PDDikti merupakan tempat pelaporan data Program Studi seluruh perguruan tinggi di Indonesia, berawal dari EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri), dan inilah sejarahnya secara garis besar.
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dikenal dengan istilah PDDikti termasuk pangkalan data yang lahir belum terlalu lama, istilah ini baru digunakan sekitar tahun 2016, yaitu sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Sebelumnya namanya apa? Sebelumnya namanya juga Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tetapi disingkat PDPT kemudian juga biasa disebut FORLAP PDPT. Lha sebelumnya lagi?
PDDikti tersebut merupakan wadah pelaporan data berbasis program studi, jadi setiap penyelenggaraan perguruan tinggi wajib melaporkan datanya melalui media tersebut.
Sebelum adanya PDDikti atau cikal bakalnya bernama EPSBED, setiap pelaporan penyelenggaraan prodi menggunakan lembaran kertas yang dibendel atau dijilid menjadi bentuk buku laporan evaluasi penyelenggaraan prodi, kemudian buku-buku tersebut dikirim ke Ditjen Pendidikan Tinggi.
Untuk mengurangi tumpukan buku-buku laporan prodi kemudian pelaporan diubah dengan media elektronik komputer.
Karena namanya laporan evaluasi maka kemudian perubahan media laporan juga menggunakan istilah Evaluasi Program Studi Berbasi Evaluasi Diri yang disingkat dengan EPSBED.
EPSBED hingga PDDikti merupakan tempat laporan evaluasi penyelenggaraan prodi (yang semula berbasis kertas kemudian berubah) berbasis data elektronik, hal ini tentu sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pengumpulan data diawali dengan menggunakan media CD-ROM, kemudian menggunakan Flash Disk atau keduanya kemudian dikenal dengan istilah offline, lalu saat ini menggunakan jaringan internet atau dikenal dengan online.
Untuk sampai di Ditjen Pendidikan Tinggi, maka laporan dalam CD-ROM tersebut berarti dengan kurir, dan kurirnya biasanya operator perguruan tinggi masing-masing atau dikirim melalui jasa pos. Hal ini tentu sama jika kita mengirim buku laporan penyelenggaraan prodi.
Dan akhirnya, mungkin agar lebih efektif, biasanya operator perguruan tinggi akan diundang untuk berkumpul disuatu tempat guna menyerahkan CD-ROM tersebut, sekaligus menerima hasil validasi data laporan.
Suatu saat media CD-ROM diganti dengan Flash disk, kemudian dari flash disk diganti dengan jaringan lokal (Local Area Network), dan sesuai masanya kemudian melalui jaringan internet (online atau offline).
Model pengiriman data ke EPSBED atau ke PDDIKTI dengan cara-cara tersebut tentu memiliki keunikan tersendiri disetiap masanya, dan akan mempunyai kisah masing-masing.
Setidaknya kisah ringkas perjalanan EPSBED ke PDDIKTI perlu untuk diketahui, untuk mengetahui posisi data pelaporan penyelenggaraan prodi di Ditjen Pendidikan Tinggi.
Jika awalnya laporan evaluasi penyelenggaraan program studi kemudian dijadikan menjadi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, tentu ini juga memiliki kisah tersendiri, tetapi ini yang jelas karena perkembangan ilmu dan teknologi.
Sehingga pelaporan data PDDIKTI hingga sekarang masih berbasis program studi, bukan Jurusan (departemen) atau Fakultas.
Tahun 2002-2014 Disebut EPSBED atau si Layar Biru
Inilah cikal bakal lahirnya PDDikti, dimulai pada tahun 2002 (2000-an) muncul yang namanya EPSBED si Layar Biru.
EPSBED singkatan dari Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri, dan kelak ini dikenal sebagai Layar Biru, karena layarnya yang berwarna biru.

