Status pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri menggunakan istilah yang mungkin masih awam bagi masyarakat, meskipun sejak tahun 2012 ada 4 PTN dengan status PTN BH, yang berkaitan dengan istilah ini ada PTN-BLU dan PTN-Satker.
Apa Itu PTN-BH?
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH adalah perguruan tinggi yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik yang otonom. Sebelum menjadi PTN-BH, perguruan tinggi yang berstatus sebagai badan hukum publik otonom dikenal dengan PTN Badan Hukum Milik Negara atau PTN BHMN.
Adapun empat perguruan tinggi di Indonesia yang pertama kali (2000) berstatus BHMN (Badan Hukum Milik Negara) adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pada 2012, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi, BHMN diputuskan berubah penamaan menjadi PTN-BH. sehingga UI, UGM, IPB, dan ITB menjadi PTN-BH pertama kali secara serentak.
Sejarah PTN-BH
Pada tahun 2000, sejumlah PTN di Indonesia berbentuk BHMN (Badan Hukum Milik Negara). Empat perguruan tinggi pertama yang ditetapkan secara bersamaan sebagai BHMN adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Bandung. PTN BHMN ini memiliki otonomi penuh dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangan.
Pada tahun 2009, bentuk BHMN digantikan dengan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. UU tersebut kemudian dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, yang membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi BHMN menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Status tersebut pun kemudian tidak bertahan lama karena begitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diterbitkan dan berlaku, seluruh perguruan tinggi eks BHMN, termasuk yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah, ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum disingkat PTN-BH.
21 PTN-BH di Tahun 2022
UU No.12 Tahun 2012 ada istilah PTN-Satker, PTN-BLU (Badan Layanan Umum), kemudian PTN-BH (Badan Hukum), selain 4 PT yang langsung menjadi PTN-BH adalah statusnya PTN-Satker (Satuan Kerja).
Untuk perubahan layanan PTN-Satker menjadi PTN-BLU melalui proses dengan syarat-syarat yang ditentukan sesuai ketentuan, kemudian dari PTN-BLU menjadi PTN-BH juga memerlukan proses.
Tahun 2012 terdapat 4 PTN-BH yang otomatis setelah keluarnya UU No 12 Tahun 2012, yaitu :
1. Universitas Indonesia (UI),
2. Universitas Gadjah Mada (UGM),
3. Institut Pertanian Bogor (IPB), dan
4. Institut Teknologi Bandung (ITB).
Sampai tahun 2016 terdapat 16 PTN-BH, sehingga kurun waktu 4 tahun ada penambahan 12 PTN, yaitu :
5. Universitas Diponegoro (Undip),
6. Universitas Padjadjaran (Unpad),
7. Institut Teknologi Sepuluh November (ITS),
8. Universitas Airlangga (Unair),
9. Universitas Hasanuddin (Unhas),
10. Universitas Sumatera Utara (USU),
11. Universitas Pendidikan Indonesia (USU),
12. Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS),
13. Universitas Andalas (Unand),
14. Universitas Brawijaya (UB),
15. Universitas Negeri Malang (UM), dan
16. Universitas Negeri Padang (UNP).

Pada tahun 2022 ada 5 PTN manjadi PTN BH sehingga jumlah keseluruhan ada 21 PTN, yaitu :
17. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), melalui PP 35
18. Universitas Negeri Semarang (Unnes), melalui PP 36
19. Universitas Negeri Surabaya (Unesa), dengan PP 37
20. Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), dengan PP 38
21. Universitas Terbuka (UT), melalui PP 39
Baca juga : Inilah 122 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Kemdikbud 2020 se-Indonesia, Berserta Link-nya
Semoga bermanfaat.
Dari berbagai sumber
oleh Eswedewea
editor Eswedewea