Pengukuhan dan Sertijab Ketua Badko TPQ Kecamatan Candisari Singkat dan Sosialisasi Legalitas TPQ sangat Gayeng

Hari ini (09/08) berlangsung pengukuhan dan serah terima jabatan ketua Badko TPQ Kecamatan Candisari Kota Semarang, sekaligus sosialisasi legalitas badan hukum LPQ/TPQ.

Rangkaian acara pengukuhan, serah terima jabatan Ketua Badko TPQ Kecamatan Candisari, dan sosialiasi legalitas badan hukum TPQ/LPQ diawali dengan pembacaan kalam Illahi dan menyanyikan bersama Indonesia Raya.

Selaku Ketua Badko TPQ Kecamatan Candisari Ustadz H. Moch. Dimyati, SAg yang sebentar lagi menyerahkan estafet kepemimpinan kepada ketua yang baru Ustadz Muh Zamroni, S.HI. menyampaikan bahwa sebuah keniscayaan pengurus dan pengelola TPQ harus segera menyiapkan diri mengikuti kebijakan dan aturan baru.

Ia pun menyampaikan bahwa penyerahan estafet kepemimpinan kebadkoan di Badko TPQ Kecamatan Candisari dilakukan agar masing-masing fokus melayani dengan sebaik-baiknya setelah dirinya dipilih menjadi Ketua I Badko TPQ Kota Semarang.

Serah terima jabatan Ketua Badko TPQ Kecamatan Candisari Kota Semarang periode 2019 – 2023 disaksikan oleh Ketua Badko TPQ Kota Semarang (09/8)

Setelah mengukuhkan Ketua yang baru dengan prosesi yang sederhana Ketua Badko TPQ Kota Semarang langsung memberikan sambutan ringkas, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi legalitas badan hukum yang juga merupakan responsi dari Kepdirjen Pendis Kemenag Nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Al-Quran.

Seusai sosialisasi baru kemudian serah terima jabatan ketua Badko TPQ Kecamatan Candisari yang lama Ustadz H. Moch. Dimyati, SAg ke yang baru Ustadz Muh Zamroni, S.HI.

Selaku Ketua Badko TPQ Kota Semarang, Dr. Bahrul Fawaid merasa optimis jika pergantian ketua ini sudah cukup bagus dan tidak perlu dikhawatirkan, mas Zam pasti akan meneruskan program-program pak Dim yang belum terlaksana dan meningkatkan yang sudah berjalan menjadi lebih baik lagi.

Selain itu karena didaulat memberi penjelasan atau sosialisasi LPQ, dalam paparannya berlangsung singkat dan padat, karena yang lama ada pada sesi tanya jawab.

Badko TPQ Kota Semarang merupakan Badko pertama di Jawa Tengah yang melakukan responsi / sosialiasi terhadap Kepditjen Pendin Nomor 91 tahun 2020, ungkapnya.

Dr Bahrul Fawaid selaku pemateri menyampaikan bahwa pada petunjuk pelaksanaan pendidikan Al-quran cukup jelas pembagian jenjang pendidikannya, yaitu ada 5 (lima).

Kelimanya tersebut bernaung dalam wajah Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ), sebelum melanjutkan penjelasannya, ia menegaskan dalam pembagian ini jelas diatur dengan batasan usia peserta didik (anak-anak).

Selanjutnya, yang pertama yaitu PAUD Al-Quran untuk usia 4 – 6 tahun, Taman Kanak-kanak Al-Quran (TKQ) dengan usia 4 – 6 tahun, kemudian Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) untuk usia 6 – 12 tahun, sedangkan anak usia 12 tahun ke atas masuk TQA (Ta’limul al Quran lil Aulad), lalu yang agak lain itu Rumah Tahfidz al-Quran (RTQ) mulai usia 7 tahun keatas.

Dalam peraturan tersebut cukup jelas bahwa masing-masing berdiri sendiri-sendiri, sehingga TPQ harus mulai memetakan usia peserta TPQ, kemudian yang lain mengusulkan izin baru pendiriannya, misal TKQ, PAUD al Quran aau TQA.

Saat mengusulkan atau perpanjangan dipersyaratkan bernaung di lembaga berbadan hukum, oleh sebab itu Badko TPQ Kota Semarang terus mendorong agar semua TPQ bernanung dalam badan hukum atau yayasan, jika pengurus TPQ itu sebagai pengelola maka yayasan adalah penyelenggara.

Ia pun memaparkan bahwa hal ini tidak serta merta harus sekarang tetapi masih ada tenggang waktu hingga tahun 2022, jadi mulai sekarang persiapkan baik-baik.

Dalam peraturan yang baru Izin Operasional yang kita kenal dengan IJOP setiap 5 (lima) tahun harus ditinjau kembali atau diperbaharui, sementara saat membaharui harus memiliki badan hukum, dan badan hukum itu adalah yayasan, terangnya.

Badko TPQ Kota Semarang bukan hanya mendorong agar TPQ dibawah naungan lembaga berbadan hukum, tetapi juga memberi solusi jika ingin mengurus secara kolektif, tegasnya.

Foto bareng pengurus Badko TPQ Kecamatan Candisari bersama Ketua Badko TPQ Kota Semarang (berdiri tengah) Dr. Bahrul Fawaid (20200809)

Memang, sosialisasi kali ini tampak gayeng dan banyak tanggapan dari peserta bahkan terjadi dialog imbal balik yang sering disertai contoh, pun peserta masih bertanya, mengingat sebagian besar hanya punya izin TPQ sedangkan dalam aturan baru tersebut pengelompokan umur dalam penampakan yang jelas. Mungkin peserta maunya ngenyang istilah jual beli, saat itulah kadang ada tawa.

Saat seorang peserta bertanya, bagaimana TPQ yang dipelosok daerah terpencil harus dimiliki yayasan atau berbadan hukum, maka dijelaskan, bahwa legalitas itu dimana saja sama entah di desa atau di kota, biasanya ini dikaitkan dengan bantuan dari pemerintah, sehingga tergantung kita mau atau tidak.

Dengan selalu munculnya pertanyaan dari peserta yang hadir yang semuanya adalah pengurus Badko TPQ Kecamatan Candisari itu, waktu pun tidak terasa hingga menjelang siang dan sosialisasi tentang LPQ disudahi, dengan permintaan agar semua pengurus TPQ memerhatikan aturan baru tersebut, kepada pengurus baru ia titip pesan agar terus berkoordinasi terus ke pengelola atau pengurus TPQ bersama-sama Badko Kota mewujudkan LPQ yang berbadan hukum, pungkasnya.

Foto bareng dengan Ketua Badko TPQ Kota Semarang pada acara serah terima jabatan Ketua Badko TPQ Kecamatan Candisari dan Sosialisasi legalitas badan hukum TPQ

Bagi pengelola TPQ mulai bersiap-siap menghadapi pemberlakuan aturan yang baru, dan khusus Kota Semarang melalui Badko Kota akan mendorong terwujudnya legalitas badan hukum tersebut.

Salam, semoga bermanfaat

oleh Eswede Weanind
editor Kissparry

2 thoughts on “Pengukuhan dan Sertijab Ketua Badko TPQ Kecamatan Candisari Singkat dan Sosialisasi Legalitas TPQ sangat Gayeng


  1. Posisi abiku Eswede Weanind yang berdiri kedua dari tampak kiri, beliau aktif di Badko TPQ Kecamatan Candisari.
    Tetapi yang padat jadwalnya sebagai tutor ngaji itu malah umiku.

Tinggalkan Balasan ke TaufikBatalkan balasan

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca