Verval Ijazah di Info-GTK ada 2 (dua) macam cara yaitu Verval Unggah Berkas dan Verval API (Application Programming Interface – Antarmuka Pemrograman Aplikasi – Tarik Data dari PDDIKTI). Seorang tenaga pendidik (guru) harus melakukan itu untuk berbagai keperluan.
Dua macam verval ijazah itulah yang menjadi patokan, untuk data lulusan terdata di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) atau pun tidak terdata. Patokannya harus tahu, yaitu tahun ajaran baru masuk PT, bukan tahun lulus dari PT tersebut.
Mengapa kami membuat judul tips dan trik, baiklah, sebenarnya tips dan triknya hanya sederhana, yakni seorang guru harus berhasil Verifikasi dan validasi (Verval) ijazah lulusan di Info-GTK, dengan salah satu cara tersebut diatas, 1) Unggah Berkas, dan 2) API (Application Programming Interface – Antarmuka Pemrograman Aplikasi – tarik data dari PDDIKTI), berarti rampung.
Kalau kemudian tarik data (Verval API) terdapat data yang tidak sesuai, maka silakan disesuaikan dengan munghubungi Operator PDDIKTI PT Anda, misal NIK salah, Nama keliru, Tanggal lahir beda, dan sebagainya, mungkin membutuhkan waktu yang agak lama.
Sebelum itu, kita harus memahami bagaimana datanya ada di Dapodik dan Info-GTK kemudian apa hubungannya dengan data di PDDIKTI atau SIVIL. Sehingga data lulusan tidak harus ada di PDDIKTI / SIVIL lihat ketentuannya, tetapi wajib ada di Dapodik.
Aturan di PDDIKTI tentang data mahasiswa bagaimana? Hal ini yang mendasari dan menjadi perhatian pertama kali saat akan Verval ijazah di Info-GTK. Untuk lulusan PTN/PTS Kemendikbudristek dimulai pada tahun ajaran 2003/2004. PT Keagamaan sejak 2009, dan PT Kementerian lain sejak 2012. Cukup jelas.
Mahasiswa (lulusan) melihat datanya di laman PDDIKTI lebih dahulu atau melihat datanya di SIVIL lebih dahulu? Keduanya bisa dicoba, apabila di SIVIL tidak ditemukan maka cobalah melihat data di PDDIKTI. Kami sarankan melihat datanya di laman PDDIKTI terlebih dahulu daripada melihat di SIVIL. Link kami sediakan dibawah.
Mari kita lihat korelasi data lulusan di SIVIL atau PDDIKTI dengan Dapodik – Info-GTK.
Apa Itu SIVIL (PDDIKTI)?
SIVIL atau Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik dengan link disini https://ijazah.kemdikbud.go.id/ merupakan cara melihat data lulusan atau melihat data ijazah sebagai lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
Catatan 15-03-2025 : Saat ini menggunakan PISN https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/
Data inilah yang akan ditarik ke Info-GTK sebagai sumber data saat Verval ijazah, jika ada dan sesuai ketentuannya. Apabila Info GTK berhasil menarik data lulusan dari PDDIKTI maka disebut Verval API, berapa pun tahun ajaran masuknya.
Data SIVIL bersumber dari data di PDDIKTI, apabila tidak menemukan data di SIVIL maka silakan mencoba melihat atau mencari datanya di PDDIKTI dengan link disini https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
Ingat! Bahwa nama perguruan tinggi mengacu dengan nama yang terbaru. Contoh IKIP Bandung menjadi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Tahun ini Kemdikbudristek pecah menjadi 3 (tiga) kementerian, mungkin nama laman akan berubah.
PDDIKTI (dahulu) dikelola oleh Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek, sementara Info GTK dikelola oleh Ditjen GTK.
Data Tidak Ketemu di PDDIKTI atau SIVIL karena Mahasiswa Angkatan Lawas, Perhatikan Aturannya!
