Beberapa (banyak) bandar udara atau bandara di Indonesia yang semula disebutkan sebagai bandara internasional beralih fungsi ke bandara domestik, sejak awal April 2024, dengan keluarnya SK Menhub KM 31 Tahun 2024.
Perubahan status bandara dari yang pernah disebutkan sebagai bandara internasional berubah menjadi tanpa sebutan internasional atau dikenal bandara domestik terjadi dibeberapa tempat, memang setelah pandemi Covid-19 yang baru saja berlalu, geliat penerbangan tanah air belum benar-benar pulih.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, yang ditandatangani pada 2 April 2024 lalu, beberapa (banyak) bandara kini resmi memiliki status sebagai Bandara Domestik.
Adapun daftar bandara yang bertaraf internasional yang disebutkan dalam SK Menhub tersebut, antara lain:
- Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
- Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
- Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
- Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
- Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
- Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
- Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
- Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
- Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
- Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
- Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
- Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
- Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
- Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
- Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bandar udara internasional, bandara yang tercantum harus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Selain itu, koordinasi melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara juga harus terlaksana dengan baik.
Iklan
📌 Angkutan Darat Bandara Dhoho Kediri Dilayani PO Damri dan Harapan Jaya, Disamping Gojek dan Maxim
📌 Model Busana Pria Wanita di Hari Kartini 2019 dan Sepanjang Masa
📌 Lirik Lagu Antara Benci dan Rindu – Yang Hujan Turun Lagi, Ratih Purwasih | MP3, Plus Versi Disco Nella Kharisma
📌 One Day Tour Kereta Api Semarang Purwodadi Terbaru 2022 – 2023 | Kedung Cinta, Embun Bening
Kissparry.com
Baca juga : Daftar 368 Bandar Udara ( Bandara ) di Indonesia, Internasional, Domestik dan Perintis
Beberapa Bandara Internasional menjadi Bandara Domestik
Sejak keluarnya keputusan Menteri Perhubungan nomor 31 tahun 2024, beberapa bandara berikut ini menjadi bandara domestik, seperti dilansir dari beberapa sumber, namun dalam praktiknya masih boleh menyelenggarakan penerbangan dari dan ke luar negeri sesuai dengan izin terbang atau penerbangan maskapai, termasuk menyelenggarakan angkutan haji dan umrah.
- Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
- Bandar Udara Supadio Kubu Raya, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
- Bandar Udara Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
- Bandar Udara Adi Soemarmo, Kab. Boyolali – Solo, Provinsi Jawa Tengah
Semoga bermanfaat
Iklan
oleh Eswede Weanind (dari berbagai sumber)
editor LikKasjo