Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu sudah terdaftar di Dukcapil atau Belum? Silakan Cek Sekarang, dan inilah beberapa cara mengeceknya.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas yang kerap digunakan untuk berbagai keperluan. Jika Anda belum memiliki KTP, perlu di ketahui bahwa NIK terdapat pada KK (Kartu Keluarga) sekarang lembaran data keluarga karena dicetak dalam kertas biasa ber-barcode.
NIK biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan, membuka rekening bank, dan berbagai keperluan lainnya, termasuk pendataan data pelajar dan mahasiswa.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan NIK telah terdaftar di Dukcapil serta data pada KTP sudah valid.
Melansir dari laman Dinas Dukcapil, Senin (13/2/2023), mengecek NIK KTP bisa dilakukan secara daring.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, berikut cara mengecek NIK secara online:
1. Melalui E-mail
Mengecek NIK menggunakan email dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Setelah pesan terkirim, tunggu balasan lebih kurang 1×24 jam untuk mengetahui apakah NIK KTP terdaftar atau tidak.
2. Melalui Media sosial Dukcapil Kemendagri
Kemudian, masyarakat juga bisa mengecek NIK dengan mengirim pesan (DM) ke media sosial Dukcapil Kemendagri.
Direktorat Jenderal Dukcapil telah menyediakan layanan cek NIK online secara mandiri melalui Twitter atau akun Instagram resminya @dukcapilkemendagri.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek NIK dengan menghubungi Facebook Dukcapil.
Berikut akun media sosial Dukcapil Kemendagri yang bisa dihubungi untuk melakukan pengecekan NIK online:
Facebook: Halo Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
Instagram: @kemendagri
3. Melalui SMS Dukcapil Kemendagri
Cara cek NIK online lainnya adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor Dukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Format SMS untuk cek NIK online adalah Cek#KTP#NIK.
4. Melalui Whatsapp
Selain itu, masyarakat bisa menggunakan aplikasi WhatsApp untuk melakukan pengecekan NIK.
Caranya dengan mengirimkan data, seperti nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, lalu kirimkan ke nomor 0813-2691-2479.
5. Menghubungi Laman Kemendagri
Kemudian, cara lain mengecek NIK KTP adalah melalui situs resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
Pada beranda, pilih menu e-KTP, isi NIK yang kamu miliki. Apabila nomor KTP sudah sesuai, maka tampilan situs akan berisi data lengkap sesuai dengan KTP. Menunya mungkin sudah berubah.
Silakan cek laman Dukcapil masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
- DKI Jakarta: kependudukancapil.jakarta.go.id/
- Kota Depok: disdukcapil.depok.go.id/
- Kabupaten Bogor: ceknik.dukcapilbogorkab.id/
- Kabupaten Bekasi: disdukcapil.bekasikab.go.id/
- Kota Tangerang: disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/
- Kota Tangerang Selatan: siakcapil.tangerangselatankota.go.id/
- Kota Serang: disdukcapil.serangkota.go.id/
- Kabupaten Karawang: edukcapil.karawangkab.go.id/
- Kota Bandung: disdukcapil.bandung.go.id/
- Kabupaten Tasikmalaya: disdukcapil.tasikmalayakab.go.id/
- Kabupaten Cirebon: disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik
- Kabupaten Kuningan: disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik
- Kabupaten Kendal: dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik
- Kabupaten Grobogan: dispendukcapil.grobogan.go.id/ceknik
- Kabupaten Sragen: dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk
- Kabupaten Purbalingga: dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/
- DI Yogyakarta: kependudukan.jogjaprov.go.id/
Apabila NIK tidak terdaftar di Dukcapil, ada dua hal yang bisa dilakukan.
Masyarakat yang NIK-nya tidak terdaftar bisa datang langsung ke Kantor Dukcapil untuk melaporkan hal tersebut. Bawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga agar petugas bisa segera melakukan pendaftaran NIK.
Selain datang langsung, masyarakat juga bisa membuat laporan melalui call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537.
Semoga bermanfaat, silakan mencoba
Salam
Kissparry