Apabila tidak menemukan data di laman keduanya, yakni di PDDIKTI tidak ketemu dan di SIVIL juga tidak ketemu, maka perhatikan aturan berikut ini.
Mengutip dari laman Sivil (lihat gambar). Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI berlaku untuk:
1. Data Mahasiswa Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004.
2. Data Mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Keagamaan dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010.
3. Data Mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013


Ingat! Patokannya adalah tahun ajaran (baru) masuk, dan bukan tahun lulusnya kapan. Contoh : lulusan 2004 dan masuk PT tahun ajaran 2000, jika data ketemu di PDDIKTI lakukan Verval API tetapi kalau tidak ketemu langsung saja Verval Unggah Berkas, dan datanya tidak harus ada di PDDIKTI.
Data Lulusan (Ijazah) Tidak Ada di PDDIKTI
Hal ini tidak menjadi persoalan, apabila sesuai dengan SE 5478/A.P1/SE/2017, tentang awal periode pelaporan, silakan lihat kembali ketentuannya.
Berarti, kalau saya angkatan 1988 tidak ada di PDDIKTI apakah tidak masalah? Ya, benar jawabnya tidak masalah dan tidak perlu dipermasalahkan.
Bagaimana kalau teman saya lulusan PTN bukan kementerian Agama dan Kementerian lain, sementara mereka angkatan 2002 dan lulus pada tahun 2006. Apakah datanya harus ada di PDDIKTI? Tidak, meskipun lulusan 2006 tetapi tahun masuk 2002. Apakah boleh verval Unggah Berkas? Ya, boleh.
Apa itu Info-GTK
Info-GTK merupakan aplikasi yang dikeluarkan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau biasa disingkat menjadi Ditjen GTK.
GTK dan Diktiristek merupakan rumah yang berbeda, berarti ada basis data yang berbeda. Seorang guru Dikdasmen ada di GTK
Mungkin Anda bertanya kepada operator PDDIKTI dan operator PDDIKTI tersebut tidak tahu tentang Verval Ijazah di Info-GTK, hal ini bisa terjadi, karena Verval di Info-GTK yang tahu operator GTK atau operator Dapodik.
Tahun Ajaran (Baru) – Tahun Masuk
Setelah memahami posisi tahun masuk ajaran baru atau tahun angkatan sebagai mahasiswa baru, seperti pada penjelasan diatas, maka kita sudah bisa menentukan bagaimana seharusnya Verval Ijazah di Info-GTK.
Wajib Verval API untuk Mahasiswa Tahun Ajaran (Mulai) 2003, dan untuk angkatan sebelumnya, bila tidak berhasil Verval API, solusinya adalah Verval Unggah Berkas.
Setelah Verval Ijazah dengan Unggah Berkas, maka gugurlah kewajiban Verval Ijazah dengan API (menarik data dari PDDIKTI), dan sebaliknya, setelah berhasil Verval API (Application Programming Interface) maka tidak wajib Verval Unggah Berkas. Artinya data Anda (mahasiswa angkatan lawas sebelum 2003) tidak wajib ada dan ditemukan di PDDIKTI.

Perhatikan tulisan di laman Verval Ijazah di Info-GTK, petunjuk ini sangat jelas. “Jika perguruan tinggi Anda tidak dapat memproses data Anda masuk pada PDDIKTI, lakukan pengunggahan berkas dengan klik tombol Unggah Berkas”.
Kesimpulan. Verval API merupakan cara Verval dengan menarik data verval ijazah dari PDDIKTI, angkatan lawas bisa Verval API jika datanya ada di PDDIKTI. Mahasiswa angkatan setelah 2003, diwajibkan Verval API, dan mahasiswa angkatan sebelum 2003 boleh Verval Unggah Berkas bila tidak bisa Verval API.
Tips dan Trik Verval Ijazah API atau Unggah Berkas
Untuk Verval API (Antarmuka Pemrograman Aplikasi), perhatikan data-data pokok yang bila berbeda berwarna merah, selain itu silakan data dikonfirmasi kebenarannya, dan jika berwarna merah maka Anda perlu menghubungi operator PDDIKTI perguruan tinggi asal untuk memperbaiki datanya.