Laporan data program studi dari perguruan tinggi yang biasanya dilakukan dengan kertas yang tebal karena dijilid dari berlembar-lembar kertas, diubah menjadi bentuk elektornik atau digital.
Perguruan tinggi di Indonesia masa itu rata-rata telah menggunakan data elektronik didalam pengolahan data akademiknya.
Waktu itu belum disebut sebagai layar biru, namun disebutlah dengan sebutan EPSBED, laporan EPSBED.
Laporan Epsbed secara elektronik ini berbasis database (dBase, dBase III Plus, FoxBase, FoxPlus, dst).
Perguruan tinggi melaporkan kegiatan program studinya melalui Pelaporan EPSBED tersebut, pelaporan data program studi ini masih berbasis database elektronik offline.
Pada saat melaporkan data kegiatan program studi, operator perguruan tinggi biasanya dikumpulkan disuatu tempat per-wilayah, ada Wilayah 1, Wilayah 2, Wilayah 3, dan Kopertis (sekarang LLDikti).
Saat pelaporan data inilah biasanya operator bisa sambil rekreasi (refreshing), dan apabila tidak bisa ikuti jadwal pada kelompok wilayahnya bisa menyampaikan laporan pada jadwal wilayah yang lain.

Mengapa disebut Epsbed? Disebutlah EPSBED ini mengkin mengacu pada akreditasi program studi yang ada dokumen Evaluasi Diri.
Meskipun pelaporan dilakukan secara offline dengan cara menggunakan CD-ROM atau flash disk, namun juga ditampilkan datanya pada laman http://evaluasi.or.id.
Setiap operator EPSBED dari perguruan tinggi yang mengumpulkan laporan menunggu hasil validasi data yang dilakukan oleh tim, kemudian membawa pulang tanda terima pelaporan program studi, 100%.
Tahun 2014 – 2019 Disebut PDPT atau FORLAP PDPT
Pemakaian jaringan internet kala itu sudah mulai marak, termasuk penggunaan basis data online juga sudah digunakan oleh sebagian besar perguruan tinggi jauh sebelum tahun itu, ada yang sudah mulai tahun 2002, 2003, 2004, 2005, dan 2006 dan seterusnya.
Akhirnya dari basis data offline beralih ke basis data online, pelaporan EPSBED berubah namanya menjadi Informasi dan Laporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang biasa disingkat dengan FORLAP PDPT atau bahkan hanya Forlap saja.
Mulai tahun 2012 inilah dilakukan migrasi data dari basis data offline menjadi basis data online.
Migrasi data ini sepertinya tidak semulus yang diharapkan, karena ada perbedaan aplikasi, dan alur data sudah mulai berbeda atau berubah.

Pelaporan di Forlap sudah tersedia semacam tool untuk mengirim data laporannya.
Kemudian muncul data Feeder, yaitu jembatan data antara data base perguruan tinggi dengan data base di PDPT.
Awalnya perguruan tinggi melaporan kegiatan prodi masih berkumpul di Jakarta atau di Ditjen Pendidikan Tinggi, karena pelaporan online dari masing-masing masih sering mengalami gangguan, sehingga dengan datang ke pusat bisa melaporkan secara offline melalui jaringan yang ada.
Akhir tahun-tahun tersebut sudah mengenal istilah PDDIKTI, yakni pada tahun 2016 melalui Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Nama laman http://forlap.kemdikbud.go.id, dan laman web ini sampai sekarang juga masih ada (dipelihara), bahkan mungkin masih diupdate.
Cara pelaporan data ke Forlap sudah menggunakan PDDikti Feeder, dan inilah kesempatan perguruan tinggi bisa mengecek kembali dan memperbaiki datanya yang ada kurang benar, atau bahkan mungkin ada data-data nama yang tidak terdaftar di PDDikti (sesuai ketentuan – lihat bawah).
Tahun 2020 – Sekarang Bernama PDDIKTI
Inilah jawaban yang mungkin dapat digunakan kepada alumni perguruan tinggi yang mengeluhkan jika datanya tidak tercantum di PDDIKTI, ya… PDDikti lahir tahun 2016, namanya dari Forlap menjadi PDikti.
PDDikti singkatan dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sehingga dapat dikatakan PDDikti seutuhnya.
Bahkan, PDDikti merupakan pangkalan data pendidikan tinggi se-Indonesia, bukan dari perguruan tinggi dibawah Kemendikbudristek tetapi dari Kementerian lain.

