Setelah lama SIVIL tidak berfungsi sebagaimana mestinya sebagai aplikasi Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik, ternyata aplikasi memang di non-aktifkan, maaf ini berdasarkan pengamatan saja, dan digantikan dengan aplikasi baru yang terintegrasi bernama PISN.
Aplikasi SIVIL memang beberapa bulan terakhir tidak berjalan sebagaimana biasanya, artinya aplikasi masih kondisi online tetapi sebenarnya offline, sebab, saat dijalankan pada formulir tidak menunjukkan adanya koneksi data dengan database.
Ternyata, setelah ditelusuri, SIVIL dijadikan satu paket aplikasi dengan sistem aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional.

Apa itu PISN?
Aplikasi PISN sebenarnya merupakan aplikasi pengembangan dari aplikasi sebelumnya yaitu PIN, sedangkan PIN adalah Penomoran Ijazah Nasional yang menghasilkan NINA atau Nomor Ijazah Nasional, yang mana setiap lulusan perguruan tinggi harus menggunakan nomor ijazah nasional sejak awal 2021.
PISN kependekan dari Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional, ada tambahan nomor sertifikat profesi, dari pendidikan profesi yang dilaksanakan oleh program studi profesi di perguruan tinggi.
Perbedaan yang mencolok antara PIN dan PISN, yaitu terletak pada posisi data, bahwa untuk bisa eligible di PISN seorang mahasiswa harus sudah lulus terlebih dahulu, sementara PIN hanya membatasi perolehan SKS minimum dan aturan yang lain.
Artinya PISN lebih ketat dalam mengeluarkan nomor ijazah atau sertifikat seorang lulusan.
Sampai saat ini belum ada aturan atau panduan resmi tentang PISN, tetapi karena ini pengembangan dari PIN, maka bisa ditebak apa saja syaratnya.
Syarat Mendapatkan Eligible di PISN
Syarat ini terbagi kedalam Jenjang Pendidikan, yaitu untuk pendidikan :
– Diploma I
– Diploma II
– Diploma III
– Sarjana Terapan (D-IV)
– Sarjana
– Profesi
– Spesialis
– Magister
– Magister Terapan
– Sub Spesialis
– Doktor Terapan
– Doktor
Syarat ini sama seperti eligible PIN, bedanya yaitu:
- Program studi harus terakreditasi
- Minimal SKS sama dengan miminal Total SKS dinyatakan lulus untuk tiap jenjang pendidikan
- Ketertiban laporan, sebagai perhitungan jumlah SKS total
- karena mahasiswa harus sudah lulus terlebih dahulu, maka ada bukti SK Yudisium kelulusan atau Berita Acara Sidang yang menyatakan seorang mahasiswa dinyatakan lulus
Cara Mencari Data Lulusan
Silakan masuk ke laman PISN dengan alamat link https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/ kemudian gulung layar dibagian bawah terdapat formulir VERIFIKASI NOMOR IJAZAH DAN NOMOR SERTIFIKAT PROFESI NASIONAL.
Ikuti isian formulir dengan cara mengetik sebagian detil kunci pencarian, karena sebagian besar isian memilih atau Pilih, kecuali kunci utama NIM atau Nomor Ijazah/Sertifikat Profesi.


Bila berhasil mencari data lulusan maka akan menampilkan data yang Anda cari, cukup mudah.
Perhatikan datanya apakah ada ditemukan data tidak sesuai, apabila ada maka silakan melaporkan ke Operator PDDIKTI perguruan tinggi Saudara.
Berikut ini merupakan contoh tampilan data yang diketemukan dalam pencarian. Sebagai contoh saya adalah lulusan Universitas Negeri Semarang, maka apakah data saya ada di SIVIL — ehh PISN –.
Saya ketik Pilih Perguruan Tinggi dengan universitas negeri semara

Kemudian saya ketik jenjang pendidikan yang akan saya cari : Pilih…. Sarjana
Lalu saya ketik Pilih Program Studi : Ekonomi —> isian Pendidikan Ekonomi, ketika saya mengetik ekonomi, maka akan muncul pilihan prodi dengan nama ekonomi, ada 3 prodi, dan saya memilih Pendidikan Ekonomi, sebab kalau saya memilih Ekonomi dan Keuangan Islam pasti datanya tidak ditemukan.
Kemudian mode NIM saya saat kuliah S1 Pendidikan Ekonomi di UNNES

Beginilah (gambar dibawah ini) tampilan apabila data yang dicari tidak ditemukan.


Maka untuk dapat menemukan data yang sebenarnya ada, saya perlu mengetik NIM (Nomor Induk Mahasiswa) yang benar, dan dipastikan terdaftar datanya di PDDIKTI.

Apabila yang dipilih adalah pendidikan profesi maka pada pilihan tipe yaitu NIM dan Nomor Sertifikat.
Selamat mencoba
oleh Dewi Fatmawati
editor Eswedewea