Apa Itu Tuslah atau Toeslag pada Angkutan Umum yang Muncul Saat Arus Mudik Balik Lebaran dan Nataru

Sejak dahulu mungkin Anda pernah mendengar kata tuslah pada saat lebaran, terutama yang menggunakan angkutan umum, baik AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) atau AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi), bahkan Angkota (Angkutan Kota) sekalipun. Kenaikan tarif itu dikenal dengan nama tuslah.

Kata itu muncul dari Kementerian Perhubungan untuk menentukan besaran tarif tambahan terutama pada saat arus mudik dan arus balik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri), pun juga biasanya dikenakan pada saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Tuslah adalah arti dari unsur serapan dari Bahasa Belanda ke Bahasa Indonesia. Tuslah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI artinya tambahan pembayaran.

Dalam praktiknya kenaikan tarif akan menyatu dengan tarif normal, dan akan dikenakan pada angkutan umum baik darat, laut, maupun udara.

Baca juga : Inilah Tarif Angkutan Lebaran Bus AKAP Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ke Berbagai Jurusan/Trayek

Toeslag atau tuslah memiliki dasar pertimbangan untuk perimbangan biaya operasionalisasi usaha transportasi yang cukup tinggi gegara kondisi geografis dan kondisi jalan, di Indonesia, meskipun sekarang sudah ada jalan bebas hambatan (jalan tol) Trans Jawa.

Penerapan toeslag atau tuslah juga berlaku pada periode khusus misalnya musim mudik balik Lebaran, ataupun liburan Nataru.

Baca juga : Mudik Gratis 2024 Bersama Kemenhub: Pendaftaran 6 Maret – 3 April 2024

Persiapan naik ke pesawat Lion Air ke Batam dari Semarang 2019-12-21

Pada musim mudik, biasanya, terjadi kondisi kebutuhan yang tinggi transportasi pulang ke kampung halaman. Sehingga berakibat kendaraan (angkutan umum) bisa menanggung biaya yang lebih tinggi, disebabkan arus mudik dan arus balik.

Disaat arus mudik maka permintaan pemudik sangat banyak dan ketika perjalanan kembali dalam sebaliknya angkutan umum mungkin tidak mengangkut penumpang secara maksimal. Dan sebaliknya saat arus balik.

Baca juga : Takbir, Takbiran Tradisi si Hari Raya Ied, dan Apa Hukumnya, Audio MP3 Download

Kondisi semacam itulah yang membuat pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan toeslag atau tuslah.

Di masa lalu, toeslag atau tuslah besarnya sekitar 20 persen hingga 30 persen dari tarif tiket di musim normal.

Baca juga : Kemenhub Membuka Mudik Gratis 2024 (1445) Mulai 4 Maret Besok | Inilah Link Mudik Gratis 2024 Jalur Kereta Api

Saat ini, kebijakan toeslag atau tuslah berganti dengan kebijakan kenaikan harga tiket menggunakan mekanisme tarif batas bawah atau TBB dan TBA atau tarif batas atas.

Dengan TBB dan TBA itu, pemerintah Indonesia membuat koridor batas kenaikan terendah dan batas kenaikan tertinggi sebagai pilihan perusahaan transportasi menaikkan harga tiket per penumpang angkutan umum sekali jalan, khususnya di musim mudik balik Lebaran.

Dan saat ini cenderung harga tiket diserahkan kepada pasar, hal itu disebabkan oleh pelayanan dari masing-masing pengusaha otobus. Seperti kelas kasta tertinggi Double Decker Sleeper tentu akan menawarkan harga yang sesuai kelasnya, berbeda dengan kelas ekonomi.

Baca juga : Daftar Rest Area Trans Jawa Terlengkap, dari Merak, Jakarta hingga Surabaya Wajib Anda Tahu

Semoga bermanfaat

Sumber : Berbagai sumber

oleh Alifiansyah
editor Eswedewea

Satu komentar pada “Apa Itu Tuslah atau Toeslag pada Angkutan Umum yang Muncul Saat Arus Mudik Balik Lebaran dan Nataru”

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.