Paspor merupakan dokumen resmi untuk tujuan perjalanan ke luar negeri, Indonesia mengeluarkan paspor dalam dua model yaitu Paspor (biasa) dan Paspor Elektronik (e-Paspor).
Mengurus Paspor sekarang semakin mudah, dapat dilakukan secara daring (online) melalui laptop atau aplikasi yang bisa diunduh dari Google Play Store atau App Store, meskipun daring pemohon tetap harus verifikasi data dan wawancara dengan datang langsung ke kantor urusan imigrasi yang terdekat sesuai waktu yang ditentukan sendiri saat mengisi perhonan secara daring.

Perpanjangan Paspor dan Bikin Baru
Dimaksudkan perpanjangan paspor adalah ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan, maka sebaiknya segera perpanjang. Sebab, jika dikaitkan dengan kunjungan ke negara lain, biasanya, negara yang dikunjungi mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.
Proses perpanjangan paspor lebih mudah dibandingkan mengganti paspor. Hal itu berkaitan dengan kelengkapan yang akan dibawa.
Dimaksudkan bikin paspor baru adalah membuat paspor baru yang sebelumnya belum memiliki paspor.
Mengambil Nomor Antrian secara Daring (Online)
Untuk mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor, jangan lupa urus via situs web antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi pengurusan paspor yang bisa diunduh di HP berbasis Android.

Atau bikin Akun
Ambil antrean paspor juga bisa secara elektronik menggunakan aplikasi Whatsapp. Namun, cara ini baru bisa di sejumlah kantor imigrasi berikut:
- Jakarta Pusat, nomor: 0812 9900 4406 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan
- Tangerang, nomor: 0811 8119 000 dengan format pesan: #Nama#Tgl Bln Thn Lahir#Tanggal Layanan
- Bogor, nomor: 0811 1100 333 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan
- Batam, nomor: 0822 8886 2017 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Alamat+Foto e-KTP
Setelah dapat nomor antrean, datang ke kantor imigrasi yang dimaksud dan urus sesuai prosedur berikut ini:
- Ambil formulir aplikasi di loket
- Untuk perpanjang paspor, tak perlu mengisi formulir lagi tinggal memasukkan paspor lama dan foto kopi e-KTP.
- Petugas akan melakukan wawancara lalu pengambilan foto dan sidik jari.
- Tanda terima diberikan beserta kode bayar.
- Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
- Paspor akan rampung dalam 5 hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik.
Biaya perpanjang dan pergantian paspor sama saja, yaitu untuk paspor biasa Rp 355.000 sedangkan paspor elektronik Rp 655.000.
Karena mengurus paspor tidak rampung sehari, oleh sebab itu disarankan jika ingin bepergian ke luar negeri harus sudah mempersiapkan mulai mengurusnya setidaknya setengah bulan sebelumnya.
Syarat yang Harus Dibawa
Syarat perpanjang paspor:
- Paspor lama.
- e-KTP beserta fotokopinya.
- Surat keterangan (suket) dalam proses buat yang belum punya e-KTP.
Syarat bikin atau ganti paspor baru:
- KTP beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis beserta fotokopinya.
- Surat pewarganegaraan Indonesia buat orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
- Buat yang ganti nama, bawa surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
- Paspor lama, khusus untuk yang ingin menukar dari paspor biasa ke e-paspor.
Jika Anda telah memiliki PASPOR sebelumnya silakan dibawa, jika Paspor yang lama hilang dan dicari-cari tidak ketemu (mungkin) diperlukan surat kehilangan dari yang berwenang.
Perbedaan Paspor Elektronik (e-Paspor) dan Paspor Biasa
Di loket-loket keimigrasian tertentu (sementara: Jakarta CGK, Denpasar Bali) paspor elektronik akan lebih cepat pengurusannya daripada paspor biasa. Pada paspor elektronik disematkan chip yang dengan mudah akan dibaca alat yang diawasi petugas imigrasi, sedangkan paspor biasa pembacaan manual oleh petugas.
Paspor Lama dan (Baru) Paspor Elektronik
Jika Anda sering bepergian, kami sarankan menggunakan paspor elektronik, saat urusan di imigrasi lebih cepat.


Semoga bermanfaat
Salam
Eswedewea
editor : Eswedewea