Undang-undang ITE Sudah diberlakukan. Pelanggaran postingan FB, WA dan Medsos lainnya yang rentan dipidanakan antara lain:
- Ngelawak tapi gak lucu (pasal 351)
- Cengengesan SARA dan SARU (pasal 352)
- membuat status palsu, katanya piknik padahal di rumah (pasal penipuan 353)
- Posting makan enak di restoran nggak ngajak2 anggota group lainnya (perbuatan tidak menyenangkan orang lain …pasal 354)
- Posting panganan yg enak2 tapi gak bagi ke temen2 (ngiming imingi..pasal 355 )
- Ngakunnya makan kepiting bakar padahal ubi bakar ( penipuan publik ..pasal 356)
- Poto di depan mobil alphart punya pejabat (UU IT..pasal 357)
- Ngomong ‘On the way’, padahal di WC trus lagi BAB.(Pasal penipuan dan pemberi harapan palsu..pasal 358)
- ngedit Foto jadi ayu dan ganteng pake FB, WA, BBM padahal aslinya jelek (pasal pembohongan publik..pasal 35
Ini Pasal yang Bener
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Post: Endang (Konde)