Asyik Perjalanan Udara (Pesawat) Domestik Tanpa Sweb Lagi, Ada Aplikasi Peduli Lindungi

Sahabat KissParry, mulai tanggal 8 Maret 2022 yang melakukan perjalanan domestik baik melalui transportasi darat, udara atau air, sudah tidak memerlukan hasil negatif tes sweb.

Ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

potongan se 11 th 2022

Terus agar bisa tanpa hasil test negatif sweb bagaimana ?

Kutipan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 11 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi
maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang
menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

Baca juga : DAFTAR 368 BANDAR UDARA (BANDARA) DI INDONESIA, INTERNASIONAL DOMESTIK PERINTIS

Bagaimana persiapan sebelum melakukan perjalanan domestik ?

Jangan lupa membeli tiket pesawat dahulu ya. Jika sudah mendapatkan Tiket silahkan mengisi e-HAC ( Electronic Health Alert Card ) pada aplikasi peduli lindungi.

Jadi kita harus sudah memasang (menginstal) aplikasi Peduli Lindungi pada smartphone, jika belum segera instal dengan cara mengunduh di Google Play Store.

Buat e-HAC

Setelah proses pembuatan e-HAC selesai anda akan mendapatkan hasil “Layak untuk Terbang“, tentu saja kalau hal tersebut telah memenuhi syarat.

Atau begini

Baca juga : 6 BANDARA TERBAIK INDONESIA DENGAN KEUNGGULANNYA

Anda tunjukkan pada petugas pintu keberangkatan.

Tampilan lengkap

Lalu kalau dinyatakan “Anda Tidak Layak Terbang” apa yang harus kita lakukan, sementara kita sudah membeli tiket.

Oleh sebab itu, perhatikan hal-hal berikut ini, dan syaratnya cukup sederhana, bahwa, Anda telah melakukan vaksinasi minimal 2 kali atau sudah melewati vaksin Covid-19 tahap ke-2.

Jika baru melakukan vaksin sekali, maka sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 tersebut, masih diwajibkan melakukan swab.

Peraturan ini, tentu berlaku untuk semua perjalanan, baik darat, laut, maupun udara.

Selamat menikmati perjalanan anda.

oleh Lik Kasjo
editor Kissparry

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.