Untuk Verval Unggah Berkas, perhatikan data-data pokok, dan bila data hasil verval sudah dapat di simpan maka silakan klik simpan, dan tunggulah data dikonfirmasi / disetujui oleh operator Info-GTK (tidak perlu tanya kepada operator PDDIKTI).
Apakah data-data pokok itu? yaitu Nama, Tempat tanggal lahir, Nomor Ijazah, tanggal lulus, jenis kelamin, (mungkin) di tambah NIK.
Kaitan PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) dengan Verval Ijazah di Info-GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)
PDDIKTI ada kaitan dengan Verval ijazah di Info-GTK, karena Info-GTK akan menarik data dari PDDIKTI dengan cara API (Antarmuka Pemrograman Aplikasi), maka kemudian dikenal dengan Verval API, dan itu hanya sebatas menarik data. Bila ketemu datanya akan ditarik kalau tidak ketemu datanya akan memberi komentar data tidak ditemukan.
Data tidak ditemukan minimal ada dua sebab, yang pertama karena memang datanya tidak ada, yang kedua mungkin jaringannya sedang gangguan.
Data berbersifat wajib ada, dan ditarik dengan API, untuk mahasiswa mulai tahun ajaran (tahun angkatan) 2003 (PTN/PTS), 2009 (Keagamaan), 2012 (PT lainnya). Verval Ijazah di Info-GTK akan menarik data dari PDDIKTI.
Selain dari itu, atau maka mahasiswa tahun ajaran (tahun angkatan) sebelum 2003 apabila datanya tidak ditemukan di PDDIKTI, maka mereka boleh melupakan PDDIKTI dan SIVIL. Sedangkan untuk Verval Ijazah di Info-GTK gunakan Verval Unggah Berkas, dan keberhasilannya silakan tanya ke Operator GTK atau Operator Dapodik.
Setelah berhasil Verval Ijazah di Info GTK, maka seorang guru sudah gugur kewajibannya melakukan verval ijazah.
Data PDDIKTI Tidak Sesuai (Tidak Benar)
Data itu benar atau tidak benar, yang mengetahui adalah yang memiliki data tersebut, selama data tidak diklaim sebagai data salah maka data tentu merupakan data yang benar.
Apabila ada data di PDDIKTI dianggap salah, maka lakukan perbaikan dengan cara menghubungi operator PDDIKTI PT/universitas atau operator PDDIKTI Prodi PT.
Kesalahan data di PDDIKTI ada 2 (dua) macam, pertama salah Data Pokok seperti nama, tempat lahir, tanggal lahir, NIK, jenis kelamin, kemudian kedua salah Data Lulusan seperti nomor ijazah, tanggal lulus, IPK.
Untuk membetulkan kesalahan Data Pokok perlu dokumen pendukung (scan asli) Ijazah, KTP, Akta Kelahiran, dan KK (Kartu Keluarga), sedangkan untuk membetulkan kesalahan Data Lulusan diperlukan dokumen pendukung (scan asli) Ijazah dan transkrip studi.
Apabila komplain ke PT asal, maka jangan katakan Verval tetapi sampaikan akan memperbaiki data PDDIKTI. Data apa yang tidak sesuai, cukup disampaikan mana data yang tidak sesuai tersebut, data pokok atau data lulusan.
Catatan Kementerian Baru 2024 – 2029
Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang menaungi Dirjen GTK, Ditjen Diktiristek, sekarang mulai 2024 akan berubah menjadi 3 (tiga) kementerian, yaitu:
– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
– Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi,
– Kementerian Kebudayaan
Sehingga Info-GTK dan PDDIKTI nantinya bisa berbeda Kementerian, kita tunggu saja ya….
catatan : mungkin link aplikasi mengalami perubahan.
Salam, semoga bermanfaat.
oleh Eswedewea
editor Kissparry