Nama laman menggunakan nama https://pddikti.kemdikbud.go.id/, sehingga pencarian data mahasiswa, dosen, dan data lainnya disarankan menggunakan laman yang baru tersebut, meskipun alaman laman yang lama juga masih ada.
Pelaporan data ke PDDIKTI menggunakan aplikasi penghubung PDDikti Feeder hingga April 2022, setelah itu menggunakan menggunakan aplikasi penghubung Neo Feeder PDDikti.
Konon aplikasi yang sudah mapan di Feeder akan beralih ke aplikasi yang lebih canggih dan diberi nama Neo Feeder.

Pelaporan Data Program Studi Wajib Sejak Angkatan 2003
Berdasarkan Surat Edaran dari Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemristekdikti (sekarang Kemdikbudristek) nomor 5478/A.P1/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI.
Dijelaskan pada surat edaran tersebut, bahwa:
Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta
pada Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)/Kemdikbud
dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004.
Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi
mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010.
Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013.
Perguruan Tinggi Swasta Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti
dimulai sesuai dengan tahun ajaran berlakunya surat keputusan alih bina.
Tahun pemberlakuan untuk awal pelaporan tersebut, juga bergantung pada semester
awal lapor program studi sesuai dengan SK izin pelaksanaan atau SK alih bina ke
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi – Kemdikbud.
Jika memperhatikan dari surat edaran tersebut, awal pemberlakukan pelaporan adalah tahun angkatan (ajaran) mahasiswa baru dan bukan dari kapan lulusannya.
Awal pelaporan inilah sebagai dasar setiap mahasiswa perguruan tinggi harus terekam datanya di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDIKTI.
Jika diperhatikan, SE ini muncul atas banyaknya alumni yang mempertanyakan datanya di PDDikti disebabkan data PDDikti sudah berkait dengan beberapa keperluan, termasuk penerimaan Pegawai Negeri Sipil (Aparatur Sipil Negara) terutama Jabatan Guru dan Dosen.
Bahkan saat ini Kartu Prakerja sudah berkaitan dengan PDDikti, saat datanya di PDDikti masih status aktif dan belum lulus, maka dalam aplikasi kartu prakerja akan terdeteksi, NIK masih terdaftar di PDDikti.
Surat Keterangan Lulusan (Perguruan Tinggi)
Bagi alumni sebuah perguruan tinggi diluar ketentuan awal pelaporan program studi, misalnya angkatan tahun 2000 dan kebetulan tidak terdaftar di PDDikti, maka biasanya oleh perguruan tinggi dibuatkan Surat Keterangan yang menerangkan sebagai alumni atau lulusan.
Bentuknya surat keterangan lulus seperti apa? Setidaknya dapat memuat informasi seperti berikut ini.
Surat Keterangan ini sebagai bukti verifikasi data lulusan, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Kemristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDikti bahwa Perguruan Tinggi Negeri di bawah Kemenristekdikti (Kemdikbudristek) melaporkan data ke Pangkalan Data Dikti dimulai bagi mahasiswa baru tahun akademik 2003/2004.
Didalamnya ada informasi Nomor Induk Mahasiswa, Nama, Prodi, Jenjang, Fakultas, Tahun Masuk, Tanggal Lulus, IPK, Nomor seri Ijazah.
Itulah sekilas lahirnya PDDikti yang saat ini menjadi primadona data perguruan tinggi yang dapat diakses oleh publik.
Mungkin institusi sudah tidak lagi perlu menanyakan ke PT, apakah si A, adalah lulusan dari PT tsb, dan cukup membuka datanya di laman PDDikti.
Semoga bermanfaat.
Salam
Penulis : Operator PDDIKTI yang pernah menjadi operator Layar Biru dari PTN di Semarang.
diunggah Eswedewea (berbagai sumber)
editor Lik Kasjo