Mendengar Khutbah Jumat

    Berikut ini artikel tentang mendengarkan khutbah Jumat, kiriman dari Medsos, semoga bermanfaat


    Jepang

    DIANTARA ADAB MENDENGAR KHUTBAH JUM’AT

    Saudaraku Kaum Muslimin rohimakumulloh…

    Alhamdulillah, pagi hari ini kita berada di hari yang mulia lagi, yaitu Hari Jum’at.

    Seperti biasa, pembahasan kita pagi ini, masih terkait dengan hukum-hukum seputar ibadah sholat Jum’at.

    Ya, terutama tentang adab-adab yang perlu diperhatikan ketika mendengar khutbah Jum’at, diantaranya adalah sebagai berikut :

    Pertama

    Jika memungkinkan, hendaknya kita duduk dekat dengan imam/khotib, untuk bisa mendengar dan memperhatikan dengan seksama khutbah dan nasehatnya imam/khotib.

    Hal ini berdasarkan hadits Samuroh bin Jundub ridhiyallohu anhu, bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda :

    احضروا الذكر وادنوا من الإمام، فإن الرجل لا يزال يتباعد حتى يؤخر في الجنة وإن دخلها

    “Hadirilah dzikir (yakni khutbah jum’at), dan dekatlah dengan imam. Sebab seseorang itu senantiasa berjauhan (dari khotib/imamnya) hingga dia pun akan diakhirkan masuk surga, meskipun dia (juga) akan memasukinya.”

    [HR Abu Dawud no. 1108, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rohimahulloh dlm Shohih Abi Dawud (1/304)]

    Juga berdasarkan hadits Aus bin Aus rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda :

    “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, kemudian berpagi-pagi ke masjid untuk sholat Jum’at, berjalan dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam, dan mendengar serta tidak berbuat sia-sia, maka setiap langkahnya (untuk menuju sholat Jum’at) akan mendapatkan pahala puasa dan sholat malam satu tahun penuh.”

    [HR Abu Dawud no. 345, At-Tirmidzi no. 496, Ibnu Majah no. 1087 dan An-Nasa’i no. 1380, dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dlm Shohih Abi Dawud, Shohih At-Tirmidzi, Shohih Ibni Majah dan Shohih An-Nasa’i]

    Kedua

    Apabila seseorang mengantuk ketika mendengar khutbah, dianjurkan untuk berpindah ke tempat duduk yang lainnya.

    Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar rodhiyallohu anhuma, bahwa Nabi shollallohu alaihi was sallam bersabda :

    إذا نعس أحدكم وهو في المسجد فليتحول من مجليه ذلك إلى غيره

    “Apabila salah seorang dari kalian mengantuk ketika berada di masjid, maka hendaklah dia berpindah dari tempat duduknya ke tempat yang lainnya.”

    Dalam lafadz menurut redaksi Imam At-Tirmidzi :

    إذا نعس أحدكم يوم الجمعة فليتحول من مجلسه

    “Apabila salah seorang dari kalian mengantuk pada hari Jum’at, maka hendaklah dia berpindah dari majelisnya (tempat duduknya).”

    [ HR Imam Abu Dawud no. 1119, At-Tirmidzi no. 526 dan Imam Ahmad dlm Al-Musnad (1/22, 32, 135), dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani rohimahulloh dlm Shohih Abi Dawud (1/208) ]

    Ketiga

    Sebagian ulama melarang mendengar khutbah Jum’at dengan duduk sambil memeluk lutut atau betis, yang disebut dengan Duduk Hibwah atau Duduk Ihtiba’.

    Dalilnya adalah hadits Sahl bin Mu’adz bin Anas, dari bapaknya :

    أن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن الحبوة يوم الجمعة والإمام يخطب

    “Bahwasannya Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam melarang dari duduk hibwah (ihtiba’) yang dilakukan ketika imam sedang khutbah di hari Jum’at.”

    [ HR Ahmad (3/439), At-Tirmidzi no. 514, Abu Dawud no. 1110 dan Al-Baihaqy (3/235) ]

    Tetapi hadits ini diperselisihkan oleh para ulama tentang keshohihannya.

    Syaikh Al-Albani rohimahulloh menghasankannya dalam Shohih Abi Dawud (1/206).

