Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD) / Digital ID, Disiapkan Menggantikan e-KTP

KTP Elektronik atau e-KTP sepertinya belum tuntas, lantas muncul Digital ID atau Identitas Kependudukan Digilat (IKD), itulah namanya inovasi teknologi.

Melalui perangkat desa/kelurahan yang diteruskan ke Ketua RW (Rukun Warga) dan Ketua RT (Rukun Tetangga), terutama di kota besar, setiap warga dihimbau mengurus Kartu Kepala Keluarga (KK) dengan bertanda tangan digital.

Apakah seluruh warga negara harus mengubah e-KTP menjadi IKD? Jawabnya, sederhana, belum semua penduduk memegang gatget atau smartphone! Belum, belum seluruh penduduk memiliki smartphone. Tentu, ini nanti bertahap, dan biasanya dimulai dari kota-kota besar.

Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code. Dikutip dari Dukcapil.madiunkab.go.id.

IKD atau Aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini nantinya bisa digunakan sebagai pengganti e-KTP Fisik, IKD ini yakni aplikasi digitalisasi ID yang bisa dipergunakan secara resmi.

Sebagaimana dinformasikan oleh Kementerian Dalam Negeri, aplikasi KTP digital itu sebagai IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

Tata Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital

Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Anda yang memiliki smartphone basis Android bisa mencoba dengan mengunduh di Play Store. Namun, sayang, masih ada langkah yang harus dilakukan dengan mendatangi kantor Dukcapil terdekat untuk verifikasi.

Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android (saat ini baru di Play Store).
Berikut kami sampaikan tata cara membuat IKD.

Persyaratan pembuatan IKD

  • Memiliki KTP-el
  • Memiliki e-Mail
  • Memiliki smartphone berbasis Android

Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital :

  • Pertama, download Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  • Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, e-mail dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data
  • Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation (jangan malam hari saat gelap)
  • Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
  • Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  • Aktivasi IKD telah selesai

Tahapan Identitas Kependudukan Digital

Pembuatan IKD pada masyarakat akan dilakukan beberapa tahap. Tahap pertama adalah untuk pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Tahap kedua adalah untuk ASN seluruh Indonesia. Dan tahap ketiga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki KTP-el. 

Tahapan ini tentunya juga sebagai upaya ujicoba.

Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca