.

Untuk mendaftar siapkan kartu NPWP dan catat nomornya, siapkan alamat email yang aktif, juga nomor HP yang paten, zaman sekarang suka ganti-ganti nomor HP. Klik daftar disini pada Anda belum terdaftar?
Petunjuk di web DJP
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).
- Dapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.
- Klik tombol verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
Waktu itu kami secara kolektif meminta EFIN dari KPP, bahkan yang tidak ingin laporan online e-Filing pun dapan EFIN. Karena saat pendaftaran dahulu belum ada model EFIN sehingga kami dikirimi EFIN dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
Ingat! saat mendaftar untuk memiliki NPWP, Anda sudah dibekali dengan EFIN yang dimasukkan dalam amplop rahasia. Bila Anda lupa tidak menyimpan atau entah dimana, maka harus pergi ke KPP terdekat minta lagi, dan setelah dapat harus reset EFIN yang baru dan sebaiknya minta tolong saja pada petugas KPP agar dirisetkan sekalian, hal ini untuk memudahkan pendaftaran e-Filing.
Oke…, sudah…. ayo daftarkan….

Sudah isikan Kode Keamanan — dan klik verifikasi — maka Anda sudah terdaftar.
Sekali lagi, kalau EFIN anda kesingsal maka harus minta lagi ke KPP terdekat, setahu saya tidak ada model minta secara daring, entah kemudian hari kalau ada, ini akan lebih memudahkan.
Mulai Mengisi SPT secara Online
Hal-hal yang perlu kita perhatikan sebelum mengisi SPT Online yaitu mempersiapkan data, namun bagi Anda yang sudah pernah mengisi sebelumnya, data yang dahulu bisa digunakan kembali sebagai dasar untuk mengisikan yang sekarang.
Apa itu eFiling? Adalah merupakan salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik, lebih mudah, lebih cepat, lebih aman.
1. Persiapan Data Pendukung
Profil anda di DJP Online silakan dilengkapi apabila belum lengkap, termasuk alamat email yang akan digunakan untuk mengirim notifikasi dan SPT e-Filing Anda.
Bagi yang baru pertama kali, inilah data pendukung yang harus disiapkan, sebelum menginjak ke proses memasukkan data secara Online di e-Filing.
- Kartu KK, ini terkait isian data keluarga, kalau Anda masih sendiri maka perlu siap KTP.
- Bukti PBB, Pajak Bumi Bangunan terbaru, ini berkaitan dengan isian NJOP. Bagaimana kalau kontrak atau menumpang, jelas tidak perlu memasukkan harta kekayaan ini.
- Kwitansi pembelian rumah, mobil, motor, perhiasan dan lainnya, ini terkait isian harta kekayaan, bahwa harta kekayaan tidak terkait langsung terhadap pajak yang dilaporkan, jadi kita tidak perlu takut menuliskan kekayaan, dan berilah keterangan secukupnya. Misal tanah/rumah warisan
- Buku Tabungan (bila ada), ini terkait dengan isian harta juga yaitu barang simpanan.
- Daftar rincian pendapatan atau gaji dan penjelasan lain tentang potongan, pendapat bruto, potongan, dan lainnya. Formulir ini didapat dari bendahara instansi, karena pada semua gaji, honor dan pendapatan lain sudah dipotong pajaknya dan dibayarkan oleh bendahara maka mintalah nomor urut setoran pajak kepada Bendahara (kalau sudah ada nomor urut setoran maka tidak perlu minta lagi).
- Daftar rician hutang (bila ada – Anda bisa minta rincian hutang terakhir atau tetap pada keadaan hutang awal)
Oke, ini semua untuk memudahkan didalam pengisian dikomputer e-Filing online, bahkan sebaiknya rincian sudah dicatat terlebih dahulu dengan Excel misalnya, agar tidak membawa berkas yang begitu banyak. Bila sudah direkam dalam file dokumen Xls, kita kemudian baru login untuk mengisi SPT Tahunan kita, dan ini akan lebih cepat.
Langkah pencatatan data pendukung merupakan tips atau cara saja dari saya, dan ini yang biasa saya lakukan sejak memiliki NPWP, data pendukung saya salin dulu kedalam tabel-tabel yang selalu saya simpan menjadi satu dari tahun ke tahun, mulai tahun 2010 hingga sekarang, laporan 2018.

Laporan menggunakan e-Filing, online, saya mulai memanfaatkannya fasilitas ini sejak laporan SPT tahun 2015, sehingga sampai saat ini sudah 4 (empat) kali laporan atau 4 (empat) tahun.
2. Login
Cara login, memasukkan NPWP dan Password (saat mendaftar), Kode Keamanan. Semoga tidak lupa password, kalau lupa harus pemulihan password (maaf saya tidak membahas pemulihan password).
URL Login menggunakan : https://djponline.pajak.go.id/account/login
Itu ada deretan menu silakan klik e-Filing seperti tampak gambar diatas. Bila Anda telah melaporkan secara online SPT Tahunan Anda maka akan tampak seperti gambar diatas.
Jenis SPT, Tahun/Masa Pajak, Pembetulan ke, Status, Jumlah, Sumber.
Anda pasti bertanya kok —nihil— terus ya….,
ini maksudnya saat laporan statusnya nihil, tidak kelebihan bayar pajak ataupun tidak kurang bayar pajak, jadi pas –nol— atau bahkan minus — maka jadilah —nihil–. Meskipun NIHIL masih ada aktivitas
Sudah saya sampaikan diatas, bahwa seluruh gaji, honor, dan pendapatan lainnya sudah dipotong pajak atau kita sudah membayar pajak, kita tinggal minta bukti setor ke Bendahara.
Bahkan yang namanya motor sudah dibayar pajaknya tahunan, yang namanya rumah dan bangunan sudah dibayar PBB-nya tahunan. Saat makan di restoran pun kita sudah bayar pajak.
3. Buat SPT
Coba ikuti terus…., petunjuk online-nya, dengan penjelasan awal dari mulai mudah-mudahan sudah bisa memandu…. Silakan mencoba….., kalau sukses tidak perlu membaca penjelasan berikutnya.
Petunjuk
Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Pisah Harta (PH) adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT)adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Anda dapat mengunduhnya di sini
Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja.
Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR.
Pilih Menu Buat SPT yang ada kanan pandangan Anda, dengan klik….
4. Formulir SPT
Jawab pertanyaannya, dari setiap pertanyaan yang muncul, ini adalah untuk memastikan kita pakai formulir yang mana. Jawaban yang saya sampaikan disini hanya contoh saja.
Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas?
misal jawab : TIDAK (klik pilihan Tidak)
Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)?
misal jawab : TIDAK (klik pilihan Tidak)
Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?
misal jawab : TIDAK (klik pilihan Tidak)
karena disini akan dicontohkan pengisian formulir 1770-S maka jawabnya TIDAK, jika di jawab YA maka akan keluar formulir 1770-SS.
Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan
🔘 Dengan bentuk formulir
🔘 Dengan panduan
🔘 Dengan upload SPT
Ada 3 (tiga) pilihan 1) bentuk formulir, 2) panduan, dan 3) upload SPT
Jika memilih bentuk formulir akan tampak formulir A, B, lampiran, tetapi jika pilih panduan maka setiap isian langsung dipandu.
Kalau penulis lebih suka bentuk formulir, karena disisi isian juga muncul petunjuknya.

1. Data Form
Persiapkan seluruh dokumen terkait pengisian SPT (Daftar Penghasilan, Bukti Potong, Daftar Harta, Daftar Kewajiban dan Daftar Keluarga)

Mari kita perhatikan Data Form ada 5 langkah yang harus dilaluinya.
Isian dan langkah berikutnya:
- Tahun Pajak : 2018
- Status SPT : Normal
Apabila diisi pembetulan — ada pembetulan ke berapa (maaf disini tidak di contohkan, sehingga kalau mengisi hati-hati)
2. Lampiran II
Isilah lampiran II sesuai yang diminta

Bagian A: Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final, punya ata tidak kalau tidak punya lanjut ke Daftar Harta
Bagian B: Daftar Harta, pasti punya, misal tanah dan bungan tempat tinggal, pilihlah rubrik yang sesuai, dan isilah sesuai perolehan dan NJOP, lihat bukti PBB terakhir.
Masih daftar harta, punya mobil, motor, emas, deposito, tabungan, semua dimasukkan melalui rubrik yang ada, ingat …. ini tidak terpengaruh dengan pajak, karena semua harta ini telah dikenai pajak. Semua kolom diisi termasuk keterangan.
Bagian C: Kewajiban utang pada akhir tahun , … apakah punya… kalau punya ditulis saja, semua kolom diisi.
Bagian D: Susunan anggota keluarga, sesuai dengan Kartu Keluarga. Bagaimana kalau suami laporan dan istri laporan, silakan disesuaikan sesuai dengan keadaan, ini terutama yang sama-sama pegawai.

Perhatikan rekap Lampiran II tersebut, apabila ada yang salah silakan kembali ke isian.
Bagian C: Isilah pemotong pajaknya

Anda harus minta bukti atau nomor bukti pemotongan/pemungutan kepada Bendahara Pengeluaran, karena harus diisikan pada isian ini.
3. Lampiran I
Isilah lampiran I sesuai yang diminta, penghasilan Netto, dan untuk penghasilan kena pajak akan terhitung sendiri dari status perkawinan Anda.

Terus saja ikuti isiannya, dan terakhir klik surat penyataan untuk dikirim bukti verifikasi ke email.
4. Data Induk
Tampilan ini untuk mengecek rincian dari seluruh isian, apakah data yang diisikan telah sesuai, kalau belum boleh diulangi lagi, dan ingat saat mengulangi harus diisi lengkap.
5. Kirim
Sebelum mengirim, kita akan dapat kode verifikasi yang dikirim ke alamat email.
Buka email, dan copy isikan kode yang didapat dan KIRIM SPT,
NIHIL
Apabil Anda rutin membayar pajak bulanan – pasti hasilnya di SPT akan NIHIL — usahakan tidak lebih bayar, kalau kurang bayar boleh — Anda tinggal menambah kekurangannya — tetapi kalau lebih bayar — nanti akan ada petugas kantor pajak yang datang ke-rumah untuk kros-cek atau setidaknya Anda akan dipanggil ke kantor layanan pajak. Pengalaman saya dulu tidak dapat kembalian tetapi malah kena denda.
Menerima Bukti Setor SPT
Bukti setor dikirim melalui email, oleh sebab itu pada profil anda silakan dilengkapi datanya.
Apa itu SPT dan NPWP
SPT kependekan dari Surat Pemberitahuan Tahunan yang biasa dilakukan oleh wajib pajak atau pemilik NPWP guna melaporkan aktivitas perhitungan dan pembayaran pajak yang telah dilakukan selama setahun.
NPWP merupakan kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan identitas yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak kepada orang atau badan yang mengajukan permohonan perpajakan.
NPWP diterbitkan oleh pemerintah dikarenakan pemegang memiliki penghasilan kena potongan pajak-pajak.
Sekian
Selamat mencoba
by EswedeWea (direvisi dari cara tahun 2019, masih sama)
Editor Kissparry
[…] Cara Mengisi SPT e-Filing Formulir 1770-S Tahun 2019 […]
SukaSuka