Berapa Biaya Membuat Paspor Indonesia 2023? Inilah Biaya Membuat Paspor

Paspor dikeluarkan pejabat resmi negara asal untuk bepergian antarnegara, mungkin mirip KTP internasional, sehingga negara lain bisa tahu siapa dan darimana kita berasal. Sementara itu, Visa hampir mirip tiket, dikeluarkan negara tujuan yang akan dikunjungi dan hanya bisa digunakan untuk masuk-keluar negara tujuan tersebut.

Paspor Indonesia akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor). Ditjen Imigrasi memiliki banyak cabang, dan hampir setiap Kabupaten/Kota ada, namun pengurusan Paspor juga bisa dilakukan secara Online, disamping offline, sehingga mempermudah dalam mengurus Paspor.

Salah satu hal penting yang perlu diketahui sebelum membuat paspor adalah biaya pembuatan paspor karena biaya pembuatannya bervariasi disesuaikan dengan layanan pembuatan paspor yang dipilih oleh pemohon.

Masa berlaku paspor Indonesia akan diperpanjang menjadi 10 tahun dari semula 5 tahun, di mana sebelumnya berlaku selama lima tahun.

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Berikut adalah daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1000.000

Layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum. Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150.000
  • Biaya beban paspor hilang: Rp1000.000
  • Biaya beban paspor rusak: Rp500.000

Ingat biaya ini belum termasuk, meterai Rp 10.000,-

Infografis diambil dari IndonesiaBaik.id

Syarat Membuat Paspor

Syarat untuk membuat Paspor ada 3 yaitu seperti berikut ini.

  • Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP),
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Akte Kelahiran, Ijazah , Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis (*bisa dipilih salah satu yang mencantumkan : nama, tanggal lahir,tempat lahir dan nama orang tua).

Sekian semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Eksplorasi konten lain dari Kissparry

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca