Kapan Lulusan Perguruan Tinggi Wajib Ada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)?

Seluruh perguruan tinggi di Indonesia, selain non-kedinasan, atau perguruan tinggi dibawah Kemdikbudristek dan Kemenag, wajib mendatakan mahasiswanya pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang biasa disebut PDDikti.

Namun, tidak seluruh angkatan perguruan tinggi wajib didatakan atau terdata secara online di PDDikti, dan bagi angkatan lama tentu saja perlu melihat angkatannya.

Perlu diingat bahwa, angkatan pada perguruan tinggi adalah kapan Ia masuk dan terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut. Mungkin ini berbeda sewaktu sekolah dasar dan menengah, disebut angkatan biasanya kapan ia lulus dari sekolah tersebut.

Perbedaan istilah angkatan inilah yang kadang membuat lulusan perguruan tinggi terbawa ketika menyebut angkatan saat disekolah menengah.

Tampilan awal layar laman PDDIKTI

Kapan Mahasiswa Harus Terdaftar di PDDikti

Berdasarkan Surat Edaran dari Dirjen Dikti Kemristekdikti (sekarang Kemdikbud – Kemdikbudristek) nomor 5478/A.P1/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI.

a. Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta
pada Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)/Kemdikbud
dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004;
atau tahun masuk 2003 atau lihat poin e —

b. Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi
mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010;
atau tahun masuk 2009 atau lihat poin e —

c. Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013;
atau tahun masuk 2012 atau lihat huruf e —

d. Perguruan Tinggi Swasta Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti
dimulai sesuai dengan tahun ajaran berlakunya surat keputusan alih bina;

e. Tahun pemberlakuan untuk awal pelaporan tersebut, juga bergantung pada semester
awal lapor program studi sesuai dengan SK izin pelaksanaan atau SK alih bina ke
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi – Kemdikbud.

Jika memperhatikan dari surat edaran tersebut, awal pemberlakukan pelaporan adalah tahun angkatan (ajaran) mahasiswa baru dan bukan dari kapan lulusannya.

Awal pelaporan inilah sebagai dasar setiap mahasiswa perguruan tinggi harus terekam datanya di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDIKTI yang dulu pernah dikenal dengan FORLAP (Informasi dan Laporan PDDIKTI).

Sehingga lulusan seseorang dari perguruan tinggi tidak menjadi patokan bahwa yang bersangkutan terdaftar di PDDikti, karena yang menjadi patokan adalah tahun ajaran (angkatan) sebagai mahasiswa baru.

Meskipun lulus di tahun 2005 jika angkatan masuk sebagai mahasiswa baru tahun 2001 maka mereka itu tidak wajib terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Perguruan Tinggi Menerbitkan Surat Keterangan Lulusan

Biasanya perguruan tinggi asal akan menerbitkan surat keterangan sebagai lulusan PT tersebut apabila data lulusannya tidak terdaftar di PDDikti.

Jika Anda membutuhkan surat keterangan dipersilakan menghubungi perguruan tinggi asalnya.

Salam

oleh Dewi Fatmawati
editor Kissparry

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.