    Akan tetapi guru kami, Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajuri hafidzohulloh menyatakan dho’ifnya hadits ini, dalam kitab beliau Ahkamul Jum’ah wa Bida’uha (hal. 261).

    Kemudian beliau juga membawakan riwayat-riwayat yang lainnya dari hadits Ibnu Umar rodhiyallohu anhuma, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Majah (no. 1134), tetapi sanadnya juga dho’if.

    Kemudian juga dalam hadits Jabir rodhiyallohu anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Ady dlm Al-Kamil fii Dhu’afaa’ir Rijal (4/188), sanadnya pun juga dho’if.

    Intinya, semua hadits yang menjelaskan larangan duduk hibwah atau Ihtiba’ ketika mendengar khutbah Jum’at, tidak ada satu pun yang shohih.

    Sebaliknya, guru kami, Syaikh Yahya Al-Hajury hafidzohulloh membawakan riwayat-riwayat yang shohih dari para ulama salaf, bahwa mereka justru banyak yang melakukan duduk dengan cara hibwah/ihtiba’, yang menunjukkan bolehnya hal tersebut.

    Diantaranya, atsar yang diriwayatkan Al-Imam Abu Dawud (no. 1111), dari Ya’la bin Syaddad bin Aus, dia berkata :

    “Aku pernah menyaksikan Baitul Maqdis bersama Mu’awiyah rodhiyallohu anhu, kemudian beliau mengimami kami sholat Jum’at. Dan aku perhatikan, ternyata kebanyakan orang yang ada di dalam masjid ketika itu adalah para Sahabat Nabi shollallohu alaihi wa sallam. Maka aku melihat mereka duduk ihtiba’, sedangkan imam ketika itu sedang berkhutbah.”

    Kemudian Al-Imam Abu Dawud rohimahulloh yang meriwayatkan atsar ini berkata :

    “Ibnu Umar rodhiyallohu anhuma biasa duduk ihtiba’ ketika imam sedang berkhutbah…”

    “Dan tidaklah sampai kepadaku berita tentang orang yang membenci duduk seperti ini, kecuali Ubadah bin Nusayyin (yakni seorang Tabi’in dari negeri Syam).”

    Atsar tersebut di atas, dinyatakan oleh Syaikh Yahya hafidzohulloh : “Atsar ini sholih (yakni shohih) dgn penguatnya.”

    [ Ahkamul Jum’ah, hal. 262 ]

    Kemudian beliau juga membawakan riwayat-riwayat atsar yang lainnya, sampai akhirnya beliau berkata :

    “Maka diketahui dengan yakin (berdasarkan atsar-atsar tersebut di atas), tentang bolehnya duduk ihtiba’ ketika khotib sedang khutbah di hari Jum’at. Hal itu karena dho’ifnya hadits yang melarangnya, dan tetapnya (shohihnya riwayat) tentang duduk ihtiba’ dari kebanyakan para ulama salaf, ridhwanallohu alaihim (semoga Alloh meridhoi mereka semua).”

    [ Ahkamul Jum’ah, hal. 263 ]

    Al-Imam Al-Iroqy rihimahulloh juga menegaskan :

    “Kebanyakan ahli ilmu (yakni para ulama) berpendapat tidak dimakruhkan (yakni tdk dibenci, duduk ihtiba’ itu). Dan mereka telah menjawab/menjelaskan bahwa hadits-hadits dalam bab ini (yakni tentang larangan duduk ihtiba’), semuanya adalah dho’if.”

    [ Nailul Author (3/285-286), karya Imam As-Syaukani rohimahulloh ].

    Demikianlah beberapa adab yang perlu diketahui, khususnya ketika seseorang mendengar khutbah yang disampaikan khotib di hari Jum’at.

    Sebenarnya masih banyak yang lainnya, tetapi semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semuanya, barokallohu fiikum….

    Surabaya, Jum’at pagi yang sejuk, 19 Jumadil Ula 1440 H / 25 Januari 2019 M

    Akhukum fillah, Abu Abdirrohman Yoyok WN Sby

    Silahkan joint pada channel telegram kami :

    https://t.me/joinchat/AAAAAFFt2cVSmpS0g2Gsvw

    Semoga bermanfaat bagi kita semuanya.

    Kiriman Medsos
    Di unggah oleh Kissparry
    Editor Eswedewea

    Tinggalkan Balasan