PR Menteri ATR/BPN Baru: Akibat Tanah Bermasalah

Jakarta (17/06/2022). Menanggapi pergantian Menteri ATR/BPN baru, Ketum DPP PATRI (Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia, red) Hasprabu turut menyambut gembira.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah melakukan reshuffle kabinet. Diantaranya Menteri ATR BPN, dari Sofyan Djalil kepada mantan Panglima TNI Hadi Cahyanto.

“Tentu, atas nama warga transmigran Indonesia kami menyambut gembira. Serta terus mendukung upaya penyelesaian kasus tanah. Terlebih tanah transmigran. Karena bagi transmigran yang mayoritas petani, tanah adalah sumber nafkah.” Ujarnya kepada awak media di Jakarta (16/06/2022).

Lebih lanjut disebutkan, transmigran bukan penduduk liar. Mereka datang di suatu daerah diorganisir pemerintah, dan membawa misi negara. Yaitu secara bersama warga setempat turut membangkitkan pembangunan daerah dan merekatkan persatuan antar anak bangsa. “Mengapa kalau tanah untuk HGU milik segelintir orang mudah diperoleh, tapi untuk Transmigran terkesan diabaikan. Bahkan yang sudah bersertifikatpun digusur. Dimana rasa kebangsaan kita?”

Dia sebutkan beberapa contoh kasus. Diantaranya tanah eks repatrian Suriname di Tongar, Sumatera Barat. Di Rokan Hilir, Riau. Ada lagi di Sumatera Selatan. Terbaru, tanah transmigran di Arongo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. “Bahkan, yang di Tongar itu, saudara kita eks repatrian (sudah menempatinya, red) sejak 1954”, imbuhnya.

Disinggung dampak tanah bermasalah, Hasprabu, anak Transmigran dari Trans Polri Jayaguna Lampung itu menjelaskan. “Yang pasti, tanah tanpa status sangat rawan disengketakan. Tidak produktif karena tidak bisa digarap. Tidak bisa diagunkan untuk pinjam modal ke bank. Padahal bagi wong cilik cari modal sangat sulit. Tanah bermasalah benih konflik sosial. Dan dalam jangka panjang, tanah bermasalah akan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Citra pemerintah jadi buruk.” imbuhnya.

Diminta tentang harapan kepada Menteri ATR BPN baru, Ketum DPP PATRI yang senang dipanggil Lurah PATRI itu menambahkan. Dalam seratus hari kedepan semoga pejabat baru bisa memetakan dan segera bekerja cepat.

“Sisa waktu beliau kan tinggal 2 (dua) tahun. Minimal kasus besar segera dapat mulai ditangani. Apalagi Pak Hadi (Marsekal TNI Hadi Cahyanto, red) mantan militer. Bisa lebih gerak cepatlah. Menyelesaikan urusan tanah ini perlu sedikit tangan besi”, pungkasnya.

(SPB)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca