Cara Cek Data Status Kemahasiswaan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, PDDikti

Akhir-akhir ini marak beramai-ramai mengecek data status mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), ini merupakan langkah untuk mengecek keabsahan lulusan pada suatu perguruan tinggi.

Namun tahukah bahwa tidak semua tahun angkatan ketika menjadi mahasiswa baru itu wajib ada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDikti, lalu mulai mahasiswa baru angkatan tahun berapakan yang wajib ada didalam PDDikti, oleh sebab itu Kissparry bermaksud ikut menginformasikannya.

Inilah linknya : https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk masuk ke laman PDDikti.

Sejak Angkatan 2003 PTN-PTS Prodi Berizin Kemenristekdikti

Data mahasiswa pada program studi umum di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Peguruan Tinggi Swasta (PTS) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) wajib terdaftar atau terdata di PDDikti dimulai bagi mahasiswa baru tahun akademik atau ajaran 2003/2004, angkatan 2003.

Bersumber dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017.

Untuk data mahasiswa program studi umum pada PTN – PTS di Kemenristekdikti (sekarang Kemdikbud) di bawah tahun ajaran/akademik 2003/2004, proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri masing-masing atau Kopertis Wilayah setempat jika dari Perguruan Tinggi Swasta.

Cukup jelas, bagi mahasiswa lulusan angkatan 2000 untuk memverifikasi lulusan dilakukan melalui perguruan tinggi setempat bila di PDDikti tidak tercantum, namun demikian bagi lulusan perguruan tinggi tahun masuk ajaran/akademik 2004 tidak ada di PDDikti maka silakan menghubungi operator PDDikti masing-masing perguruan tingginya.

Sejak Angkatan 2009 PTN-PTS Prodi Berizin Kemenag

Data mahasiswa pada program studi umum di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Peguruan Tinggi Swasta (PTS) pada Kementerian Agama (Kemenag), wajib terdaftar atau terdata di PDDikti dimulai bagi mahasiswa baru tahun akademik atau ajaran 2009/2010, angkatan 2009, masih bersumber dari SE 5478 tahun 2017.

Sejak Angkatan 2012 PTN Kementerian Lain dan Lembaga Lainnya

Data mahasiswa pada program studi umum di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Peguruan Tinggi Swasta (PTS) pada Kementerian Lainnya dan Lembaga non Kementerian lainnya, wajib terdaftar atau terdata di PDDikti dimulai bagi mahasiswa baru tahun akademik atau ajaran 2012/2013, angkatan 2012, masih bersumber dari SE 5478 tahun 2017.

Cara Cek Data di PDDikti

Untuk mengecek apakah data mahasiswa terdaftar didalam database Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka caranya dengan membuka laman PDDikti dengan alamat https://pddikti.ristekdikti.go.id/.

Pilihlah menu Pencarian Data kemudian sub menu Profil Mahasiswa, jika sudah maka akan tampil gambar seperti dibawah ini, ketik nama perguruan tinggi atau kode perguruan tinggi, misal Universitas Negeri Semarang atau dengan kode 001041, disertai Nama atau NIM.

Namun perlu diingat mengenai tahun angkatan atau tahun masuk menjadi mahasiswa, seperti dijelaskan diatas. Misalkan Anda merupakan mahasiswa angkatan 2004 sedangkan tidak ditemukan datanya, sebaiknya segera lapor ke operator PDDikti perguruan tinggi tersebut.

Khusus yang Sudah Lulus

Khusus bagi yang telah lulus, disamping mengecek di PDDikti juga dapat mengecek datanya di ijazah.ristekdikti.go.id, apakah ijazah terdaftar di pangkalan data sebagai lulusan PT, melalui Sistem Verifikasi Ijazah Online Secara Elektronik (SIVIL). link saat ini error (dalam perbaikan).

Pastikan Data Diri Benar Sejak Mula

Dikarenakan data-data itu penting, oleh sebab itu seluruh data diri anda yang terdaftar sejak awal menjadi mahasiswa sangat penting dan pastikan data itu benar.

Kebenaran data sampai pada hal-hal yang kecil, seperti

  • nama harus lengkap sesuai Akta Kelahiran : Misal WIDYAWATI seharusnya WIDYOWATIE
  • spasi pada Nama diri (nama lengkap) : Misal WIDYAWATININGSIH tertulis WIDYAWATI NINGSIH, seharusnya disambung.
  • tulisan tempat lahir : Misal harusnya Boyolali tetapi tertulis Kab. Boyolali, jadi tulisan Kab pada tempat lahir harus dihilangkan.
  • nama gadis ibu kandung

Terkadang mahasiswa itu membiarkan hal sepele itu, baru dibetulkan datanya ketika akan mengurus kelulusan. Pembetulan data secara lokal mungkin mudah tetapi yang sudah terlaporkan di PDDikti tidak semudah yang data lokal, bahkan bisa dikatakan sulit.

Catatan:

Sejak berubahnya Kemristekdikti menjadi Kemdikbud kembali, istilah Forlap sudah tidak dikenal, yang ada hanya PDDikti.

Semoga bermanfaat.

oleh Eswedewea
editor Kissparry

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.